Satu Kwintal Ganja Disita
KOTA - Kapolres Bogor Kota, AKBP Bahtiar Ujang Purnama berhasil mengamankan ganja seberat satu ton.
Seratus bungkus ukuran besar itu di bungkus dengan lakban warna coklat ini berhasil di amankan.
"Proses penyelidikan kepada lima orang pelaku dilanjutkan proses penyidikan di Polres Bogor Kota, terhitung sejak tanggal 20 Maret 2013 ini," katanya di Mapolres Bogor Kota Jalan Kapten Muslihat, Kota Bogor.
Kronologis drama pengukapan kasus ini bermula pada hari rabu tanggal 20 maret 2013 pagi, bertempat depan POM Bensin Jalan Raya Cikaret.
Petugas berhasil mengamankan seseorang bernama NM alis Ojon dan dari tangannya di sita barang bukti satu Bungkus kecil narkotika jenis ganja, setelah di introgasi Ojon berhasil diperoleh keterangan bahwa kontrakannya yang beralamat di Kampung Cimanglid Desa Taman Sari, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor masih menyimpan narkotika jenis ganja.
“Setelah dilakukan penggerebekan yang di pimpim olah Kasat Narkoba AKP Hepi Hanafi bersama dengan beberapa orang anggota opsnal Sat narkoba Polres Bogor Kota, ketemukan empat dos besar narkotika jenis ganja diman di dalammnya terdapat 25 bungkus besar narkotika jenis ganja," jelasnya.
Keberhasilan jajaran Polres Bogor Kota dalam mengamankan barang bukti ganja kering siap edar sebanyak lebih dari satu kwintal adengan kisaran seharga Rp400 juta ini merupakan hasil pengembangan pihak kepolisian dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Para pelaku ber inisial FR (20) asal Kelurahan Tanah Baru, Bogor Utara, Kota Bogor, MN (20) warga Kelurahan Branang Siang, Kecamatan Bogor Timur, BD (21) warga Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, JR alias Amin (20) warga Desa Tamansari, Kecamatan Tamanari Kabupaten Bogor dan RAW (18) warga Kelurahan Panaragan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor. Kelima orang tersebut tertangkap di salah satu rumah kontrakan di wilayah Ciomas Kabupaten Bogor.
Sementara itu, salah satu tersangka yang diamankan RAW (18) mengakui bahwa dirinya tidak mengetahui adanya barang haram tersebut di kontrakan itu, dirinya kebetulan berada di tempat itu kebetulan nginap bersama pacarnya karena kehujanan dan pemilik kontrakan tersebut adalah rekan pacarnya.
“Saya tidak tahu ada barang haram itu di kontrakan yang saya tahu waktu itu saya di ajak menginap karena kandisi hujan,” katanya.
Lain halnya dengan FR mengungkapkan, bahwa diriny baru pertama kali ketempat itu dan tujuannya ketempat itu hendak mengembalikan motor rekannya yang telah dipinjam, “ Saya baru sekali mengijakkan kaki di tempat itu, saya berniat mengembalikan motor teman yang saya pinjam milik JR,” akunya. (sh)

Tidak ada komentar