header_ads

Sidang MK: Hadirkan 1.500 Saksi Ungkap 2.518 Pelanggaran

MK - Tim kuasa hukum Rieke Teten hadirkan ribuan saksi dan ajukan ribuan temuan pelanggaran Pilgub Jabar.

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa hasil pemilihan umun (PHPU) Jawa Barat (Jabar) dengan agenda Pemeriksaan Perkara, di gedung MK, Jakarta, Senin (18/3/2013). 

Pemohon dalam perkara ini adalah pasangan calon nomor urut lima, Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki (Rieke-Teten).

Para Pemohon menggugat surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provonsi JaBar tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tiap-tiap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur oleh KPU Jabar tertanggal 4 Maret 2013.

Pasangan Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki mengajukan 1.500 saksi. ''Kami mengajukan saksi 1.500 orang yang mulia,'' kata Kuasa Hukum Pasangan Rieke-Teten, Arteria Dahlan, saat sidang perdana di MK tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Panel Hakim Konstitusi Akil Mochtar mengatakan sidang sengketa Pilkada hanya dibatasi 14 hari dan sudah dipotong lima hari untuk pemanggilan sehingga hanya tersisa sembilan hari.

''Saudara pikirkan kembali jumlah saksi, bukan kuantitas melainkan kualitas yang saksi dihadirkan,'' kata Akil didampingi Hakim Konstitusi Muhammad Alim dan Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva. Akil meminta pemohon menghadirkan 20 saksi terlebih dahulu dan jika diperlukan lagi bisa dihadirkan kembali saksi lainnya.




2.518 pelanggaran

Kuasa hukum Pasangan Calon Nomor Urut 5 Pemilukada Jawa Barat Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki menemukan 2.518 pelanggaran selama penyelenggaran Pemilukada Provinsi Jabar. 

Hal ini menjadi salah satu alasan dari pasangan yang kerap disebut PATENtersebut dengan mengajukan gugatan ke MK. Sidang pertama perkara yang teregistrasi dengan Nomor 20/PHPU.D-XI/2013 inidiketuai oleh Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar pada Senin (18/3/2013) di Ruang Sidang Pleno MK.

Pemohon yang diwakili kuasa hukumnya, Arteria Dahlan, keberatan dengan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi JawaBarat Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tiap-Tiap Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat tertanggal 4 Maret 2013. 


Pelanggaran dan tindak kecurangan dalam PemilukadaGubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat termasuk konteks manipulasi ataupun kecurangan hasil penghitungan suarasejak dari tahapan pendataan daftar pemilih, pemungutan suara maupun pelanggaran-pelanggaran yang secara kasat mata telahmasuk ke dalam kategori pelanggaran yang bersifat masif, sistematis dan terstruktur.

“Pertama, ini terdapat perbedaan yang sangat signifikan ini, DPT pemilukada kabupaten/kota yang sama harinya dengan DPTpilgub. Selain itu, pemutakhiran data dilakukan oleh teman-teman di bawah KPU ini, ada teman-teman PPDP. Hasilnya sudahkami peroleh, tapi apa yang faktanya, Yang Mulia, ternyata yang dipakai oleh hasil pemutakhiran itu dinihilkan sama teman-teman Termohon ini,” urai Arteria Dahlan selaku kuasa hukum PATEN (Rieke-Teten).

Kemudian, Arteria memaparkan mengenai inkonsistensi di dalam menentukan surat suara sah dan surat suara tidak sah serta keberpihakan penyelenggara Pemilu. Menurut Arteria, ada pengarahan yang dilakukan penyelanggara pemilu dalam memenangkansatu pasangan calon, yakni Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar (AHER).

“Petugas KPPS, petugas PPK, termasuk teman-teman KPU ini. Faktanya adalah model, desain, dan materi sosialisasi. Kita bicara mengenai Kabupaten Bogor itu, itu jelas ada Nomor 4-nya itu. Bicara lagi mengenai poster sosialisasi, diarahkan itu, ditunjuk ke Nomor 4, ini fakta ini,” protes Arteria.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut, Pasangan PATEN meminta agar pasangan AHER didiskualifikasi dan menetapkan pemohon sebagai pemenang Pemilukada Provinsi Jawa Barat. Jikalau MK memutus adanya Pemungutan Suara Ulang, Arteria meminta agarpasangan AHER tidak diikutsertakan. 


“Kalau boleh kita lakukan PSU, Pak. Empat orang ini bisa main lagi. Tapi kalau enggakjuga, Yang Mulia, kita siap ini tarung, asal teman-temannya dia bisa pantau ini yang namanya Pak Ahmad Heryawan,” tegasArteria.




Bantahan KPU Jabar


Sementara itu, KPU Provinsi Jawa Barat selaku Termohon yang diwakili kuasa hukumnya Memet A. Hakim membantah semua dalil yang diungkapkan Pemohon. 

Mengenai DPT, Memet mengungkapkan Termohon telah melakukan pemutakhiran data. Jika sebelumnyajumlah pemilih dalam DP-4 yang diterima dari provinsi adalah 36.636.312 orang, tepatnya 36.000.000, kemudian dalam DPTsetelah dilakukan pemuktahiran oleh KPU, angka itu menjadi 32.440.236 atau terjadi pengurangan sebesar 4.196.000. 

“Sehingga kami, Termohon merasa bingung kalau dikatakan menggelembungkan jumlah pemilih karena faktanya dari DP-4 berkurang lebihdari 4.000.000 pemilih,” ujarnya.

Sidang berikutnya digelar pada Selasa (19/3/2013) pada pukul 09.00 WIB. Sidang tersebut beragendakan mendengar jawaban lengkap Termohon dan Pihak Terkait serta Pembuktian. (*mk/rep)






Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.