BKSDA Amankan Dua Ekor Harimau Sumatera
Setiap orang dilarang
memiliki atau memelihara hewan yang dilindungi dalam keadaan hidup atau
mati.
Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kabupaten Bogor berhasil menyita dua ekor harimau sumatera yang sudah diawetkan dan siap untuk dijual-belikan oleh pemilikny.
Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kabupaten Bogor berhasil menyita dua ekor harimau sumatera yang sudah diawetkan dan siap untuk dijual-belikan oleh pemilikny.
“Penyitaan ini dilakukan karena maraknya
penjualan satwa yang dilindungi baik masih dalam keadaan hidup ataupun
dalam bentuk offsite (diawetkan) di beberapa situs internet,” kata
Kepala Bidang Wilayah I Balai Besar BKSDA Jawa Barat, Dodi Wahyu, Jum’at
(5/4/2013).
Menurutnya, berdasarkan UU No 5 tahun
1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem setiap
orang dilarang memiliki atau memelihara hewan yang dilindungi dalam
keadaan hidup atau mati.
“Berdasarkan UU No 5 tahun 1990 tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem setiap orang dilarang
memiliki atau memelihara hewan yang dilindungi dalam keadaan hidup atau
mati,” papar Dodi.
Sementara itu, Untuk mengetahui jenis
harimau tersebut, BKSDA Bogor saat ini masih menunggu hasil tes DNA dari
laboratorium, dan jika terbukti harimau tersebut merupakan harimau
Sumatera maka pelaku dapat dijerat hukuman 5 tahun penjara atau denda
sebesar Rp100 juta.
“Di pasaran harga jual offsite Harimau
Sumatera dijual bisa mencapai puluhan juta rupiah, maka jika terbukti
ini adalah harimau Sumatera, pelaku dapat dijerat dengan hukuman 5 tahun
penjara atau denda Rp. 100 juta,” tutupnya. (-wd)
Editor: Alsabili
Email: beritabogor2002@gmail.com

Tidak ada komentar