header_ads

BKSDA Amankan Dua Ekor Harimau Sumatera

Setiap orang dilarang memiliki atau memelihara hewan yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati.

Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kabupaten Bogor berhasil menyita dua ekor harimau sumatera yang sudah diawetkan dan siap untuk dijual-belikan oleh pemilikny.
 
“Penyitaan ini dilakukan karena maraknya penjualan satwa yang dilindungi baik masih dalam keadaan hidup ataupun dalam bentuk offsite (diawetkan) di beberapa situs internet,” kata Kepala Bidang Wilayah I Balai Besar BKSDA Jawa Barat, Dodi Wahyu, Jum’at (5/4/2013).

Menurutnya, berdasarkan UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem  setiap orang dilarang memiliki atau memelihara hewan yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati.

“Berdasarkan UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem setiap orang dilarang memiliki atau memelihara hewan yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati,” papar Dodi.

Sementara itu, Untuk mengetahui jenis harimau tersebut, BKSDA Bogor saat ini masih menunggu hasil tes DNA dari laboratorium, dan jika terbukti harimau tersebut merupakan harimau Sumatera maka pelaku dapat dijerat hukuman 5 tahun penjara atau denda sebesar Rp100 juta.

“Di pasaran harga jual offsite Harimau Sumatera dijual bisa mencapai puluhan juta rupiah, maka jika terbukti ini adalah harimau Sumatera, pelaku dapat dijerat dengan hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp. 100 juta,” tutupnya. (-wd)





Editor: Alsabili
Email: beritabogor2002@gmail.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.