MUI Tolak Arena Bernyanyi
CIBINONG - MUI keberatan apabila ada perda yang mengizinkan karaoke beroperasi di Kabupaten Bogor.
Rencana pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pariwisata yang salah satu pasalnya menyebutkan jika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan melegalkan fasilitas hiburan malam, di antaranya karaoke, ditolak dengan keras oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat.
Rencana pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pariwisata yang salah satu pasalnya menyebutkan jika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan melegalkan fasilitas hiburan malam, di antaranya karaoke, ditolak dengan keras oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat.
Ketua MUI Kabupaten Bogor, KH. Mukrie
Adjie dengan tegas menyatakan keberatannya apabila nantinya ada perda
yang melegalkan pengoperasian tempat karaoke.
“MUI tentu sangat keberatan apabila ada perda yang mengizinkan karaoke beroperasi di Kabupaten Bogor,” katanya.
Menurutnya, seluruh ulama di bumi tegar
beriman pasti tidak akan setuju apabila arena hiburan dilegalkan
mengingat daerah Kabupaten Bogor adalah daerah yang agamis. “Fasilitas hiburan cenderung dekat dengan kemaksiatan, sementara Bogor ini adalah daerah yang agamis,” tegasnya.
Dalam Bab 6 pasal 12 huruf G6 Raperda
Pariwisata, diatur tentang usaha-usaha pariwisata. Didalam Pasal ini
disebutkan arena bernyanyi adalah tempat hiburan karaoke. Yang Artinya
setelah puluhan tahun tidak diizinkan, dengan adanya perda tersebut
fasilitas karaoke menjadi legal di Kabupaten Bogor. (asep)

Tidak ada komentar