header_ads

Komnas PA Menyoal Peserta UN

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengecam institusi pendidikan yang mengeluarkan sekaligus melarang siswanya mengikuti ujian nasional lantaran ketahuan menikah.

Kebijakan tersebut dinilai telah mencederai konstitusi Indonsia.

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menegaskan, ujian nasional (UN) bukanlah pemberian sekolah kepada peserta didik, melainkan oleh negara kepada peserta didik.

Sebab itu, ia mengecam keras jika ada peserta didik yang dilarang mengikuti UN hanya karena melanggar peraturan sekolah itu.

"Jadi bukan wewenang guru atau kepsek yang memutuskan seseorang ikut UN atau tidak. Ini telah dijamin konstitusi melalui UU Sistem Pendidikan Nasional," katanya di kantor Komnas PA, Jakarta Timur,  (2/4).

Arist menyatakan, sekolah harus bisa memisahkan pelanggaran peraturan sekolah dengan pemberian hak pendidikan kepada anak. Meski demikian, Arist mendukung adanya sanksi terhadap siswa yang melanggar peraturan sekolah sebab hal itu merupakan tanggung jawab institusi pendidikan untuk menelurkan bibit anak bangsa yang memiliki moral serta pengetahuan.

Namun, bukan berarti hak pemberian pendidikan sang anak harus dicabut.

Arist menegaskan, sekolah seperti kehilangan roh yang seharusnya berfungsi bukan hanya sebagai pengajar, tetapi juga sebagai pendidik. Menurutnya, masih banyak sanksi lain yang tetap dapat mengakomodir pendidikan anak, misalnya dengan memberikan pendampingan di luar sekolah, home schooling, dan lain-lain.

"Masalahnya juga tak ada satu pun peraturan atau pasal yang menyebut jika sudah menikah tidak boleh mengikuti ujian nasional. Ini sekolah yang jelas melakukan kesalahan," tandasnya.(*tri)







Editor: Annisa
Email: beritaboor2002@gmail.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.