Warga Bogor Tolak Apartemen
KOTA - Pembangunan apartemen yang akan dibangun di wilayah Bogor belum bisa diterima oleh masyarakat.
Warga Kampung Babakan Fakultas, Kelurahan Tegal Lega, Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor menolak pembangunan apartemen di wilayah mereka.
Warga menyayangkan sikap Walikota Bogor, Diani Budiarto memberi ijin dibangunnya apartemen tersebut.
Endang, 47, salah satu warga sekitar lokasi, menolak berdirinya pembangunan tersebut. “Awalnya mau di bangun ruko. Tapi ternyata malah apartemen,”kata Endang.
Penolakan sendiri kata dia, lebih disebabkan karena tempat tersebut dekat pemukiman warga dan tidak jauh dari sungai. “Jalan menuju tempat ini kecil dan lahannya dekat dengan sungai,” kata Endang.
Pihak Kelurahan sendiri belum mengeluarkan rekomendasi untuk pengajuan ijin pembangunan apartemen itu. “Ada 3 RW, termasuk warga Komplek IPB yang menolak pembangunan apartemen tersebut. Dan selama 3 kali pertemuan dengan pengembang tidak menemukan titik temu,”ujar Kurniati, Kelapa Seksi Ekonomi dan Pembangunan, Kelurahan Tegal Lega.
Menurutnya, penolakan warga tersebut disebabkan adanya keberatan dari segi akses jalan, dampak lingkungan dan kontruksi tanah yang labil. “Atas pertimbangan tersebut kami belum bisa mengeluarkan ijin mendirikan bangunan,” kata Kurniati.
Sekertaris Dinas Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Bogor, Deni Sediawan mengatakan, hingga kini belum ada permohonan dan pembahasan mengenai ijin mendirikan apartemen itu.
“Pengajuan izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) sendiri belum terpenuhi. Pengembang sendiri harus memenuhi Amdal Lalulintas, Lingkungan, ijin tetangga dan tata bangunan. Hingga kini kami belum pernah ada permohonannya,” katanya.
Lorina, Kepada Bidang Fisik, Badan Perencanaan Daerah menuturkan, dilihat dari tata ruang Kota Bogor, sejauh ini bangunan di Kota Bogor wajib menyesuaikan ketinggian dengan keperluan lalu lintas penerbangan di Lapangan Udara Atang Sandjaja (ATS) “Batas maksimal ketinggian di Kota Bogor sendiri dibatasi hingga 5 lantai dan itu sudah tertuang dalam peraturan daerah,” katanya.
Sales Promosi Apartemen, Andhika mengatakan, dalam dua minggu terakhir penjualan sudah mencapai 20 persen. “Saat ini, sudah 20 persen terjual dari 663 unit,” ungkapnya .
Ia mengakui, Botanical Residence memiliki ketinggian 20 lantai, yang terbagi dalam 663 kamar. “Kamar di apartemen yang kami pasarkan luasnya 24 meter persegi. Hanya tipe studio yang kami tawarkan,” terangnya.
Budi Sulistiyo, politisi Partai Demokrat yang duduk di Komisi C DPRD Kota Bogor, menyesalkan langkah Pemkot Bogor yang terkesan mengumbar ijin dengan menabrak aturan Perda No 13 tahun 2004.
“Aturannya di Perda hanya 5 lantai. Kenapa ini bisa lebih. Dibangun tapi belum ada ijin. Ini ada apa,” tuturnya bertanya .(Art)
Editor: Alsabili
Email: beritabogor2002@gmail.com
Warga Kampung Babakan Fakultas, Kelurahan Tegal Lega, Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor menolak pembangunan apartemen di wilayah mereka.
Warga menyayangkan sikap Walikota Bogor, Diani Budiarto memberi ijin dibangunnya apartemen tersebut.
Endang, 47, salah satu warga sekitar lokasi, menolak berdirinya pembangunan tersebut. “Awalnya mau di bangun ruko. Tapi ternyata malah apartemen,”kata Endang.
Penolakan sendiri kata dia, lebih disebabkan karena tempat tersebut dekat pemukiman warga dan tidak jauh dari sungai. “Jalan menuju tempat ini kecil dan lahannya dekat dengan sungai,” kata Endang.
Pihak Kelurahan sendiri belum mengeluarkan rekomendasi untuk pengajuan ijin pembangunan apartemen itu. “Ada 3 RW, termasuk warga Komplek IPB yang menolak pembangunan apartemen tersebut. Dan selama 3 kali pertemuan dengan pengembang tidak menemukan titik temu,”ujar Kurniati, Kelapa Seksi Ekonomi dan Pembangunan, Kelurahan Tegal Lega.
Menurutnya, penolakan warga tersebut disebabkan adanya keberatan dari segi akses jalan, dampak lingkungan dan kontruksi tanah yang labil. “Atas pertimbangan tersebut kami belum bisa mengeluarkan ijin mendirikan bangunan,” kata Kurniati.
Sekertaris Dinas Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Bogor, Deni Sediawan mengatakan, hingga kini belum ada permohonan dan pembahasan mengenai ijin mendirikan apartemen itu.
“Pengajuan izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) sendiri belum terpenuhi. Pengembang sendiri harus memenuhi Amdal Lalulintas, Lingkungan, ijin tetangga dan tata bangunan. Hingga kini kami belum pernah ada permohonannya,” katanya.
Lorina, Kepada Bidang Fisik, Badan Perencanaan Daerah menuturkan, dilihat dari tata ruang Kota Bogor, sejauh ini bangunan di Kota Bogor wajib menyesuaikan ketinggian dengan keperluan lalu lintas penerbangan di Lapangan Udara Atang Sandjaja (ATS) “Batas maksimal ketinggian di Kota Bogor sendiri dibatasi hingga 5 lantai dan itu sudah tertuang dalam peraturan daerah,” katanya.
Sales Promosi Apartemen, Andhika mengatakan, dalam dua minggu terakhir penjualan sudah mencapai 20 persen. “Saat ini, sudah 20 persen terjual dari 663 unit,” ungkapnya .
Ia mengakui, Botanical Residence memiliki ketinggian 20 lantai, yang terbagi dalam 663 kamar. “Kamar di apartemen yang kami pasarkan luasnya 24 meter persegi. Hanya tipe studio yang kami tawarkan,” terangnya.
Budi Sulistiyo, politisi Partai Demokrat yang duduk di Komisi C DPRD Kota Bogor, menyesalkan langkah Pemkot Bogor yang terkesan mengumbar ijin dengan menabrak aturan Perda No 13 tahun 2004.
“Aturannya di Perda hanya 5 lantai. Kenapa ini bisa lebih. Dibangun tapi belum ada ijin. Ini ada apa,” tuturnya bertanya .(Art)
Editor: Alsabili
Email: beritabogor2002@gmail.com

Tidak ada komentar