Arteria Dahlan Kritik Putusan MK
MK - Meski kecewa, Arteria mengaku menerima putusan MK.
Kuasa Hukum pasangan nomor urut 5 Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki (Rieke-Teten), Arteria Dahlan menilai Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mampu melakukan pertimbangan hukum. Sebab, menurut dia, MK tidak memperhatikan semua bukti diajukan.
"Yang kami kritik, MK tidak mampu melakukan pertimbangan hukum secara pasti," ujar Arteria usai sidang di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (1/4/2013).
Arteria berkeberatan jika dalil yang diajukan pihaknya terkait dengan sejumlah pelanggaran di Pilgub Jabar dinyatakan tidak terbukti secara hukum. Menurut dia, semua bukti yang diserahkan sudah disahkan di hadapan notaris.
"Setiap keterangan saksi kami di hadapan notaris dan itu kait-mengait satu sama lain," kata dia,
Meskipun demikian, Arteria mengaku dapat menerima putusan MK dan meminta MK dapat lebih menyakinkan dalam membuat pertimbangan. "MK seharusnya meyakinkan kami lagi sebagai penjaga keadilan," pungkas dia. (yan/merdeka)
Kuasa Hukum pasangan nomor urut 5 Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki (Rieke-Teten), Arteria Dahlan menilai Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mampu melakukan pertimbangan hukum. Sebab, menurut dia, MK tidak memperhatikan semua bukti diajukan.
"Yang kami kritik, MK tidak mampu melakukan pertimbangan hukum secara pasti," ujar Arteria usai sidang di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (1/4/2013).
Arteria berkeberatan jika dalil yang diajukan pihaknya terkait dengan sejumlah pelanggaran di Pilgub Jabar dinyatakan tidak terbukti secara hukum. Menurut dia, semua bukti yang diserahkan sudah disahkan di hadapan notaris.
"Setiap keterangan saksi kami di hadapan notaris dan itu kait-mengait satu sama lain," kata dia,
Meskipun demikian, Arteria mengaku dapat menerima putusan MK dan meminta MK dapat lebih menyakinkan dalam membuat pertimbangan. "MK seharusnya meyakinkan kami lagi sebagai penjaga keadilan," pungkas dia. (yan/merdeka)

Tidak ada komentar