Rapat Persiapan Pemilihan Bupati Bogor
CIBINONG - Saatnya pasangan Calon Bupati melengkapi berkas pencalonan.
Rapat ini membahas tahap pencalonan yang
harus dipenuhi secara administratif, keabsahan ijazah, dan tentang
hukum pasangan Cabup.
“Ada perbedaan
persyaratan administrasi antara bakal calon legislatif anggota DPRD
Kabupaten Bogor dengan bakal calon bupati dan wakil bupati Bogor seperti
dalam kelengkapan ijazah dan tes kesehatan,” ujar Tugiman.
Menurutnya,
hadirnya para perwakilan dari instansi terkait ini untuk mengetahui dan
meminta masukan dari instansi terkait mengenai berkas persyaratan dari
KPU yang sekarang terdapat perubahan dari Pemilu sebelumnya.
“Mengenai
berkas pencalonan bupati yang dianggap perwakilan instansi ini memiliki
perbedaan dengan form standar instansi terkait, pada dasarnya KPU
Kabupaten Bogor tidak mempermasalahkan sepanjang isi surat keterangan
yang dikeluarkan instansi terkait mengandung substansi yang sama,”
pungkasnya.
Rapat ini dihadiri oleh para komisioner
KPU Kabupaten Bogor dalam hal ini Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan
Tugiman, SH, MM sebagai narasumber, peserta yang hadir perwakilan dari
RSUD Cibinong, Polres Bogor, Asisten Pemerintahan, Dinas Kesehatan,
Pengadilan Negeri Cibinong dan Panwaslu.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Bogor melalui Ketua KPU Kabupaten Bogor Achmad
Fauzi, S.Sos, ME menerima Data Potensial Penduduk Pemilih Pemilu (DP4)
Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Bogor (Pilbup) Tahun 2013, dari
Pemerintah Kabupaten Bogor yang diserahkan langsung oleh Wakil Bupati
Bogor, Karyawan Faturrahman Kamis (11/4/2013) di Ruang Rapat Bupati.
Adapun
DP4 yang diserahkan Wabup Bogor kepada KPU sejumlah 2.849.160 jiwa.
Rapat tersebut dihadiri oleh jajaran Muspida Kabupaten Bogor, perwakilan
SKPD, dan perwakilan Camat se-Kabupaten Bogor.
“Berdasarkan
PKPU No.9 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Tahapan, Program, dan
Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah, bahwa 150 hari sebelum pemilu pemerintah memberikan DP4 ke KPU
untuk kemudian dimutakhirkan oleh Panitia Pemutakhiran Data Pemilih
(PPDP) menjadi Daftar Pemilih (DP),” ujar Fauzi, di ruang kerjanya. (ags)
Editor: Alsabili
Email: beritabogor2002@gmail.com

Tidak ada komentar