KPK Bidik BPN Terkait Kasus Sertifikat Hambalang
JAKARTA - KPK lebih fokus bidik BPN terkait kasus Sertifikat Hambalang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan
terhadap pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan karyawan PT
Dutasari Citralaras.
Mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi
proyek pengadaan sarana dan prasarana Sekolah Olahraga Nasional
Hambalang, Bogor.
Setelah memeriksa Sekretaris Utama BPN Managam Manurung pada Kamis (11/4/2013), hari ini, Rabu (13/4/2013) giliran Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Bengkulu Binsar Simbolon yang dihadirkan sebagai saksi.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat (12/4/2013). Sedangkan tiga orang karyawan, katanya, dari PT Dutasari Citralaras, yaitu Budi Margono, Hariantorto, dan Arief Supomo.
Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Hambalang sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Mantan Menteri Pemuda dan Olahrga Andi Alfian Mallarangeng, mantan Kepala Biro Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar serta Ketua Kerjasama Operasi Hambalang Adhi-Wika, Teuku Bagus Muhammad Noor adalah tiga orang tersangka yang menyalahgunakan wewenang hingga menimbulkan kerugian negara dan menguntungkan pihak lain.
Hasil Audit Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian negara dari kasus Hambalang mencapai Rp243 miliar. (mvi)
Setelah memeriksa Sekretaris Utama BPN Managam Manurung pada Kamis (11/4/2013), hari ini, Rabu (13/4/2013) giliran Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Bengkulu Binsar Simbolon yang dihadirkan sebagai saksi.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat (12/4/2013). Sedangkan tiga orang karyawan, katanya, dari PT Dutasari Citralaras, yaitu Budi Margono, Hariantorto, dan Arief Supomo.
Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Hambalang sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Mantan Menteri Pemuda dan Olahrga Andi Alfian Mallarangeng, mantan Kepala Biro Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar serta Ketua Kerjasama Operasi Hambalang Adhi-Wika, Teuku Bagus Muhammad Noor adalah tiga orang tersangka yang menyalahgunakan wewenang hingga menimbulkan kerugian negara dan menguntungkan pihak lain.
Hasil Audit Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian negara dari kasus Hambalang mencapai Rp243 miliar. (mvi)

Tidak ada komentar