header_ads

Menyoal Kandidat Sekda

CIBINONG - Posisi Sekda Kabupaten Bogor tak boleh kosong.

Menjelang masa pensiun, Nurhayanti lebih memilih mengajukan pengunduran diri sebagai Sekda Kabupaten Bogor hanya demi mendampingi Rahmat Yasin sebagai calon pasangan peserta Pemilihan Bupati Bogor pada 8 September 2013 mendatang.

Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor terancam kosong, banyak kalangan berspekulasi akan sosok pengganti Nurhayanti ini. Bahkan, sejumlah nama mulai dihembuskan ke telinga masyarakat dan birokrat melalui media massa hingga obrolan hangat warung kopi. 

Sejumlah nama yang hangat disebut adalah Adang Suptandar, Syarifah Sofiah, dan Ati kurniawati. Mereka digembar-tgemborkankan sebagai bakal calon Sekda Kabupaten Bogor. Meskipun, ditenggarai Bupati Bogor sudah mengantongi sejumlah nama pejabat pengganti Nurhayanti.

Hal ini juga membuat anggota legislatif Usep Saefullah Fatah tak betah berdiam diri. Dirinya tergelitik untuk mengometari sejumlah nama yang perlu dipertimbangkan. "Jabatan Sekda itu posisi sentral, tidak boleh ada kekosongan jabatan. Jadi Bupati harus segera mempersiapkan penggantinya," kata Usep Saepullah. 

Calon penggantinya, lanjut Usep, harus memiliki kriteria yang ditetapkan serta memenuhi persyaratan mutlak, minimal memiliki kemampuan yang layak, berdedikasi dan menjunjung tinggi amanah sebagaimana sumpah jabatan.  

"Mengenai salahsatu kriteria umum menjadi seorang Sekda, pastinya adalah pejabat yang sudah senior,” tambahnya.

Sekretariat Daerah Merupakan unsur staf Pemerintah Daerah,dipimpin oleh Sekretariat Daerah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati. Sekretariat Daerah mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja,Staf Ahli,Kecamatan, Kelurahan dan Lembaga Lainnya.

Dalam menyelenggarakan tugas pokok, Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor mempunyai fungsi menyusunan kebijakan Pemerintah Daerah, pengkoordinasian pelaksanaan tugas dinas daerah, lembaga teknis daerah, Polisi Pamong Praja, Staf Ahli, Kecamatan, Kelurahan dan Lembaga Lainnya, termasuk pemantuan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah serta Pembinaan administrasi dan aparatur peemerintah daerah dan pelaksanaan tugas lainnya yang di berikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya. (als)






Editor: Alsabili
Email: redkasiberitabogor@gmail.com


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.