header_ads

Penataan Arsip Kota

KOTA - Pemerintah Kota Bogor terus dituntut untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.  

Berkembangnya teknologi informasi, peningkatan kualitas pelayanan publik dalam penyelenggaraan kearsipan kini menjadi salah satu tonggak bagi terciptanya tertib arsip di lingkungan Pemerintah Kota Bogor.

Guna mendukung penyelenggaraan kearsipan yang tertata dan terkelola, Pemerintah Kota Bogor menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan kearsipan. Sosiasisasi digelar di Graha Pool, Jalan Merdeka Bogor, Senin-Selasa  (13-14/5/2013).

Sosialisasi diikuti oleh sekitar 124 peserta yang merupakan para kepala SKPD, Camat dan Lurah di lingkungan Pemerintah Kota Bogor. Perda Nomor 7/2012 merupakan perda yang diterbitkan bulan Agustus 2012 lalu menggantikan perda Nomor 8/2002.


Pada dasarnya penggantian ini dilakukan untuk mendukung ketentuan yang diperlukan secara sah menurut hukum dalam menerapkan teknologi informasi dalam mendukung pengelolaan arsip.

“Tentu dibutuhkan sebuah sistem kearsipan daerah yang praktis dan efektif dengan dukungan teknologi informasi, karena sebuah arsip pada dasarnya adalah dokumen informatif yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan pengelolaan tata pemerintahan yang baik,” kata Walikota Bogor Diani Budiarto dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Asisten Umum Sekretariat Daerah Kota Bogor Arif Mustofa Budiyanto.

Dengan adanya perda yang baru ini menjamin tersedianya arsip yang autentik dan terpercaya sebagai bukti sah apabila dibutuhkan dalam penanganan kasus hukum atau untuk memenuhi kebutuhan lainnya. Juga sebagai salah satu upaya pemenuhan dari amanat UU Keterbukaan Informasi Publik.

“Maka menjadi kewajiban kita untuk mampu memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat, sesuai dengan informasi yang mereka minta. Agar kita mampu memberikan informasi yang benar dan akurat, maka tentu saja dibutuhkan dukungan arsip yang kuat,” kata Diani.

Dalam kesempatan tersebut Diani juga mengingatkan agar pengelola arsip dapat meningkatkan sikap dalam memperlakukan arsip dengan baik, mulai drai menyimpan dokumen, mencatat dan mengelola data dan informasi yang masih perlu diperbaiki. Karena bila tidak dapat berakibat fatal.

Sementara Kepala TU Arsip dan Perpustakaan H. Sudarma selaku penyelenggara mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam penyelenggaraan kearsipan serta dalam rangka meningkatkan penataan dan pengelolaan arsip demi terciptanya tertib arsip di lingkungan pemerintah Kota Bogor,bersama narasumber Kepala Kantor Arsip dan perpustakaan daerah Kota Bogor dan  Bagian Hukum Setdakot Bogor. (chris)







Editor: MICHELLE
Email: redaksiberitabogor@gmail.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.