header_ads

Pengendalian Angkutan Barang


BANDUNG - Keluhan warga meningkat, pengawasan dan pengendalian angkutan barang diperketat.

Penandatanganan naskah kesepakatan tentang Pengawasan dan Pengendalian Kendaraan Bermotor Angkutan Barang di Wilayah Jawa Barat berlangsung di Sangga Buana Gedung Sate Bandung.

Gubernur Jabar Ahmad Heryawan, perwakilan dari Panglima Lodam III/Siliwangi dan Kapolda Jabar menandatangani naskah itu, Selasa (21/5/2013).

Kesempatan tersebut ditanda tangani antara para pengusaha angkutan barang, produsen barang dan instansi berwenang bersepakat untuk melakukan pengawasan dan pengendalian muatan di Wilayah Pembangunan I meliputi Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi dan Kabupaten Cianjur.

Beberapa butir kesepakatan yang berhasil dibangun diantaranya: pertama mengoperasikan kendaraan dengan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dengan muatan tidak melebihi jumlah berat yang diijinkan (JIB) dan Muatan Sumbu Terberat (MST) maksimal 8 ton dan dimensi kendaraan sesuai dengan buku uji kendarfaan bermotor.

Kedua, mematuhi jam operasional pengangkutan barang dengan waktu yang ditentukan, yaitu dari Pukul 20.00 sd 05.00 WIB untuk jenis kendaraan angkutan barang dengan jumlah berat yang dizinkan (JIB) di atas 20 ton pada ruas jalan yang akan ditentukan kemudian serta tidak beroperasi pada Hari Minggu.

Dalam kesepakatan tersebut, dijelaskan pula mengenai pasal sanksi bagi mereka yang melanggar sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Gubernur berharap kepada para pihak yang telah menandatangani kesepakatan tersebut untuk menjalankannya dengan penuh tanggung jawab. Kemudian untuk menjalankan kesepakatan ini diperlukan uji coba dan sosialisasi sebelum dilakukan penindakan di lapangan, sambungnya.

Dalam pengarahan sebelum menandatangani kesepakatan tersebut, Gubernur menyampaikan beberapa permasalahan sebagai background informasi perlunya kesepakatan tersebut.

Menurut Gubernur, permasalahan tersebut adalah adanya berbagai kerusakan jalan yang dibangun akibat dilalui kendaraan yang bermuatan lebih. Keluhan dan pengaduan dari masyarakat tentang kerusakan jalan yang menimbulkan kerawanan kecelakaan semakin meningkat. (noer)




Editor: MICHELLE
Email: redaksiberitabogor@gmail.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.