header_ads

Truk Tonase Besar Merusak Jalan

BANDUNG - Kendaraan bertonase besar dituding penyebab kerusakan jalan.

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menegaskan kelebihan tonase menjadi salah satu penyebab kerusakan jalan yang terjadi di Jawa Barat. 

Untuk menyelesaikan masalah ini, Pemerintah Provinsi sudah menggelar rapat koordinasi mengatasi hal tersebut, (25/4) lalu, di gedung Sate yang dihadiri pihak Kepolisian Daerah Jawa Barat, Kodam III Siliwangi, Dinas Perhubungan, Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral, Dinas Bina Marga, Satpol PP, Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya serta pimpinan perusahaan pasir, batu dan air baku/minum. Hasil pertemuan itu, kemudian ditandatangani bersama pada, Selasa (21/5/2013), di gedung Sate, Bandung.

Menurut Gubernur, kesepakatan yang dahulu baru berupa draft, maka kini semua pihak terkait sudah sepakat dan menandatanganinya. Termasuk Gubernur Jawa Barat, Kapolda Jabar dan Pangdam III Siliwangi sebagi pihak-pihak yang mengetahui.

“Kesepakatan bersama itu mengatur berapa tonase paling tinggi yang bisa melewati jalan. Jam operasional dan waktu yang diperbolehkan. Serta adanya pihak yang akan mengawasi dan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya

Menurut Heryawan, ketika ada jalan yang rusak, ia tidak mungkin bilang itu jalan nasional dan Pemprov Jabar tak ada urusan. Sebagai gubernur, dirinya harus memiliki inisiatif mengatasi jalan rusak yang ada di Jabar.  

Lebih lanjut Heryawan katakan kalau ada yang melanggar komitmen, maka ada sanksinya. Heryawan yakin, kesepakatan tersebut menjadi solusi masalah kerusakan jalan akibat tonase.Selama ini, masyarakat kerap menyalahkan pemerintah karena dinilai lamban melakukan perbaikan. Padahal, Pemprov tidak bisa melakukan perbaikan jika jalur tersebut tergolong jalan nasional atau kabupaten/kota.

Kesepakatan tersebut berlaku wilayah pembangunan I, meliputi Kabupaten/Kota Bogor, Kabupaten/Kota Sukabumi, Kota Depok dan Kabupaten Cianjur. Muatan sumbu terberat (MST) maksimal 8 ton. Jam operasional mulai pukul 20.00-05.00 WIB dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) di atas 20 ton dengan ruas jalan yang ditentukan. 

"Akan ada pengawasan bersama dari para pihak terkait. Adapun jika ada pelanggaran maka akan diberikan hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku. Kepada semua pihak untuk melakukan sosialisasi internal dan eksternal. Kesepakatan tersebut akan dievaluasi minimal 3 bulan sekali," tambahnya. (noer)





Editor: MICHELLE
Email: redaksiberitabogor@gmail.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.