header_ads

Buruh Bahas UU Ketenagakerjaan

CIBINONG - Mayday bukan hanya diperingati dengan aksi, tapi juga melalui diskusi.

Ratusan buruh dan pekerja yang tergabung dalam Gabungan Serikat Pekerja dan Buruh Kabupaten Bogor nampak antusias mengikuti seminar sehari tentang Penegakan Hukum Ketenagakerjaan.

Kegiatan yang berlangsung di gedung Kesenian Cibinong, Selasa (21/5/2013) ini, dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsostenakertrans) Kabupaten Bogor.

Dalam sambutannya, Kepala Dinsostenakertrans, Nuradi mengatakan perlindungan hukum bagi pekerja dan penerapan peraturan ketenagakerjaan perlu ditegakkan. Sehingga, kesejahteraan pekerja dan iklim investasi akan lebih kondusif. 

"Hal ini penting didukung agar tercapai kesejahteraan bagi pekerja dan keluarganya serta berkembangnya usaha industri para investor," tegas Nuradi dihadapan ratusan peserta seminar. 
Menurutnya, adanya aksi unjuk rasa pekerja dan buruh karena ketidakpuasaan, salah satunya terhadap penegakan hukum ketenagakerjaan. Dasar hukum ketenagakerjaan, diantaranya UU Nomor 13 Tahun 2013.
Sementara tugas dinas kami, lanjut Nuradi, melakukan sosialisasi, memberi informasi dan penasehatan teknis kepada pekerja dan pengusaha, memberikan masukan untuk penyempurnaan peraturan perundang-undangan dan melakukan penindakan hukum.

"Disamping juga melaksanakan prinsip pengawasan. Yakni, pengawasan ketenagakerjaan merupakan fungsi negara, bekerjasama secara erat dengan pekerja, pengusaha, institusi lain, berorintasi pada pendekatan pencegahan yang semuanya dilaksanakan secara independen.

Narasumber yang berinteraksi dengan para peserta dalam seminar ini meliputi, Ahmad Faisal dari FSBDSI, Sabeni Endik dari Apindo, Fajar dan Topan dari Advokat dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan, Mujianto selaku Kasat intel dan Imron selaku Kasat reskrim Polres Bogor yang dimoderatori oleh Asep dari PPMI‘98.
Koordinator Sukmayana menjelaskan hasil seminar ini dapat dijadikan rekomendasi penegakan hukum ketenagakerjaan. Seminar ini mencatat point penting yakni Penegakkan hukum ketenagakerjaan yang menjadi tanggungjawab bersama, Penegakkan hukum harus bersinergi antara pemerintah, pengusaha dan unsur pekerja, penegakkan hukum harus dilakukan secara konsisten, terutama pengawasan yang lebih ketat.
"Acara ini guna menciptakan hubungan harmonis tanpa melakukan pelanggaran terhadap perundang-undangan. Kita buktikan bahwa buruh tidak hanya bisa berdemo tapi juga bisa musyawarah, diskusi, dan duduk bersama," katanya.

Semua ini kita lakukan, tambah sukmayana, menuju kabupaten Bogor sebagai wilayah industri yang sinergis antara pengusaha dan buruh dalam mencapai win win solution. (als)





Editor: Annisa Ramadhan
Email: redaksiberitabogor@gmail.com






Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.