header_ads

Catatan Redaksi Menyoal Tata Ruang Kota

KOTA - Dampak penyelewengan tata ruang lebih kejam dari kejahatan mafia pertanahan.

Undang Undang No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 2010 Tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang, telah memberikan jaminan kepada siapapun sebagai masyarakat yang berhak dan berkewajiban terlibat dalam setiap proses penyelenggaraan penataan ruang yang transparan, efektif, akuntabel, dan berkualitas.

Berikut ini adalah kelanjutan uraian tentang beberapa susbtansi Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA BOGOR 2011-2031 yang bertentangan dengan beberapa peraturan perundang-undangan (melawan hukum), sebagaimana Topik Bogor+ terdahulu yang berjudul PERDA TATA RUANG KOTA BOGOR MELAWAN HUKUM (BAGIAN 1, BAGIAN 2, BAGIAN 3, BAGIAN 4, BAGIAN 5, BAGIAN 6, BAGIAN 7 BAGIAN 8, BAGIAN 9, serta BAGIAN 10).

Adapun pada Bagian 11, kali ini akan dibahas mengenai Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bogor 2011-2031 yang Bagian “DASAR HUKUM” –nya telah tidak berpedoman dan tidak mengingat keberlakuan yuridis dari Peraturan Perundangundangan yang lebih tinggi.

Bukankah apabila sebuah Peraturan Daerah yang tidak mengacu pada Peraturan Perundangundangan yang lebih tinggi, menunjukkan bahwa legalitasnya patut diragukan? Simak penjelasan berikut ini:


Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bogor 2011-2031 telah Melanggar Undang Undang No. 10 Tahun 2004 sebagaimana telah dicabut oleh Undang Undang No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan;

Pasal 12 UU No. 10 Tahun 2004 maupun Pasal 14 UU No. 12 Tahun 2011 telah mengatur dengan tegas bahwa materi muatan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundangundangan yang lebih tinggi.

Materi Muatan Peraturan Daerah secara hirarki perundangundangan harus selalu berpedoman dan mengingat keberlakuan yuridis dari Peraturan Perundangundangan yang lebih tinggi. Hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa materi muatan yang diatur oleh Peraturan Daerah secara substansial vertikal telah sesuai dan memenuhi konsistensinya untuk mengimplementasikan kebijakan nasional yang berkesinambungan dan berkelanjutan.

Peraturan Perundangundangan yang telah nyata-nyata tidak dijadikan pedoman dan telah diabaikan keberlakuannya oleh Pemerintah Kota Bogor dalam pembentukan Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2011 adalah termasuk namun tidak terbatas pada peraturan perundang-undangan sebagai berikut :

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3318) sebagaimana dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Undang Undang No. No. 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881)

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421)

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  4724)

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130,  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168);

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik  Indonesia Tahun 2011 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5214);

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1998 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3745);

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4385);

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4490);

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532)

Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4696) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4814)

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737)

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4858);

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 tentang Kawasan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4987)

Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5086)

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5098)

Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006

Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan

Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2009 tentang Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Analisis Aspek Fisik dan Lingkungan, Ekonomi serta Sosial Budaya dalam Penyusunan Rencana Tata Ruang,
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22/PRT/M/2007 tentang Penataan Ruang Kawasan Rawan Bencana Longsor;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 41/PRT/M/2007 tentang Pedoman Kriteria Teknis Kawasan Budidaya;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1992 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Daerah tentang Rumah Susun;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2007 tentang Kerjasama Pembangunan Perkotaan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2007 tentang Pedoman Pemberian  kemudahan Perizinan dan Insentif dalam Pembangunan Rumah Susun Sederhana di Kawaan Perkotaan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Perencanaan Kawasan Perkotaan;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/PRT/M/2009 tentang Pedoman Persetujuan Substansi dalam Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota beserta Rencana Rincinya;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 17/PRT/M/2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota,
Peraturan Menteri Negara  Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pedoman Penentuan Daya Dukung Lingkungan Hidup dalam Penataan Ruang Wilayah

Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 07/PRT/M/2009, Nomor 19/PER/M.KOMINFO/03/2009, Nomor 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi;

Peraturan Menteri Negara  Lingkungan Hidup Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Kajian Lingkungan Strategis
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO /01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi;
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 57 Tahun 2010 Tentang Pedoman Standar Pelayanan Perkotaan.
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 dan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006,.dan sejumlah peraturan perundang-undangan lainnya

Berdasarkan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (UU KKN), pada Pasal 1 angka 4 telah diatur dan didefinisikan sebuah perbuatan yang temasuk/dikatakan kejahantan KOLUSI adalah permufakatan atau kerjasama secara melawan hukum antar-Penyelenggara Negara atau antara Penyelenggara Negara dan pihak lain yang merugikan orang lain masyarakat, dan atau negara.

Selanjutnya dalam Undang-undang tersebut, pada Pasal 5 angka 4 menegaskan bahwa Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk: tidak melakukan perbuatan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Sedangkan sangsi nya apabila melakukan Kolusi, adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (2) yaitu Setiap Penyelenggara Negara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 atau 7 dikenakan sanksi pidana dan atau sanksi perdata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan sebagaimana diatur dalam Pasal 21, yaitu Setiap Penyelenggara Negara atau Anggota Komisi Pemeriksa yang melakukan kolusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bogor 2011-2031, yang patut juga diduga melawan hukum tersebut, merupakan produk kebijakan hasil kerjasama atau pemufakatan DPRD Kota Bogor dan Pemerintah Kota Bogor.

Pertanyaannya, jika dikaitkan uraian di atas mengenai melawan hukumnya Perda Kota Bogor Nomor 8 tahun 2011 dengan Pasal 1 angka 4 UU Nomor 28 tahun 2009, apakah kemudian sudah patut diduga bahwa lahirnya Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bogor 2011-2031 yang bertentangan dengan beberapa peraturan perundang-undangan (melawan hukum) merupakan sebuah kejahatan.

Diharapkan, hingga diperbaiki atau direvisinya Perda Kota Bogor Nomor 8 tahun 2011, maka pembahasan dan pembentukan Raperda Rencana Deatil Tata Ruang Wilayah Pelayanan (Raperda RDTRWP), atau apapun namanya itu, yang saat ini tengah dalam tahapan pembahasan, WAJIB DIHENTIKAN terlebih dahulu !

Lalu bagi masyarakat Kota Bogor, yang katanya selama ini sebagian merasa terganggu dengan penataan ruang di Kota Bogor, terganggung akan pembangunan-pembangunan yang mengoyak rasa keadilan, yang merendahkan martabat dan budaya lokal, atau mungkin yang mengganggu kenyamanan lingkungannya dalam arti luas, diharapkan melakukan TINDAKAN NYATA SECARA HUKUM, karena TIDAK CUKUP JIKA HANYA BICARA, TERIAK, atau UNJUK RASA.

Sebelas (11) BAGIAN persembahan cuma-cuma dari Bogorplus.com, TELAH CUKUP untuk menjadi MODAL AWAL, dalam menuntut SECARA HUKUM melalui PROSEDUR YANG TEPAT dan BENAR, tanpa kekerasan. (catatan redaksi)




Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.