header_ads

Oknum Kades Sukaharja Palsukan Surat Tanah

SUKAMAKMUR - Surat tanah warga dipalsukan, lalu dijual miliaran rupiah.

Pada pemanggilan ketiga, oknum Kepala Desa (kades) Sukaharja nekat memalsukan surat tanah warga setelah dirinya mengetahui akan ada pembagunan jalan tembus.

Marak terungkap kasus pemalsuan dan penggelapan lahan milik warga oleh oknum menambah sederetan catatan hitam dimasa kepemimpinan Bupati Bogor Rahmat Yasin.

Tak berlebihan bila belum lama ini pihak LBH Keadilan Bogor Raya mengungkap sinyal adanya Mafia Perijinan, Mafia Tanah dan Kasus Suap di wilayah Bogor dewasa ini.


Sederet kasus itu, satu demi satu tengah di tangani oleh pihak yang berwajib, bahkan KPK. Beberapa kasus diantaranya yang melibatkan sejumlah oknum telah sukses menghantarkan pelaku ke jeruji besi.

Terungkap kasus terkini, terkait pemalsuan surat - surat kepemilikan lahan seluas 4 hektar yang berlokasi di desa Sukaharja, Sukamakmur Kabupaten Bogor.


Kepada Berita Bogor, Ketua Rt 02, Kardimi membenarkan adanya warga yang dirugikan atas lahan senilai 2,5 milar. "Benar pak, infonya pak kades diduga yang menjual lahan milik warga itu. Beruntung saya tidak ikut tandatangan waktu kades mau urus sertifikat ke BPN," katanya polos, Rabu (5/6/2013) pagi.

Hal senada dikatakan Ketua Rt 03 Hasan, mantan Rw 08 Rozaq, dan Kepala Dusun 3 Syafrudin. "Saya tidak tahu persis persoalannya, tapi saya tidak terlibat tandatangan apapun. Yah semoga lekas tuntas saja pak," kata Hasan.

Di kawasan lahan yang dipersoalkan itu, lanjut Hasan, nantinya akan dibangun jalan tembus dari Jalan Citrereup menuju Jalan Tanjungsari. Wacana pembangunan jalan itu sudah menyebar kemasyarakat Sukaharja.

Saat dihubungi, Wayan Supadno mengaku kasusnya sudah ditangani melalui kuasa hukum dan sudah melaporkan kasus ini ke pihak Kepolisian Resor Bogor. 

"Lahan kami tepat berada di lahan poros tengah kawasan Bogor Timur, berawal iming - iming adanya hibah tanah untuk rencana pembangunan jalan," ungkapnya.

Kronologis terungkapnya kasus saat pemilik hendak mengurus sertifikat ke BPN Kabupaten Bogor, namun ditolak. "Saat kami hendak mengurus sertifikat, ternyata BPN mengatakan sudah ada pihak yang urus. Selidik punya selidik ternyata diduga kades terlibat dan langsung kami melaporkannya ke polisi," tutur dia.

Bahkan, tambah Wayan, hingga hari ini, (Rabu 5/6/2013 -Red), kades dan istrinya belum memenuhi panggilan Polres Bogor. Tapi, Camat Sukamakmur sudah hadir saat dilakukan BAP sebagai saksi. 

"Diduga kuat hasil penyelidikan dan penyidikan dari berbagai saksi Rt/Rw dan sejumlah perangkat desa Sukaraja terungkap bahwa diduga kades itu telah menjual tanah kepada Imam Baedowi," jelas Wayan.

Kasus sisdikasi sistematis melawan hukum KUHP yang tengah diusut ini dikuatkan dengan keterangan Rt, Rw, aparat desa setempat dari pihak BPN Kabupaten Bogor. "Terkait adanya permohonan mengurus sertifikat atas nama Imam Baedowi sebelumnya, maka sesuai undang - undang reformasi birokrasi pelayanan publik, dan bukti - bukti otentik, maka mendesak BPN untuk menjelaskan untuk kelengkapan laporan ke polisi," katanya.


Kronologis penggelapan

Pada tanggal 20 Juli 20012 di desa Sukaharja Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, telah terjadi tindak pidana pemalsuan surat akta jual beli, memalsukan keterangan palsu kedalam akta otentik dan menjual, menukar sesuatu hak atas tanah. 

Hal ini terungkap saat pelapor (Wayan) sertifikat ke pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten bogor, ternyata ditolak dengan alasansudah ada pihak - pihak lain yang mendaftarkan sertifikat terlebih dahulu.
 

Mengetahui itu, pelapor merasa dirugikan sebesar Rp2,5 miliar. Pelapor langsung melaporkan ke pihak Polres Bogor. 

Sesuai dengan pengaduan nomor polisi LP/B/465/IV/2013/JBR/RES BOGOR, tertanggal 18 April 2013, yang ditandatangani oleh Kanit SPKT II Kapolres Bogor Kani IPDA Fajar Hidayat dan si pelapor Wayan Supadno.
 

Tersangka terancam pasal KUHP Pidana pemalsuan surat, yakni pasal 263, 266, dan 385 KUHP Pidana. 

Tak sampai disitu, pelapor juga melayangkan surat kepada pihak BPN Kabupaten Bogor terkait permohonan penjelasan dan dasar penolakan pendaftaran sertifikat hak milik (SHM) a/n Wayan Supadno atas dasar lahan yang terletak di desa Sukaharja kecamatan Sukamakmur, padahal setelah diukur oleh pihak BPN berikut menunjukan bukti - bukti kepemilikan lahan yang syah. (red)



Editor: ALsabili

Email: redaksiberitabogor@gmail.com


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.