header_ads

Lagi, Razia KTR

KOTA - Razia KTR hanya teguran kepada pengelola, dan menjaring  11 pelanggar.

Tim Pengawas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kembali mengeluarkan teguran keras kepada pengelola rumah makan, warnet, dan swalayan di wilayah Kecamatan Bogor Utara, karena tidak patuh terhadap  Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2019 tentang KTR. 

Kepala Seksi Promosi Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Bogor Nia Nurkania mengatakan pihaknya menggelar Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) para pelanggar KTR di Halaman Kantor Kecamatan Bogor Utara, Selasa (18/6/2013). 

“Ada tujuh pengelola yang kita tegur karena mereka membiarkan  pengunjungnya merokok diarea kawasan KTR. Dalam tiga kali Sidang Tipiring, pihaknya sudah mengeluarkan 13 institusi Pemerintah dan swasta, “ katanya.

Dirinya mengatakan peneguran yang dilayangkan kepada mereka (pengelola-red) yang  ditandatangani PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) yang di ketahui hakim Pengadilan Negeri Bogor.

“Kami tidak pandang bulu untuk melayangkan surat teguran  karena sudah menjadi komitmen bersama untuk lebih mempertajam penegakkan perda KTR pada tahun 2013 ini,“ tukasnya.

Sejauh ini, lanjut Nia, tindakan yang dilakukan tim pengawas KTR baru sebatas kepada perorangan, namun tim pengawas KTR telah sepakat melakukan tindakan kepada pimpinan lembaga atau pengelolanya.

Dirinya menegaskan, jika sebelumnya pimpinan lembaga yang tidak menegakkan perda KTR hanya mendapat teguran tertulis yang dilayangkan langsung kepada yang bersangkutan,  Namun untuk kali ini pimpinan lembaga diminta datang ke lokasi Sidang Tipiring untuk diberikan surat teguran,“ ungkap Nia

Dalam razia KTR kali ini, selain melayangkan teguran kepada pengelola, juga menjaring  11 pelanggar KTR lainnya. Mereka yang terjaring langsung digiring ke Sidang Tipiring yang dipimpin Hakim  Emi Sri Rahayu SH dengan Jaksa Penuntut Umum Dian  Suprihatin SH.  Dalam sidang tanpa pembelaan itu para pelanggar KTR itu dikenakan denda  rata-rata Rp 20 ribu. (eka)




Editor: MICHELLE
Email: redaksiberitabogor@gmail.com


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.