header_ads

Layanan Bantuan Hukum Gratis Bagi Rakyat

Kepedulian dibuktikan dengan diluncurkannya bantuan hukum bagi rakyat.

Permasalahan hukum sering sekali menimpa warga yang kurang mampu namun saat ini Pemerintah telah siap membantu dan mengaanggarkan dana untuk bantuan hukum tersebut.

Masyarakat miskin yang sedang berperkara hukum bisa meminta bantuan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang sudah diverifikasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Biaya bantuan hukum akan ditanggung oleh pemerintah. Tahun ini pemerintah menganggarkan Rp 40,8 miliar untuk dana bantuan hukum.

"Bantuan hukum yang dimaksud adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum," kata Menkumham Amir Syamsuddin kepada wartawan di kantornya, kemarin (3/6/2013).

Ia mengatakan, bantuan hukum yang akan diberikan antara lain bantuan litigasi meliputi perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara, serta bantuan non-litigasi berupa bantuan pendampingan. Bantuan tersebut hanya diberikan masyarakat miskin melalui OBH yang sudah lolos verifikasi.

"Program bantuan hukum untuk rakyat miskin doharapkan segera bisa diimplementasikan mulai Juni 2013. Untuk 2013, pemerintah menganggarkan dana bantuan hukum sebanyak Rp 40,8 miliar," kata Amir.

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham Wicipto Setiadi mengatakan, bantuan hukum gratis ini hanya untuk masyarakat miskin yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

"Kalau tidak bisa menunjukkan SKTM, bisa dengan bukti lain misalnya dia peserta Jamkesmas (Jaminan Kesehatan Masyarakat), penerima Raskin (Beras untuk Masyarakat Miskin), atau penerima BLT (Bantuan Langsung Tunai)," katanya.

Ia menjelaskan, masyarakat yang menggunakan bantuan hukum gratis itu tidak perlu membayar apapun. Biaya bantuan hukum diberikan dengan sistem reimburse. "Semua bukti biaya dibawa ke Kanwil (Kantor Wilayah) Kemenkumham untuk diverifikasi. Kalau sudah diserahkan ke kami lalu akan kami transfer via rekening ke OBH. Verifikasi hanya di Kanwil, kami percaya pada Kanwil. Kalau verifikasi cepat, uang cairnya juga cepat," kata Wicipto.

Ia menjelaskan, untuk setiap kasus yang ditangani OBH diberi jatah maksimal Rp 5 juta, bergantung pada pekerjaan yang dilakukanOBH. Uang itu untuk mengganti biaya pendaftaran persidangan, transportasi dan lain-lain, tapi tidak termasuk biaya untuk OBH. Pemerintah yakin jatah itu mencukupi kebutuhan OBH. "Kami sudah perhitungkan. Setelah uji coba di beberapa OBH itu biasanya habisnya sekitar Rp 3-4 juta," tandasnya. (har/roy)






Editor: Alsabili

Email: redaksiberitabogor@gmail.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.