Mau Cerai Dipersulit
CIBINONG - Pelayanan kasus perceraian di Pengadilan Agama Cibinong Bogor dikeluhkan.
Seorang Hakim Pengadilan Agama Cibinong, berinisial MKS, dinilai mempersulit saat sepasang suami istri hendak berkonsultasi masalah perceraian.
Hal itu terjadi saat Hakim MKS yang ditemui di kantor Pengadilan Agama Cibinong tidak merspon secara baik terkait konsultasi perceraian keduanya. “Hakim itu saat ditanya malah menghardik sambil berlalu,” kata H. Deden kepada wartawan, Kamis (20/6/2013).
Pengakuan H. Deden, mewakili Yupi Setianingsih yang hendak mengurus perceraian, menyebutkan pihaknya telah membayar uang panjar biaya perkara sebesar Rp441 ribu pada tanggal 8 April 2013 lalu. Namun, lanjut H.Deden, Hakim itu meminta tambahan biaya dan meminta pembayaran lewat kasir sebesar Rp210 ribu.
Hakim itu berkata yang kurang pantas, tambah H.Deden, glan bleng gen aksi (kalau tak ada uang tidak ada sidang -Red). "Sepasang suami isteri ini sudah tiga kali persidangan tidak hadir, sehingga diperlukan pemanggilan ulang dan membutuhkan biaya kembali. Jadi, silahkan dibayarkan lewat bank BRI dan sebelumnya menemui bagian kasir,” paparnya.
Menurutnya, sebagai pelayan masyarakat apalagi dengan predikat Hakim Agama seharusnya mencerminkan jiwa ke-Islaman. “Kelakuan hakim ini patut menjadi perhatian serius Mahkamah Agung di Jakarta, atau barangkali Mahkamah Agung sepertinya salah memilih hakim,” tandasnya. (als)
Editor: Alsabili
Email: redaksiberitabogor@gmail.com
PEMBERITAHUAN PENTING
Seorang Hakim Pengadilan Agama Cibinong, berinisial MKS, dinilai mempersulit saat sepasang suami istri hendak berkonsultasi masalah perceraian.
Hal itu terjadi saat Hakim MKS yang ditemui di kantor Pengadilan Agama Cibinong tidak merspon secara baik terkait konsultasi perceraian keduanya. “Hakim itu saat ditanya malah menghardik sambil berlalu,” kata H. Deden kepada wartawan, Kamis (20/6/2013).
Pengakuan H. Deden, mewakili Yupi Setianingsih yang hendak mengurus perceraian, menyebutkan pihaknya telah membayar uang panjar biaya perkara sebesar Rp441 ribu pada tanggal 8 April 2013 lalu. Namun, lanjut H.Deden, Hakim itu meminta tambahan biaya dan meminta pembayaran lewat kasir sebesar Rp210 ribu.
Hakim itu berkata yang kurang pantas, tambah H.Deden, glan bleng gen aksi (kalau tak ada uang tidak ada sidang -Red). "Sepasang suami isteri ini sudah tiga kali persidangan tidak hadir, sehingga diperlukan pemanggilan ulang dan membutuhkan biaya kembali. Jadi, silahkan dibayarkan lewat bank BRI dan sebelumnya menemui bagian kasir,” paparnya.
Menurutnya, sebagai pelayan masyarakat apalagi dengan predikat Hakim Agama seharusnya mencerminkan jiwa ke-Islaman. “Kelakuan hakim ini patut menjadi perhatian serius Mahkamah Agung di Jakarta, atau barangkali Mahkamah Agung sepertinya salah memilih hakim,” tandasnya. (als)
Editor: Alsabili
Email: redaksiberitabogor@gmail.com
PEMBERITAHUAN PENTING


Tidak ada komentar