Walikota Bogor Hadapi Sidang PTUN
KOTA - Walikota Bogor Diani Budiarto digugat ke PTUN terkait izin hotel Amaroosa.
Gugatan ini gencar dilakukan sekelompok warga yang mengatasnamakan diri Masyarakat Peduli Tugu Kujang lantaran Walikota Bogor telah menngeluarkan izin pembangunan hotel megah Amarossa.
Walikota Bogor selaku tergugat diwakili kuasa hukum Pemkot Derurasman akhirnya memenuhi panggilan sidang PTUN di Bandung, Rabu (19/6/2013), dipimpin ketua majelis hakim Edi Firmansyah, termasuk pihak penggugat di wakili kuasa hukum Direktur eksekutif LBH Keadilan Bogor Raya Sugeng.
Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam masyarakat peduli tugu kujang tak ketinggalan untuk mengikuti jalannya persidangan itu.
Majelis hakim Edi, membacakan gugatan yang mempertanyakan IMB yang diterbitkan 3 Januari 2012 oleh tergugat. Munculnya IMB nomor 643 2-2 BPPTPM untuk hotel dinilai melanggar nilai struktural, budaya, dan menyinggung para penggugat.
Disebutkan, tinggi hotel mencapai 50 meter dari tugu Kujang dianggap sudah melecehkan simbul kota Bogor sehingga keberadaannya merusak keindahan kota Bogor. Penggugat meminta supaya majelis hakim membatalkan IMB dan mencabut SK Walikota Bogor.
Sidang kasus saat itu diakhiri sekitar14.00 Wib dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan para tergugat. (Dono/d)
Editor: Alsabili
Email: redaksiberitabogor@gmail.com
Gugatan ini gencar dilakukan sekelompok warga yang mengatasnamakan diri Masyarakat Peduli Tugu Kujang lantaran Walikota Bogor telah menngeluarkan izin pembangunan hotel megah Amarossa.
Walikota Bogor selaku tergugat diwakili kuasa hukum Pemkot Derurasman akhirnya memenuhi panggilan sidang PTUN di Bandung, Rabu (19/6/2013), dipimpin ketua majelis hakim Edi Firmansyah, termasuk pihak penggugat di wakili kuasa hukum Direktur eksekutif LBH Keadilan Bogor Raya Sugeng.
Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam masyarakat peduli tugu kujang tak ketinggalan untuk mengikuti jalannya persidangan itu.
Majelis hakim Edi, membacakan gugatan yang mempertanyakan IMB yang diterbitkan 3 Januari 2012 oleh tergugat. Munculnya IMB nomor 643 2-2 BPPTPM untuk hotel dinilai melanggar nilai struktural, budaya, dan menyinggung para penggugat.
Disebutkan, tinggi hotel mencapai 50 meter dari tugu Kujang dianggap sudah melecehkan simbul kota Bogor sehingga keberadaannya merusak keindahan kota Bogor. Penggugat meminta supaya majelis hakim membatalkan IMB dan mencabut SK Walikota Bogor.
Sidang kasus saat itu diakhiri sekitar14.00 Wib dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan para tergugat. (Dono/d)
Editor: Alsabili
Email: redaksiberitabogor@gmail.com

Tidak ada komentar