header_ads

Pemerintah Incar Radio Komunitas

TAJURHALANG - ARKO permudah koordinasi antar radio komunitas.


Radio memiliki kekuatan mainstream yang tak ada tandingnya. Bahkan, sejak jaman perang dunia pertama media komunikasi andalan adalah radio.

Hingga era digital ini, ternyata masyarakat masih cukup tinggi animonya berkomunikasi melalui Radio Komunitas.

Ironisnya, nasib radio komunitas selama ini ibarat dianak-tirikan.pemerintah, baik dalam hal perijinan maupun ketidaktegasan penggunaan spektrum siar (channel FM). Tak jarang, pihak - pihak tertentu dengan arogan melaukan sweeping keberadaan media komunikasi yang sangat menyentuh masyarakat lapis paling bawah ini.

Sementara, aksi nyata pembinaan dan pengembangan media ini dipandang sebelah mata oleh pemerintah. Tak jarang pihak pemerintah hanya menjadikannya sebagai komoditas untuk kepentingan pencitraan dinas atau karir pejabatnya..

Lambannya pembinaan dan kepengurusan perijinan bagi radio ini membuat Berita Bogor terjun langsung ke beberapa pengelola. Terungkap, Pemkab Bogor ternyatra sudah mewacanakan adanya sebuah asosiasi yang mewadahi pengelolaan radio komunitas itu semenjak tahun 2010 silam.

Tahun 2012, menggeliatlah keinginan sejumlah pengelola untuk memiliki sebuah wadah. Setelah menunggu satu tahun akhirnya Asosiasi Radio Konitas (ARKO) dapat terbentuk dengan berbadan hukum yang syah.

Ketua ARKO, Topik Legos mengatakan bahwa para pengelola radio komunitas yang telah merintis terbentuk asosiasi ini antara lain. Apatrios FM, Hidayah FM, Komunitas Swara Cinta FM, Mustika Radio FM. Kemudian satu persatu merangkuldelapan pengelola radio komunitas lainnya untuk bergabung sebagai anggota.

Keberadaan wadah ini, jelas Topik, diperuntukan agar lebih kuat dan solit tatkala menghadapi pihak ketiga, sebab dengan wadah ini dapat mengatur dengan baik dalam Standar Opreasional Prosedur (SOP) sehingga dapat memahami aturan main yang ada. 

“Kita ingin ebih kuat dan solit ketika menghadapi pihak ketiga dan para pemilik Radio komunitas ini memahami SOP dan aturan main yang ditetapkan,” kata Topik Legos, Selasa (11/6/2013).


Ditambahkan, Ketua I Bidang Hukum dan Keorganisasian, Erry Risman bahwa saat ini ARKO sudah membntuk ARKO Kabupaten Bogor yag sudah mengantongi legalitas dan berbadan hukum.

“Dengan legalitasini,  kami melakukan pendaftaran dan pendataan awal ini sebanyak 6 radio komunitas dan saya sangat gembira bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) memberikan legalitas kepada seluruh anggota yang tergabung dalam ARKO ini," jelasnya.

Namun, lanjut dia, kami tidak menutup kemungkin untuk menerima pendaftaran keanggotaan baru bagi Radio Komunitas yang ingin bergabung dalam ARKO dengan melampirka persyaratan standar yaitu nama Pengelola atau Pemilik, Nama Rado dan Frekuwensi dan susunan kepengurusan.



"Rata-rata radio yang sudah mengudara sudah memiliki sisitem management yang baik dan melalui wadah ini kita bisa saling mengenal kebersamaan yang terbangun dengan pendengar masing-masing (Fans). Dengan terbentuknya Asosiasi ini tiada lain ingin mencapai yang terbaik bagi komunitas," tambahnya.

Kami ada, tambahnya lagi, dari dan untuk mereka yang ingin kepastian dalam legalitas frekuwensi Radio yang mereka miliki sehingga terbagun sinergitas yang lebih baik antar komunitas itu sendiri hingga mendapatkan surat keterangan terdaftar dari Diskominfo.



Tak sampai disitu, Pemilik Radio yang memancar di gelombang 91.8 Hidayah FM, Pim Mubarid mengatakan dengan dirinya bergabung dalam kerganisasian ARKO walaupun masih dalam jangkauan kecil tetapi dirinya merasa bangga dengan mengantongi Izin yang di kelurkan Pemkab Bogor dalam mengelola Rado yang dibangun sejak tahun 2010 lalu. 

“Saya sudah lama menginginkan hal ini, tetapi baru sekarang baru terwujud, Hidayah FM sendiri memiliki moto Rado silatuahmi dan Sarana Informasi kebersamaa kita semua yang saat ini sudah memiliki pendengar setia sekitar 150 orang, acara rutin yang kami kemas adalah setiap hari Minggu kami ampilkan Qasidah Rebana dan Marawis secara laive dan khusus hari Sabtu Karaoke, acara ini sudah menjadi agenda rutin,” kata Mubarid.



Hal senada diungkapkan pemilik Radio Mustika FM yang memancar di gelombang 99.95 FM. Pada awalnya tidak pernah kepikiran untuk meneruskan izin sebelumnya, pasalnya Radio yang dikelolanya dahulu milik H. Ramlah mantan Kabulog yang dikatakannya radio pengasih, tetapi akhirnya dirinya menyadari pentingnya sebuah legalitas.

"Awalnya saya sempat menyerah karena minimnya akses yang dimiliki serta dirasa sudah kelamaan, tetapi dengan adanya komunitas yang di bangun melalui ARKO akses itu terbuka,” ujarnya

Pengurus Radio Apatrios FM, Erni Suherni yang awalnya mendirikan radio demi memberikan sebuah hiburan bagi warga sekitar tatkala Ronda Malam dengan Brand Radio Canda sesuai keinginan pemilik Akri Patrio. 

“Apatrios FM sendiri didirikan tahun 2010 lalu yang padaawalnya untuk memberikan hiburan bagi warga sekitar terutama yang ronda malam dengan tema Radio Canda, tetapi untuk hiburan presentasi kami 70 persen musik dangdut dan sisanya musik ber-gendre lain dan merupakan satu-satunya Radio canda diwlayah ini Tajur Halang, terutama sekitar Desa Sasak Panjang,” ucap Erni. (Sum)     



  


Editor: Annisa Ramadhan
Email: redaksiberitabogor@gmail.com


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.