Pemerintah Incar Radio Komunitas
TAJURHALANG - ARKO permudah koordinasi antar radio komunitas.
Ditambahkan, Ketua I Bidang Hukum dan Keorganisasian, Erry Risman
bahwa saat ini ARKO sudah membntuk ARKO Kabupaten Bogor yag sudah mengantongi legalitas dan
berbadan hukum.
Radio memiliki kekuatan mainstream yang tak ada tandingnya. Bahkan, sejak jaman perang dunia pertama media komunikasi andalan adalah radio.
Hingga era digital ini, ternyata masyarakat masih cukup tinggi animonya berkomunikasi melalui Radio Komunitas.
Ironisnya, nasib radio komunitas selama ini ibarat dianak-tirikan.pemerintah, baik dalam hal perijinan maupun ketidaktegasan penggunaan spektrum siar (channel FM). Tak jarang, pihak - pihak tertentu dengan arogan melaukan sweeping keberadaan media komunikasi yang sangat menyentuh masyarakat lapis paling bawah ini.
Sementara, aksi nyata pembinaan dan pengembangan media ini dipandang sebelah mata oleh pemerintah. Tak jarang pihak pemerintah hanya menjadikannya sebagai komoditas untuk kepentingan pencitraan dinas atau karir pejabatnya..
Lambannya pembinaan dan kepengurusan perijinan bagi radio ini membuat Berita Bogor terjun langsung ke beberapa pengelola. Terungkap, Pemkab Bogor ternyatra sudah mewacanakan adanya sebuah asosiasi yang mewadahi pengelolaan radio komunitas itu semenjak tahun 2010 silam.
Tahun 2012, menggeliatlah keinginan sejumlah pengelola untuk memiliki sebuah wadah. Setelah menunggu satu tahun akhirnya Asosiasi Radio Konitas
(ARKO) dapat terbentuk dengan berbadan hukum yang syah.
Ketua ARKO, Topik Legos mengatakan bahwa para pengelola radio komunitas yang telah merintis terbentuk
asosiasi ini antara lain.
Apatrios FM, Hidayah FM, Komunitas Swara Cinta FM, Mustika Radio FM. Kemudian satu persatu merangkuldelapan pengelola radio komunitas lainnya untuk bergabung sebagai anggota.
Keberadaan wadah ini, jelas Topik, diperuntukan agar lebih kuat dan solit tatkala menghadapi pihak ketiga, sebab dengan wadah ini dapat mengatur dengan baik dalam Standar Opreasional Prosedur (SOP) sehingga dapat memahami aturan main yang ada.
Keberadaan wadah ini, jelas Topik, diperuntukan agar lebih kuat dan solit tatkala menghadapi pihak ketiga, sebab dengan wadah ini dapat mengatur dengan baik dalam Standar Opreasional Prosedur (SOP) sehingga dapat memahami aturan main yang ada.
“Kita ingin ebih kuat dan solit ketika menghadapi pihak ketiga
dan para pemilik Radio komunitas ini memahami SOP dan aturan main yang
ditetapkan,” kata Topik Legos, Selasa (11/6/2013).
“Dengan legalitasini, kami
melakukan pendaftaran dan pendataan awal ini sebanyak 6 radio komunitas dan
saya sangat gembira bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Komunikasi dan Informasi
(Diskominfo) memberikan legalitas kepada seluruh anggota yang tergabung dalam
ARKO ini," jelasnya.
Namun, lanjut dia, kami tidak menutup kemungkin untuk menerima pendaftaran
keanggotaan baru bagi Radio Komunitas yang ingin bergabung dalam ARKO dengan
melampirka persyaratan standar yaitu nama Pengelola atau Pemilik, Nama Rado dan
Frekuwensi dan susunan kepengurusan.
"Rata-rata radio yang sudah
mengudara sudah memiliki sisitem management yang baik dan melalui wadah ini
kita bisa saling mengenal kebersamaan yang terbangun dengan pendengar
masing-masing (Fans). Dengan terbentuknya Asosiasi ini tiada lain ingin
mencapai yang terbaik bagi komunitas," tambahnya.
Kami ada, tambahnya lagi, dari dan untuk mereka yang
ingin kepastian dalam legalitas frekuwensi Radio yang mereka miliki sehingga
terbagun sinergitas yang lebih baik antar komunitas itu sendiri hingga
mendapatkan surat
keterangan terdaftar dari Diskominfo.
Tak sampai disitu, Pemilik Radio yang memancar di gelombang 91.8
Hidayah FM, Pim Mubarid mengatakan dengan dirinya bergabung dalam
kerganisasian ARKO walaupun masih dalam jangkauan kecil tetapi dirinya merasa
bangga dengan mengantongi Izin yang di kelurkan Pemkab Bogor dalam mengelola
Rado yang dibangun sejak tahun 2010 lalu.
“Saya sudah lama menginginkan hal
ini, tetapi baru sekarang baru terwujud, Hidayah FM sendiri memiliki moto Rado
silatuahmi dan Sarana Informasi kebersamaa kita semua yang saat ini sudah
memiliki pendengar setia sekitar 150 orang, acara rutin yang kami kemas adalah
setiap hari Minggu kami ampilkan Qasidah Rebana dan Marawis secara laive dan
khusus hari Sabtu Karaoke, acara ini sudah menjadi agenda rutin,” kata Mubarid.
Hal senada diungkapkan pemilik Radio Mustika FM yang
memancar di gelombang 99.95 FM. Pada awalnya tidak pernah
kepikiran untuk meneruskan izin sebelumnya, pasalnya Radio yang dikelolanya
dahulu milik H. Ramlah mantan Kabulog yang dikatakannya radio pengasih, tetapi
akhirnya dirinya menyadari pentingnya sebuah legalitas.
"Awalnya saya sempat
menyerah karena minimnya akses yang dimiliki serta dirasa sudah kelamaan,
tetapi dengan adanya komunitas yang di bangun melalui ARKO akses itu terbuka,”
ujarnya
Pengurus Radio Apatrios
FM, Erni Suherni yang awalnya mendirikan radio demi memberikan sebuah hiburan
bagi warga sekitar tatkala Ronda Malam dengan Brand Radio Canda sesuai
keinginan pemilik Akri Patrio.
“Apatrios FM sendiri didirikan tahun 2010 lalu
yang padaawalnya untuk memberikan hiburan bagi warga sekitar terutama yang
ronda malam dengan tema Radio Canda, tetapi untuk hiburan presentasi kami 70
persen musik dangdut dan sisanya musik ber-gendre lain dan merupakan
satu-satunya Radio canda diwlayah ini Tajur Halang, terutama sekitar Desa Sasak
Panjang,” ucap Erni. (Sum)
Editor: Annisa Ramadhan
Email: redaksiberitabogor@gmail.com
Tidak ada komentar