header_ads

Dana Bantuan Siswa Miskin

CIBINONG - Penyaluran BSM akhir Agustus 2013 mendatang.

Penyaluran dana bantuan siswa miskin (BSM) di bawah naungan Kantor Kementerian Agama (Kakemenag) Kabupaten Bogor perlu transparan dan tepat sasaran, sebab hal ini menyangkut hak anak.

Diantaranya mengenai adanya informasi bagi para orang tua dari keluarga miskin yang harus mendaftarkan anaknya ke sekolah mengikuti program BSM ditenggarai belum merata ke 40 kecamatan di wilayah kabupaten Bogor.
 

Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenang Kabupaten Bogor, Mat Nur mengatakan sesuai pedoman pelaksanaan BSM APBN-P 2013, ada persyaratan khusus bagi siswa penerima BSM. 

"Di antaranya, siswa berasal dari rumah tangga sasaran penerima kartu perlindungan sosial (KPS), memiliki kartu BSM, orangtua siswa terdapftar dalam program keluarga harapan (PKH), rumah tangga pemegang SKRTM sebagai pengganti KPS, yatim dan piatu," katanya.

Tahun ini siswa penerima BSM sebanyak 134,696 siswa yang anggarannya berasal dari ABPN dan APBN-P.

Hingga saat ini, lanjutnya, madrasah sudah mendata dengan melaukan cross chek dengan data dari orang tua siswa yang mengajukan anaknya masuk program BSM.

“Dari APBN jumlah siswa perima BSM sebanyak 81.063 orang, sedangkan dari APBN-P, pasca kenaikan BBM bertambah menjadi 53.633 siswa sehingga totalnya 134.696 siswa yang berasal dari Madrasyah Ibtidaiyah (MI), Madrasyah Tsanawiyah (Mts) dan Madrasyah Aliyah (MA),” paparnya.

Sedangkan besaran siswa mendapatkan BSM untuk MI sebesar Rp450 ribu/siswa/tahun, MTs Rp750 ribu/siswa/tahun, MA Rp1.000.000/siswa/tahun. “Rencananya pencairan BSM akhir Agustu mendatang yang disalurkan Kementerian Agama langsung masuk rekening sekolah,” jelasnya. (aan)




Persyaratan BSM

Penerima BSM untuk Sekolah Dasar (SD) adalah siswa SD kelas 1-6 di 2012 dari keluarga miskin yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikan, dibuktikan dengan surat keterangan Kepala Sekolah dengan kriteria:

1. Memiliki tingkat kehadiran 75% di sekolah
2. Memiliki kepribadian terpuji: rajin & disiplin, taat aturan & tata tertib, santun, tidak merokok/narkoba
3. Penerima BSM untuk Sekolah Menengah Pertama/SMP adalah siswa miskin yang memenuhi sekurang – kurangnya satu dari kriteria sebagai berikut:
4. Orang tua siswa terdaftar sebagai peserta PKH
5. Memiliki kartu miskin
6. Yatim dan/atau piatu7. Pertimbangan lain (misalnya – kelainan fisik, korban musibah berkepanjangan, anak korban PHK, atau indikator lokal lainnya)

Kriteria penerima BSM untuk Madrasah 


1. Berasal dari keluarga kurang mampu/miskin yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari RT dan RW setempat;
2. Diprioritaskan bagi siswa madrasah sebagai anggota Program Keluaga Harapan (PKH) dibuktikan dengan menunjukkan kartu PKH dari Kementeria Sosial
3. Memiliki kepribadian terpuji;

4. Diputuskan melalui rapat Komite Madrasah.





Editor: Annisa Ramadhan
Email: redaksiberitabogor@gmail.com





Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.