header_ads

Rencana Optimalisasi Terminal Baranangsiang

KOTA - Langkah Pemerintah Kota Bogor sudah sesuai aturan

Kasubdit Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Ditjen Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri RI, Arsan Latif menjelaskan mengatakan rencana Pemerintah Kota Bogor mengoptimalisasi Terminal Baranangsiang, dinilai sudah memenuhi ketentuan yang berlaku. 

Khususnya, ketentuan-ketentuan yang terkait dengan pengelolaan barang milik daerah.
“Dari berbagai aspek legalitas pengelolaan barang milik daerah, langkah-langkah yang dilakukan Pemerintah Kota Bogor sudah sesuai aturan,” kata Arsan, Jum'at (26/7/2013).

Menurutnya aspek-aspek legalitas yang terpenuhi  antara lain aspek kewenangan pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah, aspek penilaian dan aspek penyusunan desain atau konsep pembangunan optimalisasi Terminal Baranangsiang serta kesesuaian dengan Rencana Umum Tata Ruang Wilayah Kota Bogor.

Pada prinsipnya, lanjut dia, barang milik daerah tidak dapat dipindahtangankan atau dimanfaatkan oleh pihak lain, sebagaimana ketentuan pasal 45 ayat 1 Undang Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Namun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, pemanfaatan barang milik daerah masih dimungkinkan dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, dan bangun guna serah dengan tidak mengubah status kepemilikan.

Peraturan daerah


Bangun Serah Guna adalah salah satu opsi dalam pemanfaatan atau pendayagunaan barang milik daerah. 

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 menetapkan, Bangun Serah Guna dapat dilaksanakan apabila pengguna barang memerlukan bangunan dan fasilitas bagi penyelenggaraan pemerintah daerah untuk kepentingan pelayanan umum dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi, tidak tersedia dana dalam APBD untuk penyediaan bangunan dan fasilitas dimaksud.

Dalam kegiatan Optimalisasi Terminal Baranangsiang, yang berlangsung adalah pemanfaatan atau pendayagunaan Terminal Baranangsiang sebagai barang milik Pemerintah Kota Bogor dengan menggunakan prinsip Bangun Serah Guna.


Berdasarkan prinsip itulah Pemerintah Kota Bogor menerbitkan Keputusan Walikota Bogor Nomor 027.45-287 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Lampiran Keputusan Walikota Bogor Nomor 027.45-131 Tahun 2011 tentang Pembentukan Panitia Penggunaan, Penatausahaan dan Pemanfaatan Barang Milik Daerah.

Berikutnya dilakukan penilaian terhadap Terminal Baranangsiang sebagai aset daerah, sehingga kemudian keluar Keputusan Walikota Bogor Nomor 591.45-107 tahun 2012 tentang Nilai Tanah, Bangunan dan Sarana Penunjang, Konsep Pemanfaatan, serta Penaksiran Kontribusi Minimal dalam Rangka Optimalisasi Aset Terminal Baranangsiang Kota Bogor dengan Pola Bangun Serah Guna.
Diikuti kemudian dengan penyusunan desain atau konsep pembangunan Optimalisasi Terminal Baranangsiang yang menyertakan PT Actual Kencana Adhijaya, yang kemudian mengeluarkan Laporan Hasil Pekerjaan mengenai Pembuatan Konsep/Desain Pemanfaatan Terminal Baranangsiang Bogor, Nomor 126-AKA/HBU/XII/2011.R tanggal 7 Desember 2011.

Pembentukan Tim
Pemerintah Kota Bogor juga kemudian membentuk tim penaksir dan panitia lelang yang diperlukan untuk mendukung persiapan pelaksanaan kegiatan optimalisasi. Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 memang mengatur, bahwa mitra bangunan guna serah yang telah ditetapkan, selama jangka waktu pengoperasian harus memenuhi kewajiban membayar kontribusi ke kas daerah setiap tahun, yang besarannya ditetapkan berdasarkan hasil perhitungan tim yang dibentuk oleh Kepala Daerah.

Untuk kepentingan itulah Pemerintah Kota Bogor sudah mengeluarkan Surat Keputusan Walikota Bogor Nomor 591.45-107 tanggal 5 Maret 2012 tentang Penetapan Nilai Tanah, Bangunan dan Sarana Penunjang, Konsep Desain pemanfaatan serta Penaksiran Kontribusi Minimal dalam rangka Optimalisasi Aset Terminal Baranangsiang Kota Bogor dengan Pola Bangun Guna Serah (BGS).

Surat Keputusan tersebut didukung oleh  Keputusan Walikota Bogor Nomor 591.45-362 Tahun 2011 tentang Pembentukan Tim Penaksir Kontribusi Minimal dalam rangka Optimalisasi Aset Terminal Baranangsiang Kota Bogor dengan pola Bangun Guna Serah. Pembentukan tim ini dibutuhkan untuk memastikan berapa besaran konstribusi yang harus disetorkan  ke kas daerah oleh pengelola bangunan guna serah.

Sementara itu Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 juga menetapkan, bahwa permohonan penggunausahaan ditujukan kepada Panitia Tender/Lelang, dan tatacara lelang  dilakukan dengan pedoman tertentu.

Dalam hal ini Pemerintah Kota Bogor sudah menerbitkan Peraturan Walikota Bogor Nomor 8 Tahun 2012 tanggal 26 Maret 2012 tentang Pedoman Pelelangan Optimalisasi Aset Terminal Baranangsiang dengan pola Bangun Guna Serah. Berdasarkan ketentuan Permendagri yang sama pula, kepala daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah, mempunyai wewenang menetapkan kebijakan pengelolaan barang milik daerah. Kemudian diterbitkan  Surat Keputusan Walikota Bogor Nomor 800.05.45-141 tanggal 9 April 2012 tentang Pembentukan Panitia Lelang.

Perijinan
Semua kegiatan pembangunan gedung dan pemanfaatan lahan yang dilakukan masyarakat harus memiliki ijin yang dikeluarkan oleh pemerintah. Ketentuan ini juga berlaku terhadap pihak yang disertakan dalam kerjasama Bangun Guna Serah.

Berdasarkan ketentuan itulah kegiatan optimalisasi Terminal Baranangsiang  tetap membutuhkan ijin. Mulai dari ijin tentang pemanfaatan barang milik daerah, pengesahan site plan, penilaian analisis dampak lalu lintas dan analisis dampak lingkungan sampai dengan Ijin Mendirikan Bangunan.

“Semua dokumen tentang perijin yang dibutuhkan tersebut sudah ada, sehingga karena itu kegiatan optimalisasi Terminal Baranangsiang sudah bisa segera dilakukan,” kata Taufik, Kepala Bidang Penatausahaan dan Penggunausahaan BPKAD Kota Bogor.

Bahkan Taufik menyebutkan, dokumen perijin tersebut juga sudah dilengkapi dengan rekomendasi ketinggian bangunan yang diberikan oleh Lanud Atang Sanjaya, yaitu Rekomendasi Ketinggian Bangunan dari Lanud Atang Sanjaya Nomor B/1041/VII/2012 tertanggal 27 Juli 2012. Rekomendasi itu diperlukan karena setiap bangunan tinggi yang dibuat di wilayah Kota Bogor, tidak boleh berpotensi mengganggu kegiatan penerbangan pesawat udara di wilayah udara Kota Bogor.

“Jadi sejauh ini dokumen-dokumen yang dimiliki serta tahapan yang sudah dilakukan Pemerintah Kota Bogor sudah memenuhi ketentuan yang mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut,” tegas Taufik.

Perihal Persetujuan DPRD
Kegiatan optimalisasi Terminal Baranangsiang pada dasarnya adalah kegiatan memanfaatkan barang milik daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 mendefinisikan perihal pemanfaatan barang milik daerah, sebagai pendayagunaan barang milik daerah yang tidak mengakibatkan perubahan status kepemilikan.

Dalam kegiatan optimalisasi Terminal Baranangsiang, pemanfaatan barang milik daerah berupa Terminal Baranangsiang tidak mengakibatkan perubahan status kepemilikannya. “Karena pemanfaatan tidak menyebabkan pemindahtanganan atau  pengalihan kepemilikan, maka pemanfaatan barang milik daerah tidak memerlukan persetujuan DPRD,” jelasnya.

Persetujuan DPRD dibutuhkan apabila terjadi pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan atau bangunan, sebagaimana yang diatur ketentuan di dalam Undang Undang Nomor 1 tahun 2004. Selain itu persetujuan DPRD diperlukan apabila pemindahtanganan barang milik daerah berupa  tanah dan atau bangunan serta barang selain tanah atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp 5 miliar.

Ketentuan itu tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 dan diperkuat oleh Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 yang menekankan, bahwa pemindahtanganan barang milik daerah bernilai di atas Rp 5 miliar dapat dilakukan setelah mendapat persetuan DPRD. (red)





Editor: MICHELLE
Email: redaksiberitabogor@gmail.com


 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.