header_ads

Banyak Calon Tak Patuh Aturan

KOTA - Calon ingin menang banyak cara dilakukan, Panwaslu harus jeli dan tegas.

Bila calon pemimpin melanggar peraturan, lantas bagaimana dengan warganya kelak.

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bogor, mewaspadai "manuver ilegal" atau kampanye terselubung yang sering dilakukan pasangan calon yang ikut dalam pemilihan walikota-wakil walikota (pilwakot) dan calon anggota legislatif (caleg) usai libur lebaran.

"Biasanya, momentum setelah libur Lebaran ini dimanfaatkan oleh pasangan calon untuk melakukan kampanye terselubung. Ini perlu kita waspadai," tandas Ketua Panwaslu Kota Bogor Rudy Rochyadi, di Balaikota Bogor.

Menurut Rudy, pasca libur Lebaran, seluruh anggota Panwaslu Kota Bogor mulai bertugas melakukan pengawasan tahapan pelaksanaan  Pemilu walikota dan wakil walikota  Bogor serta Pemilu Legislatif 2014.


Rudy menegaskan, pengawasan terhadap kampanye terselubung menjadi agenda utama anggota panwaslu usai libur Lebaran selama empat hari. "Kami fokuskan mewaspadai kampanye terselubung, karena momentum usai Lebaran menjadi ajang bagi pasangan calon untuk bersosialisasi," ujarnya.

Ia mengatakan, masa kampanye  Pemilu Kota Bogor mulai 28 Agustus hingga 10 September 2013. Momentum yang berdekatan dengan libur Lebaran biasa dimanfaatkan oleh pasangan calon untuk bersilaturahim sambil sosialisasi. "Ajang silaturahim dan sosialisasi ini berbanding tipis dengan kampanye, ini yang kami sebut kampanye terselubung sehingga perlu diwaspadai," ingatnya.

Rudy mengatakan, melakukan kampanye terselubung merupakan pelanggaran dan bisa dikenakan sanksi pidana.  Panwaslu tidak akan segan-segan untuk menindak pasangan calon yang melakukan pelanggaran pilkada dan siap melaporkan bila terdapat pelanggaran.

"Kami sudah menginstruksikan seluruh anggota panwaslu untuk bergerak mengawasi setiap kegiatan pasangan calon. Pelanggaran sekecil apapun akan kita laporkan," katanya.

Ia mengimbau seluruh pasangan calon dalam Pilkada Kota Bogor dan juga calon anggota legislatif dalam pemilu mendatang yang berasal dari Kota Bogor untuk menghormati aturan hukum. Mereka diminta menahan diri untuk tidak melakukan praktik kampanye terselubung sebelum waktu yang ditentukan.

Pilwalkot Bogor diikuti oleh lima pasangan calon yang terdiri atas dua calon berasal dari jalur perseorangan dan tiga lainnya partai politik. Sebanyak lima pasangan calon wali kota dan wakil wali kota dalam Pilkada Kota Bogor tersebut, yakni Syaeful Anwar-Mustahidin Al Ayubi, dan Firman Halim-Gartono (jalur perseorangan).

Pasangan calon yang berasal dari jalur partai politik, yakni Bima Arya-Usmar Hariman, Dody Rosady-Untung W. Maryono, dan Achmad Ru'yat-Aim Halim Hermana. (chris)







Editor: MICHELLE
Email: redaksi beritabogor@gmail.com











Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.