Ferry Sofwan Arif: Produksi Kacang Kedelai Lokal Minim
BANDUNG - Harga kedelai melonjak, Pemprov Jabar tak mampu berbuat banyak.
Kepala Dinas Perindustrian dan perdagangan Provinsi Jawa Barat, Ferry Sofwan Arif, dalam keterangan pers, Selasa (27/8/2013), mengatakan kewenangan kebijakan impor kedelai ada di pihak Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perdagangan.
Kewenangan tersebut, lanjutnya, termasuk didalamnya izin dan kuota. Selanjutnya, merujuk kepada peraturan yang diterbitkan di tahun 2006, kewenangan dari pemerintah juga ada dalam hal penunjukkan agen dan distributor kedelai.
Menyikapi keadaan naiknya harga kedelai, kini perlu dilakukan pembicaraan khusus antara pihak Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemkab/Pemkot. Melalui pertemuan tersebut.
Dirinya berharap dapat terbangun koordinasi dengan tujuan untuk mengetahui dan memastikan jumlah kuota kedelai impor untuk masing-masing wilayah baik kuota Provinsi maupun kuota Kabupaten/Kota.
Informasi terkini soal penetapan kuota harus utuh diketahui oleh pemerintah di daerah. Memperhatikan produksi lokal kacang kedelai yang hanya 30 persen dan 70 persennya impor. (noer)
Sumber: Humas Pemprov Jawa Barat
Editro: Handi Rsd
Email: redaksiberitabogor@gmail.com
Kepala Dinas Perindustrian dan perdagangan Provinsi Jawa Barat, Ferry Sofwan Arif, dalam keterangan pers, Selasa (27/8/2013), mengatakan kewenangan kebijakan impor kedelai ada di pihak Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perdagangan.
Kewenangan tersebut, lanjutnya, termasuk didalamnya izin dan kuota. Selanjutnya, merujuk kepada peraturan yang diterbitkan di tahun 2006, kewenangan dari pemerintah juga ada dalam hal penunjukkan agen dan distributor kedelai.
Menyikapi keadaan naiknya harga kedelai, kini perlu dilakukan pembicaraan khusus antara pihak Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemkab/Pemkot. Melalui pertemuan tersebut.
Dirinya berharap dapat terbangun koordinasi dengan tujuan untuk mengetahui dan memastikan jumlah kuota kedelai impor untuk masing-masing wilayah baik kuota Provinsi maupun kuota Kabupaten/Kota.
Informasi terkini soal penetapan kuota harus utuh diketahui oleh pemerintah di daerah. Memperhatikan produksi lokal kacang kedelai yang hanya 30 persen dan 70 persennya impor. (noer)
Sumber: Humas Pemprov Jawa Barat
Editro: Handi Rsd
Email: redaksiberitabogor@gmail.com

Tidak ada komentar