header_ads

Konsep KTR Ditiru Kota Di Indonesia

KOTA - Peraturan Daerah yang melarang orang sembarangan merokok di tempat umum.

Walikota Balikpapan M.Rizal Effendi beserta rombongan melakukan studi banding ke Kota Bogor, Selasa (3/9/2013).

Hal ini guna menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di daerahnya. Rizal juga mengajak Kepala Dinas Kesehatan, Inspektorat, Kepala Bagian Hukum, Satpol PP, Dinas Perhubungan, beserta unsur yang terkait, untuk mempelajari penerapan perda KTR tersebut. Rombongan diterima langsung oleh Walikota Bogor Diani Budiarto. Juga hadir Asisten Kemasyarakatan dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Bogor Azrin Syamsudin.   

Ia menjelaskan bahwa untuk menerapkan kawasan tanpa asap rokok, Kota Balikpapan baru memiliki Peraturan Walikota (Perwali) No. 12 tahun 2004 tentang Kawasan Sehat Tanpa Rokok. "Tahun ini Balikpapan akan merancang Perda KTR supaya memiliki kekuatan (sanksi). Di Balikpapan, Camat, Lurah dan Kepala Sekolah jika merokok akan dipindahkan," jelas Rizal.

Azrin menjelaskan bahwa Kota Bogor banyak melakukan konseling berhenti merokok, pembentukan jejaring kemitraan dengan LSM  peduli KTR. “Agar warga Bogor sadar akan bahaya merokok dan tahu bagaimana efek dari rokok tersebut terhadap lingkungan sekitar,” papar Azrin.

Selama ini Pemerintah Kota Bogor sendiri telah mempunyai puskesmas yang bisa menanggulangi korban yang telah terkena asap rokok atau perokok pasif. Dengan dibantu oleh LSM yang peduli dengan KTR, muncul komunitas warga tanpa rokok di Bantarjati. Komunitas ini sudah memahami dan membantu program Pemerintah terhadap KTR.

Azrin menambahkan bahwa kesuksesan program pemerintah ini tidak lepas dari adanya peran masyarakat, ormas, media, LSM, tokoh masyakatan, dll. Penerapan KTR juga dibantu oleh hakim, jaksa, ppns, satpol pp, tni, dan polri. Mereka ikut  terlibat langsung dalam penegakan Perda KTR di Kota Bogor.

Sementara itu, seusai diterima di Balaikota Bogor, rombongan dari Balikpapan melihat langsung Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pelanggar KTR  di Jalan Dr. Sumeru Kecamatan Bogor Barat.  

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Paul Marpaung SH, dan Jaksa Penuntut Umum Pungki Kusuma Hapsari SH, Daryanto SH, dan Aditya Sulaeman

“Dari tipiring (Tindak Pidana Ringan) berhasil menciduk pelaku pelanggar KTR yang berjumlah 31 orang, diantaranya supir angkot, pelajar, penumpang, buruh, dan karyawan serta pengelola rumah makan. Denda yang di kenakan terhadap pelanggar sebesar Rp25 ribu yang langsung di sidang di tempat,” ujar  Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor dr. Rubaeah

Dalam sidang KTR yang ke-5 kalinya di tahun 2013 dilakukan di sepanjang Jalan Semeru Kecamatan Bogor Barat yang terdapat ruko, rumah makan, hotel, rumah sakit, dan perkantoran.  Razia KTR ini melibatkan Tim gabungan Pemerintah Kota Bogor meliputi Satpol PP, DLLAJ, Dinas Kesehatan, Organda, Kepolisian. Selain itu juga melibatkan LSM NoTC. (obi)




Editor: MICHELLE
Email: redaksiberitabogor@gmail.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.