Bangunan Taman Safari Tanpa IMB
CIBINONG - Bangunan Taman Safari Puncak tak kantongi ijin.
Komisi C DPRD Kabupaten Bogor telah memanggil pihak manajemen Taman Safari Indonesia (TSI) terkait dengan 50 unit bangunan yang belum dilengkapi izin, pekan lalu.
Tak hanya itu, Komisi A DPRD Kabupaten Bogor juga akan melakukan sidak ke TSI dalam pekan ini. "Dalam waktu dekat ini, kami akan kunjungan kerja ke TSI. Kami ingin lihat langsung bangunan mana saja yang belum berizin. Ini tak bisa dibiarkan," kata Rifdian Surya Darma, Anggota Komisi A di ruang kerjanya, kemarin.
Rifdian berharap kepada pihak TSI melaporkan keberadaan puluhan bangunan yang belum mengantongi izin diarea sekelas TSI, baik bangunan permanen maupun yang tidak permanen.
"Kalau memang bangunan itu sudah lama berdiri kenapa TSI diam saja dan tidak melaporkan. Mungkin, kalau tidak disidak Komisi C, bangunan itu izinnya tidak akan diurus," tegasnya.
Rifdian menambahkan, pihak komisi A tidak akan pandang bulu dalam menindak setiap bangunan tanpa izin. Ia pun meminta dinas terkait untuk lebih intens dalam pengawasan bangunan yang diduga tanpa izin.
Setelah mendatangi TSI, Komisi A akan memanggil management TSI untuk dimintai keterangan. "Kalau mereka bandel tidak melakukan pengurusan izin, kami akan rekomendasikan agar puluhan bangunan tersebut segera ditertibkan oleh Satpol-PP," kata Rifdian.
Dirinya juga menekankan kepada pihak Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman (DTBP) untuk lebih tegas melakukan pengawasan bangunan di sejumlah wilayah, khususnya tempat wisata TSI yang masih ada bangunan tanpa izin. Hal ini harus menjadi acuan DTBP agar lebih jeli dalam melakukan pengawasan dilapangan. (als)
Editor: Alasabili
Email: beritabogor2002@gmail.com
Komisi C DPRD Kabupaten Bogor telah memanggil pihak manajemen Taman Safari Indonesia (TSI) terkait dengan 50 unit bangunan yang belum dilengkapi izin, pekan lalu.
Tak hanya itu, Komisi A DPRD Kabupaten Bogor juga akan melakukan sidak ke TSI dalam pekan ini. "Dalam waktu dekat ini, kami akan kunjungan kerja ke TSI. Kami ingin lihat langsung bangunan mana saja yang belum berizin. Ini tak bisa dibiarkan," kata Rifdian Surya Darma, Anggota Komisi A di ruang kerjanya, kemarin.
Rifdian berharap kepada pihak TSI melaporkan keberadaan puluhan bangunan yang belum mengantongi izin diarea sekelas TSI, baik bangunan permanen maupun yang tidak permanen.
"Kalau memang bangunan itu sudah lama berdiri kenapa TSI diam saja dan tidak melaporkan. Mungkin, kalau tidak disidak Komisi C, bangunan itu izinnya tidak akan diurus," tegasnya.
Rifdian menambahkan, pihak komisi A tidak akan pandang bulu dalam menindak setiap bangunan tanpa izin. Ia pun meminta dinas terkait untuk lebih intens dalam pengawasan bangunan yang diduga tanpa izin.
Setelah mendatangi TSI, Komisi A akan memanggil management TSI untuk dimintai keterangan. "Kalau mereka bandel tidak melakukan pengurusan izin, kami akan rekomendasikan agar puluhan bangunan tersebut segera ditertibkan oleh Satpol-PP," kata Rifdian.
Dirinya juga menekankan kepada pihak Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman (DTBP) untuk lebih tegas melakukan pengawasan bangunan di sejumlah wilayah, khususnya tempat wisata TSI yang masih ada bangunan tanpa izin. Hal ini harus menjadi acuan DTBP agar lebih jeli dalam melakukan pengawasan dilapangan. (als)
Editor: Alasabili
Email: beritabogor2002@gmail.com
