Galian Tanah Merah Di Cileungsi Ditutup Paksa
CILEUNGSI - Tantib tutup sejumlah aktifitas galian C.
Galian tanah merah dianggap liar dan tidak mendapatkan izin dari aparat berwenang.
Hal ini mendorrong petugas Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Cileungsi, terpaksa menyegel lokasi Galian C (tanah urug- red) yang terletak di lahan Hotel Garuda Tiara, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Kamis (24/10/2013).
Penyegelan yang dilakukan petugas tersebut berjalan lancar tanpa adanya perlawanan dari pihak pengelola. Namun, pemilik galian tanah tersebut tidak berada di tempat ketika petugas datang.
Camat Cileungsi Beben membantah pihaknya sudah ada koordinasi dari pengusaha galian tersebut. Justru, kata dia, dikarenakan dalam pengawasan ternyata belum memiliki izin, langkah tegas langsung dilakukan.
Menurutnya penggalian tanah merah itu jelas-jelas komersial, yakni tanah merah hasil galian itu dibawa ke tempat lain. Padahal, setiap usaha galian tanah harus memiliki surat izin pengolahan tanah dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Bogor.
"Pemiliknya belum memiliki izin. Karenanya kita tindak tegas dengan melakukan penyegelan dan kita juga sudah kirim surat kepada Pol PP Kabupaten Bogor," katanya diamini Kapolsek Cileungsi Komisaris Polisi Irfan Nurmansyah.
Kepala Trantib Cileungsi, Murtani menegaskan, kegiatan apapun bentuknya harus ada persetujuan lingkungan dari desa serta perizinannya. Jika tidak ada, berarti galian tersebut ilegal dan kita tutup.
"Saat kita inspeksi mendadak memang benar ada truk sembilan unit dengan satu alat berat beko yang dipergunakan untuk mengeruk tanah dan pengangkutan tanah. Selama ini, pemilik usaha belum pernah melaporkan kegiatannya kepada kita," jelas Murtani yang memergoki adanya sebuah alat berat di lokasi. (ajat)
Editor: Sunyoto
Email: redaksiberitabogor@gmail.com
Galian tanah merah dianggap liar dan tidak mendapatkan izin dari aparat berwenang.
Hal ini mendorrong petugas Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Cileungsi, terpaksa menyegel lokasi Galian C (tanah urug- red) yang terletak di lahan Hotel Garuda Tiara, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Kamis (24/10/2013).
Penyegelan yang dilakukan petugas tersebut berjalan lancar tanpa adanya perlawanan dari pihak pengelola. Namun, pemilik galian tanah tersebut tidak berada di tempat ketika petugas datang.
Camat Cileungsi Beben membantah pihaknya sudah ada koordinasi dari pengusaha galian tersebut. Justru, kata dia, dikarenakan dalam pengawasan ternyata belum memiliki izin, langkah tegas langsung dilakukan.
Menurutnya penggalian tanah merah itu jelas-jelas komersial, yakni tanah merah hasil galian itu dibawa ke tempat lain. Padahal, setiap usaha galian tanah harus memiliki surat izin pengolahan tanah dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Bogor.
"Pemiliknya belum memiliki izin. Karenanya kita tindak tegas dengan melakukan penyegelan dan kita juga sudah kirim surat kepada Pol PP Kabupaten Bogor," katanya diamini Kapolsek Cileungsi Komisaris Polisi Irfan Nurmansyah.
Kepala Trantib Cileungsi, Murtani menegaskan, kegiatan apapun bentuknya harus ada persetujuan lingkungan dari desa serta perizinannya. Jika tidak ada, berarti galian tersebut ilegal dan kita tutup.
"Saat kita inspeksi mendadak memang benar ada truk sembilan unit dengan satu alat berat beko yang dipergunakan untuk mengeruk tanah dan pengangkutan tanah. Selama ini, pemilik usaha belum pernah melaporkan kegiatannya kepada kita," jelas Murtani yang memergoki adanya sebuah alat berat di lokasi. (ajat)
Editor: Sunyoto
Email: redaksiberitabogor@gmail.com

Tidak ada komentar