header_ads

Harimau Sumatera Di Bogor Telah Di Evakuasi

SUKARAJA - BKSDA Jabara dan Polres Bogor evakuasi Harimau Sumatera.

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat bekerja sama dengan Kepolisian Resort (Polres) Bogor melakukan evakuasi sejumlah satwa liar yang dipelihara secara ilegal di sebuah vila di Bogor.

Harimau Sumatera yang dipelihara warga Jakarta, berinisial "JW" disebuah villa 99 seluas 8.000 meter yang berlokasi di Kampung Bojong Honde, Gunung Geulis Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor akhirnya berhasil dievakuasi, Selasa (29/10/2013) siang.

Saat dihubungi, Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Didik Purwanto membenarkan bahwa tim gabungan telah menyelesaikan proses evakuasi satwa liar, yakni Harimau Sumatera, yang dipelihara secara ilegal di sebuah vila milik warga Jakarta. 

Petugas tak hanya mengevakuasi Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae), melainkan pula mengamankan seekor owa jawa (Hylobates moloch), seekor lutung (Trachypithecus obscurus), dua ekor siamang (Symphalangus syndactylus), tiga ekor merak hijau atau merak jawa (Pavo muticus), dan empat ekor rusa timor (Cervus timorensis), hewan peliharaan yakni angsa dan anjing, dan seekor liger atau hewan hasil kawin silang antara singa jantan dan harimau betina oleh campur tangan manusia.

Menurut Kasat Reskrim, satwa liar itu sudah diamankan pihak BKSDA untuk dibawa ke lokasi karantina Animal Santuari Trust Indonesia (ASTI) di Gadog, Puncak Bogor. Pemilik vila telah melanggar Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.


"Dalam pasal 21, disebutkan setiap orang dilarang untuk menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi. Bagi siapa yang melanggara Undang Undang ini akan dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak 100 juta rupiah," jelas AKP Didik Purwanto.

Sementara, Petugas dari Bidang BKSDA wilayah 1 Jawa Barat, Aman SajimanKeterangan petugas dilapangan, Harimau Sumatera yang dipelihara secara ilegal ini, berkelamin betina dengan usia 5 tahun dan memiliki panjang 150 Cm.

“Harimau Sumatera di villa cukup sehat. Punya taring dan masih memiliki sifat buas. Satwa-satwa liar akan dibawa ke penangkaran. Satwa liar tidak boleh dipelihara, Sebab yang diberi izin untuk penangkaran satwa liar ialah lembaga konservasi seperti kebun binatang, taman safari, dan pusat penangkaran," jelasnya.


Sejumlah satwa liar telah di karantina dan pemeriksaan kesehatan awal satwa di ASTI Gadog Puncak Bogor, untuk selanjutnya satwa liar tersebut akan dilepaskan ke habitat aslinya.
"Di penangkaran, satwa akan dirawat dan jika memungkinkan akan dilepas ke alam bebas sesuai habitatnya," imbunya. (cj)



Editor: Sunyoto
Email: redaksiberitabogor@gmail.com




Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.