Kasus Karyadi - Romsih Digiring Ke Polda Jabar
CIBINONG - Kasus Karyadi Dan Romsih Dibawa Ke Polda Jabar.
Kasat Reskrim Polres Bogor mengatakan gelar perkara kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Desa Sukaharja sedianya berlangsung di Polda Jabar, Rabu (23/10/2013) besok.
Hal ini terkait penyelesaian kasus dugaan pemalsuan surat tanah seluas 3 hektar yang melibatkan terlapor oknum Kades Sukaharja Karyadi Fandrek dan istrinya Romsi Karyadi.
Perkara yang laporannya sudah masuk ke polres Bogor sejak 18 april 2013 hingga kini masih dalam proses.
Saat dihubungi Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Didik Purwanto menjelaskan pihak tim penyidik meminta waktu untuk penyelesaian kasus dugaan pemalsuan surat tanah yang saat ini masih dalam proses.
Setelah meminta keterangan dari sejumlah saksi, kini prosesnya menuju gelar perkara di Polda Jawa Barat. “Insya’ALLAH akan dilakukan gelar perkara besok (Rabu 23 oktober 2013-red). Semoga gelar perkara bisa berjalan lancar,” jelas Kasat Reskrim Polres Bogor, Selasa (22/10/2013) sore.
Sebelumnya diberitakan, Oknum Kepala Desa Sukaharja Kecamatan Sukamakmur Bogor, Karyadi Fandrek, dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Bogor Dapil V Romsih Karyadi telah dilaporkan ke Polres Bogor atas dugaan pemalsuan surat tanah milik Wayan Supadno seluas 3 hektar.
Terlapor Karyadi Fandrek dan Romsih Karyadi terancam pasal 263 dan 266 KUHPidana.
Terlapor sudah mengakui dihadapan Notaris Rachmat Cahyobroto,S.Sos,SH,MKM, melalui surat pernyataan pengakuan pembatalan AJB dengan Imam Baidhowi pada tanggal 17 april 2013 lalu.
Hal ini perkuat dengan diterbitkannya surat pencabutan berkas dan penolakan pemblokiran melalui surat pemberitahuan pemblokiran BPN Kabupaten Bogor nomor 2701/-300-7/4/2013 tanggal 17 april 2013, menyebutkan bahwa BPN menyatakan bahwa BPN belum bisa menerbitkan sertifikat tanah lantaran ada pihak yang berkeberatan terkait dugaan pemalsuan surat tanah. (als)
Editor: Alsabili
Email: beritabogor2002@gmail.com
Kasat Reskrim Polres Bogor mengatakan gelar perkara kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Desa Sukaharja sedianya berlangsung di Polda Jabar, Rabu (23/10/2013) besok.
Hal ini terkait penyelesaian kasus dugaan pemalsuan surat tanah seluas 3 hektar yang melibatkan terlapor oknum Kades Sukaharja Karyadi Fandrek dan istrinya Romsi Karyadi.
Perkara yang laporannya sudah masuk ke polres Bogor sejak 18 april 2013 hingga kini masih dalam proses.
Saat dihubungi Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Didik Purwanto menjelaskan pihak tim penyidik meminta waktu untuk penyelesaian kasus dugaan pemalsuan surat tanah yang saat ini masih dalam proses.
Setelah meminta keterangan dari sejumlah saksi, kini prosesnya menuju gelar perkara di Polda Jawa Barat. “Insya’ALLAH akan dilakukan gelar perkara besok (Rabu 23 oktober 2013-red). Semoga gelar perkara bisa berjalan lancar,” jelas Kasat Reskrim Polres Bogor, Selasa (22/10/2013) sore.

Terlapor Karyadi Fandrek dan Romsih Karyadi terancam pasal 263 dan 266 KUHPidana.
Terlapor sudah mengakui dihadapan Notaris Rachmat Cahyobroto,S.Sos,SH,MKM, melalui surat pernyataan pengakuan pembatalan AJB dengan Imam Baidhowi pada tanggal 17 april 2013 lalu.
Hal ini perkuat dengan diterbitkannya surat pencabutan berkas dan penolakan pemblokiran melalui surat pemberitahuan pemblokiran BPN Kabupaten Bogor nomor 2701/-300-7/4/2013 tanggal 17 april 2013, menyebutkan bahwa BPN menyatakan bahwa BPN belum bisa menerbitkan sertifikat tanah lantaran ada pihak yang berkeberatan terkait dugaan pemalsuan surat tanah. (als)
Editor: Alsabili
Email: beritabogor2002@gmail.com
Tidak ada komentar