Pelapor Minta Tegakan Hukum
Terkait kasus dugaan pemalsuan surat tanah seluas 3 hektar di desa Sukaharja Kecamatan Sukamakmur, Bogor, kini prosesnya masih dilanjutkan tim penyidik.
Pelapor Wayan Supadno mengaku melalui kuasa hukum telah melaporkan oknum Kades Sukaharja ke Polres Bogor dengan tujuan agar masyarakat luas dapat mengambil hikmah dari persoalan pemalsuan surat tanah ini.
"Dengan kejadian yang saya alami setidaknya dapat dijadikan kewaspadaan bagi masyarakat terhadap aksi - aksi pemalsuan surat tanah. Sehingga, kedepan nanti diharapkan tidak ada ruang gerak lagi bagi oknum - oknum maupun mafia tanah yang merugikan masyarakat," jelasnya, Selasa (22/10/2013) pagi.
Dirinya juga mengungkapkan terkait informasi yang telah diperolehnya berdasarkan hasil rapat koordinasi yang digelar di BPN pada hari Jumat tanggal 18 oktober 2013 kemarin.
“Saat itu Bagian Pengukuran Lapangan BPN Kabupaten Bogor telah menyatakan Karyadi Fandrek telah menjual tanah milik Wayan Supadno kepada Imam Baidhowi. Tapi, kenapa terlapor belum dijadikan DPO?, padahal, berdasarkan bukti dan fakta secara authentic serta sejumlah saksi telah menguatkan dugaan,” keluhnya, Selasa (22/10.2013) pagi.
Menurutnya, sejak awal Kanit 1 Satreskrimum Polres Bogor pernah menjanjikan penanganan kasus ini bisa dituntaskan paling lambat tiga bulan. Bahkan, penyidik sudah memeriksa 34 saksi dan melakukan pemanggilan terlapor selama dua kali namun terlapor tidak mengindahkan panggilan tersebut.
Hingga saat ini dirinya mengaku belum menerima Surat Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polres Bogor dan belum dilakukan pemanggilan paksa setelah terlapor sudah dua kali mangkir dari pemanggilan resmi.
"Padahal Surat Perintah dimulainya Penyelidikan (SPDP) telah dikirm oleh Tim Penyidik kepada Kejaksaan Bogor, bahkan izin persetujuan sita dan penggeledahan telah di terbitkan oleh Pengadilan Negeri Bogor” ungkapnya. (als)
Editor: Alsabili
Email: beritabogor2002@gmail.com
Tidak ada komentar