Revitalisasi Utamakan Kepentingan Publik
KOTA - Mengutamakan Kepentingan Publik menjadi pilot program Bima Arya.
Walikota Bogor terpilih, Bima Arya menegaskan jika revitalisasi terminal Barangsiang harus mengutamakan kepentingan publik.
Mengingat terminal tertua di Kota Bogor yang berada di mulut Tol Jagorawi itu, merupakan etalase transportasi publik kota hujan.
Menurutnya jika kepentingan publik dijadikan skala prioritas makan tidak akan ada lagi polemik mengiringi jalannya revitalisasi. “Perubahan terminal harus sesuai aturan dan kepentingan publik,” katanya.
Politisi PAN ini juga berjanji jika menjabat sebagai walikota nanti dirinya akan mengevaluasi penerbitan perizinan hotel dan mall di Kota Bogor. “Tahap pertama adalah perubahan tata kota. Karena tata kota berkaitan dengan transportasi, mall, hotel dan masalah lainnya,” tegasnya.
Terkait moratorium perizinan, Bima menjelaskan jika sebenarnya hal tersebut sudah diatur oleh peraturan daerah dan ada pengendalian sangat ketat. Tidak semua wilayah kota dapat menjadi kawasan terbangun. Ada wilayah konservasi, yang terlarang untuk didirikan bangunan, baik hotel, mal, dan restoran. Sedangkan untuk kawasan budidaya, bisa dilaksanakan pembangunan secara progresif.
“Yang jelas, di era kami nanti, penerbitan izin hotel, mall dan restoran akan sangat ketat. Tidak ada lagi obral perizinan. Laju pembangunan harus terkendali dan tetap memperhatikan aspek keseimbangan wilayah,” tutupnya. (obi)
Editor: Robby Al Amien
Email: redaksiberitabogor@gmail.com
Walikota Bogor terpilih, Bima Arya menegaskan jika revitalisasi terminal Barangsiang harus mengutamakan kepentingan publik.
Mengingat terminal tertua di Kota Bogor yang berada di mulut Tol Jagorawi itu, merupakan etalase transportasi publik kota hujan.
Menurutnya jika kepentingan publik dijadikan skala prioritas makan tidak akan ada lagi polemik mengiringi jalannya revitalisasi. “Perubahan terminal harus sesuai aturan dan kepentingan publik,” katanya.
Politisi PAN ini juga berjanji jika menjabat sebagai walikota nanti dirinya akan mengevaluasi penerbitan perizinan hotel dan mall di Kota Bogor. “Tahap pertama adalah perubahan tata kota. Karena tata kota berkaitan dengan transportasi, mall, hotel dan masalah lainnya,” tegasnya.
Terkait moratorium perizinan, Bima menjelaskan jika sebenarnya hal tersebut sudah diatur oleh peraturan daerah dan ada pengendalian sangat ketat. Tidak semua wilayah kota dapat menjadi kawasan terbangun. Ada wilayah konservasi, yang terlarang untuk didirikan bangunan, baik hotel, mal, dan restoran. Sedangkan untuk kawasan budidaya, bisa dilaksanakan pembangunan secara progresif.
“Yang jelas, di era kami nanti, penerbitan izin hotel, mall dan restoran akan sangat ketat. Tidak ada lagi obral perizinan. Laju pembangunan harus terkendali dan tetap memperhatikan aspek keseimbangan wilayah,” tutupnya. (obi)
Editor: Robby Al Amien
Email: redaksiberitabogor@gmail.com
Tidak ada komentar