KPU Kota Tetapkan Zona Kampanye Pileg
Zona Kampanye Pileg Kota Bogor Ditetapkan.
Menyusul telah ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan anggota legislatif (pileg) tahun 2014 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan zona kampanye bagi para peserta Pileg.
Ketua KPU Kota Bogor, Agus Teguh Suryaman mengatakan, jalan protokol, tempat ibadah, sarana pendidikan, kantor pemerintah, kantor kemiliteran dan kepolisian, kendaraan badan usaha milik negara dan daerah serta angkutan umum menjadi tempat yang dilarang untuk memasang atribut kampanye pileg dalam bentuk apapun.
Menurut Agus, agar lebih tertib pihaknya juga akan memfasilitasi pemasangan baliho dan spanduk para caleg di titik yang telah ditetapkan di masing-masing kelurahan.
Satu baliho ukuran maksimal 1,5 x 7 meter dan spanduk yang berisi semua foto, nomor urut, jargon, visi misi, dan foto anggota partai non caleg akan dipasang di satu titik di tiap kelurahan.
“Sementara pemasangan stiker, umbul-umbul, dan bendera parpol tidak dibatasi jumlahnya silahkan saja jika warga bersedia rumahnya ditempeli stiker caleg atau parpol. Kampanye rapat umum dan iklan di media berlangsung selama 21 hari mulai 16 Maret 2014 dan berakhir pada 5 April 2014,” jelasnya.
Dirinya menambahkan, hasil pileg ini akan menentukan parpol mana yang bisa mengajukan kembali calon pada pemilihan wali kota maupun pilpres mendatang. (chris)
Foto ilustrasi
Editor: MICHELLE
Email: redaksiberitabogor@gmail.com
Menyusul telah ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan anggota legislatif (pileg) tahun 2014 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan zona kampanye bagi para peserta Pileg.
Ketua KPU Kota Bogor, Agus Teguh Suryaman mengatakan, jalan protokol, tempat ibadah, sarana pendidikan, kantor pemerintah, kantor kemiliteran dan kepolisian, kendaraan badan usaha milik negara dan daerah serta angkutan umum menjadi tempat yang dilarang untuk memasang atribut kampanye pileg dalam bentuk apapun.
Menurut Agus, agar lebih tertib pihaknya juga akan memfasilitasi pemasangan baliho dan spanduk para caleg di titik yang telah ditetapkan di masing-masing kelurahan.
Satu baliho ukuran maksimal 1,5 x 7 meter dan spanduk yang berisi semua foto, nomor urut, jargon, visi misi, dan foto anggota partai non caleg akan dipasang di satu titik di tiap kelurahan.
“Sementara pemasangan stiker, umbul-umbul, dan bendera parpol tidak dibatasi jumlahnya silahkan saja jika warga bersedia rumahnya ditempeli stiker caleg atau parpol. Kampanye rapat umum dan iklan di media berlangsung selama 21 hari mulai 16 Maret 2014 dan berakhir pada 5 April 2014,” jelasnya.
Dirinya menambahkan, hasil pileg ini akan menentukan parpol mana yang bisa mengajukan kembali calon pada pemilihan wali kota maupun pilpres mendatang. (chris)
Foto ilustrasi
Editor: MICHELLE
Email: redaksiberitabogor@gmail.com

Tidak ada komentar