header_ads

Maraknya Galian Tambang Merusak Lingkungan

CIBINONG - Galian liar masih marak di wilayah Bogor.

Pemkab Bogor memperoleh dispensasi dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (EDSM) dalam mengeluarkan izin pertambangan baru.

Kebijakan moratioriun izin pertambangan baru ini menuntut pihak Pemerintah Kabupaten Bogor untuk lebih jeli, teliti, disamping mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bogor, Erwin Najmudin mengatakan kebijakan Kemeterian ESDM jutsru menekankan Dinas ESDM Kabupaten Bogor tidak mengobral Izin Usaha Pertambangan (IUP). 

"Sebaliknya lebih mengawasi usaha tambang yang ada agar eksplorasi yang dilakukan sesuai dengan aturan dan pada pola Rencana Tata Ruang dan Recana Wilayah,” ujar Erwin Najmudin,

Menurutnya, dikeluarkannya dispensasi ini, ESDM seharusnya lebih memperketat penerbitan IUP, Jika sebuah daerah bukan zona tambang, jangan dikeluarkan izin. Sebab akan menjadi masalah di kemudian hari.


Sementara Kabid Pertambangan Umum DESDM Kabupaten Bogor, Asep Sulaeman mengaku sependapat dengan DPRD. Menurutnya, dicabutnya moratorium tambang baru ini, tidak lantas membuat pemkab serta merta mudah mengeluarkan IUP. “ Semua harus sesuai prosedur dan aturan, baik analisis dampak lingkungan dan persyaratan lainnya harus dilengkapi,” katanya.

Diakuinya, sejak dikeluarkannya dipensasi soal IUP ini, banyak pengusaha tambang sudah minta izin mengekploitasi tambang, tapi pihaknya masih melakukan penelitian dan pemeriksaan. “Sudah ada sekitar 130-an perusahaan tambang yang minta IUP, namun belum satu pun kita keluarkan,” katanya.

Menurutnya, sampai saat ini sektor pertambangan baru sekitar 1,7 persen menyumbang retribusi terhadap PAD. Rendahnya retribusi ini karena pemanfaatannya secara ekonomis masih relatif rendah, tapi potensi material pertambangan masih melimpah terutama di wilayah Bogor bagian timur dan barat. "Seperti Kecamatan Parung Panjang, Rumpin, Cigudeg, sedangkan di Bogor Timur di Kecamatan Sukamakmur dan Tanjungsari.


Sebelumnya, warga desa Pingku Kecamatan Parung Panjang mengeluhkan maraknya aktifitas galian pasir di kampung Gunung Picung dan kampung Kahrekel yang menggunakan alat berat telah merusak lingkungan. 

"Aktifitas galian ini mengganggu kenyamanan warga dan lingkungan menjadi rusak. Ada 3 galian pasir disitu, yaitu satu galian di kampung Gunung Picung dan dua galian di kampung Karehkel," Kata Eyon warga Parung Panjang. (als)



foto ilustrasi
Editor: Alsabili

Email: beritabogor2002@gmail.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.