Nuradi: Buruh Memiliki Hak Sampaikan Aspirasi
CIBINONG - Terkait tuntutan Buruh desak UMK naik 50 persen.
Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsostenaker) H. Nuradi mengatakan pihaknya telah menyerap aspirasi buruh Bogor yang menginginkan UMK Kabupaten Bogor dinaikkan sebesar 50 persen.
"Pada prinsipnya, aspirasi buruh sudah ditanggapi secara baik oleh pihak Pemerintah kabupaten Bogor. Sedangkan domain untuk menetapkan UMK menjadi domainnya Depekab guna mempersiapkan rekomendasi untuk Bupati Bogor," jelas H. Nuradi saat dihubungi, Rabu (30/10/2013).
Menurutnya, tuntutan itu merupakan hak buruh yang menginginkan peningkatan kesejahteraan melalui kenaikan UMK dan penghapusan sistem outsourcing. "Tentunya semua ini sedang dalam kajian - kajian sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.
Dirinya berharap aksi yang akan di gelar ribuan buruh berjalan tertib dan aman serta tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas. "Kita semua berharap segala aspirasi buruh dapat disampaikan dengan damai. Sebab, selama ini pihak Pemkab Bogor selalu menyerap aspirasi buruh di wilayah Kabupaten Bogor," pintanya.
Berdasarkan informasi dihimpun, sejumlah serikat pekerja di Bogor berencana akan menggelar aksi, Kamis (31/10), di depan kantor Bupati Bogor guna menyampaikan aspirasi kenaikan UMK sebesar 50 persen, hapus sistem outsourcing, desakan mencabut Inpres nomor 9 tahun 2013 tentang UMK, dan pelaksanaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), agar seluruh kebutuhan hidup layak para buruh dapat terlaksana dengan baik. (als)
Editor: Alsabili
Email: beritabogor2002@gmail.com
Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsostenaker) H. Nuradi mengatakan pihaknya telah menyerap aspirasi buruh Bogor yang menginginkan UMK Kabupaten Bogor dinaikkan sebesar 50 persen.
"Pada prinsipnya, aspirasi buruh sudah ditanggapi secara baik oleh pihak Pemerintah kabupaten Bogor. Sedangkan domain untuk menetapkan UMK menjadi domainnya Depekab guna mempersiapkan rekomendasi untuk Bupati Bogor," jelas H. Nuradi saat dihubungi, Rabu (30/10/2013).
Menurutnya, tuntutan itu merupakan hak buruh yang menginginkan peningkatan kesejahteraan melalui kenaikan UMK dan penghapusan sistem outsourcing. "Tentunya semua ini sedang dalam kajian - kajian sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.
Dirinya berharap aksi yang akan di gelar ribuan buruh berjalan tertib dan aman serta tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas. "Kita semua berharap segala aspirasi buruh dapat disampaikan dengan damai. Sebab, selama ini pihak Pemkab Bogor selalu menyerap aspirasi buruh di wilayah Kabupaten Bogor," pintanya.
Berdasarkan informasi dihimpun, sejumlah serikat pekerja di Bogor berencana akan menggelar aksi, Kamis (31/10), di depan kantor Bupati Bogor guna menyampaikan aspirasi kenaikan UMK sebesar 50 persen, hapus sistem outsourcing, desakan mencabut Inpres nomor 9 tahun 2013 tentang UMK, dan pelaksanaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), agar seluruh kebutuhan hidup layak para buruh dapat terlaksana dengan baik. (als)
Editor: Alsabili
Email: beritabogor2002@gmail.com
Tidak ada komentar