header_ads

Orangtua Siswa Keluhkan Pungli

CIAWI - UPT Pendidikan membenarkan pungutan sumbangan SMPN 1 Ciawi Ilegal

UPT Pendidikan Kecamatan Ciawi menyatakan, kebijakan pihak SMA Negeri 1 Ciawi, Kabupaten Bogor, menarik pungutan sumbangan kepada siswa kelas VII sebesar Rp900 ribu.

Pungutan sumbangan itu rencananya akan dipergunakan untuk pembangunan toilet dan kantin SMPN 1 Ciawi. 

Kepala UPT Pendidikan Ciawi, Jaenudin mengatakan pungutan sumbangan yang dilakukan pihak SMP Negeri 1 Ciawi terhadap orangtua siswa tidak diperbolehkan, apalagi itu akan digunakan untuk pembangunan sarana toilet dan kantin.

Dirinya mengaku tak tahu menahu persoalan tersebut hingga dikeluhkan orangtua siswa. Pasalnya, pihak UPT tidak pernah dilibatkan atau diundang dalam musyawara. “Rapatnya pun kami tidak tahu. Dan sama sekali tak ada undangan dari pihak sekolah,” kata dia.

Segala sesuatu yang sifatnya kebijakan sekolah bukan kewenangan UPT. Fungsi dan kewenangan UPT, kata dia, hanya sebatas melakukan pengawasan. “Kecuali yang menyangkut persoalan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), baru UPT terlibat dalam segala sesuatunya,” jelas Jaenudin. 

Sebelumnya sejumlah orangtua siswa kelas VII di SMP Negeri 1 Ciawi mengeluhkan adanya pungutan sumbangan yang dibebankan kepada orang tua murid. Bahkan, sejumlah orangtua siswa sudah ada yang membayarnya. (cj)


Editor: Sunyoto
Email: redaksiberitabogor@gmail.com



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.