header_ads

Pedagang Bertemu Pengelola Pasar

KOTA - Pedagang diminta berkoodinasi dengan pengelola pasar.

Pemerintah Kota Bogor memfasilitasi pertemuan para pedagang Pasar Kebon Kembang Block C-D dengan  pihak pengelola Pasar PT Propindo Mulia Utama (PMU) di Ruang Rapat Sekda , Rabu (30/10/2013)

Pertemuan  Pedagang Block C-D Pasar Kebon kembang dipimpin langsung Sekretaris Daerah Kota Bogor Ade Sarip Hidayat yang hadiri Muaz HD Ketua Komisi B dan Dodi  Mulyawan Sekretaris Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor.

Hadir pula Asisten Administrasi Kemasyarakatan dan Pembangunan Azrin Syamsudin, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bogor  Toto Miftahul Ulum,  Kabag  Ekonomi,   Kabag Humas Arie S. Budiraharjo, serta Hengky perwakilan PMU ( Propindo Mulia Utama ) .

Ade Sarip Hidayat  berharap kebijakan pengelolaan pasar Kembang dengan pedagang  dapat diselesaikan dengan baik dan berakhir baik dengan melakukan komunikasi lebih intern atas dasar kebaikan bersama.

Kepala Bagian Hukum Toto Mitha Ulul mengatakan,  bahwa Adendum atau Surat keputusan (SK) Gubernur merupakan keputusan antara Pemerintah Kota Bogor dengan PT. PMU selaku pengelola pasar dengan masa perjanjian masa pengelolaannya Block C-D Pasar Kebon Kembang sampai tahun 2027 atau 30 tahun .

Sementara itu, Hengky Wakil Propindo mengakui, memang ada dinamika mengenai Keberadaan pasar Kebon Kembang. Misalnya perjanjian sewa Ruko atau Kios berbeda beda atau bervariasi sehingga tahapan perjanjian harus disesuaikan berkaitan target waktu atau batas waktu akhir sewa menyewa los /kios. (chris)



Rilis Humas Pemkot Bogor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.