Pembahasan RAPBD Provinsi Jawa Barat Dipastikan Molor
Pembahasan RAPBD Pemprov. Jabar Tahun 2014 berpeluang terlambat
Pelaksanaan APBD Provinsi Jabar tahun 2013, tinggal 2 bulan lagi dan selanjutnya untuk tahun 2014, sudah semestinya dilakukan pembahasan RAPBD Pemprov. Jabar Tahun 2014.
Ketua Komisi B, Selly A Gantina dalam keterangannya pers membenarkan pembahasan RAPBD Pemprov. Jabar Tahun 2014 berpeluang akan mengalami keterlambatan.
"Pembahasannya dimungkinkan akan terlambat dengan mempertimbangkan pra pembahasan RAPBD Pemprov. Jabar Tahun 2014," paparnya yang juga Anggota Badan Anggaran, Rabu (30/10/2013).
Selly, lebih lanjut memaparkan ada tahapan pekerjaan sebelum dilaksanakannya pembahasan RAPBD Pemprov. Jabar Tahun 2014, yaitu penyampaian Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) serta pembahasan KUA dan PPAS yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan MoU KUA dan PPAS oleh Pemprov. Jabar dan DPRD Jabar.
Soal ketentuan waktu, dengan merujuk kepada Permendagri Nomor 34 Tahun 2013 tentang Pedoman orientasi dan Tugas Pendalaman Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, untuk penyusunan RKPD serta KUA dan PPAS diberikan jadwal pembahasan waktunya.
Untuk RKPD, selambat-lambatnya dilaksanakan Bulan Mei. Sementara itu, untuk penyusunan KUA dan PPAS selambat-lambatnya harus dilaksanakan minggu kedua Juni serta penandatanganan kesepakatan KUA dan PPAS antara pihak eksekutif dan legislative harus dilaksanakan Bulan Juli.
Berkenaan dengan tahapan jadwal tersebut, untuk pra pembahasan RAPBD Pemprov. Jabar Tahun 2014, seluruhnya hingga akhir Oktober 2013 belum dilaksanakan sehingga dengan melihat kondisi tersebut pembahasan RAPBD Pemprov. Jabar Tahun 2014 berpeluang mengalami keterlambatan.
Selly, menambahkan dalam rapat Badan Anggaran yang berlangsung akhir Bulan oktober 2013, pihak eksekutif diminta segera merampungkan RKPD karena ranah pembuatan RKPD merupakan kewenangan pihak eksekutif dengan langkah tindak lanjutnya berupa Peraturan Gubernur.
Berkenaan dengan penyusunan RKPD, bukan kewenangan legislative. Pihak legislative hanya menerima saja hasil RKPD. Ranah legislative dalam penyusunan anggaran ada dalam tahapan penyusunan perencanaan yaitu dalam kegiatan Musrenbang. Dalam kegiatan tersebut, hasil reses dan raker di Komisi-Komisi harus jadi pokok-pokok pikiran. (rsd)
Rilis Humas Pemprov Jawa Barat
Pelaksanaan APBD Provinsi Jabar tahun 2013, tinggal 2 bulan lagi dan selanjutnya untuk tahun 2014, sudah semestinya dilakukan pembahasan RAPBD Pemprov. Jabar Tahun 2014.
Ketua Komisi B, Selly A Gantina dalam keterangannya pers membenarkan pembahasan RAPBD Pemprov. Jabar Tahun 2014 berpeluang akan mengalami keterlambatan.
"Pembahasannya dimungkinkan akan terlambat dengan mempertimbangkan pra pembahasan RAPBD Pemprov. Jabar Tahun 2014," paparnya yang juga Anggota Badan Anggaran, Rabu (30/10/2013).
Selly, lebih lanjut memaparkan ada tahapan pekerjaan sebelum dilaksanakannya pembahasan RAPBD Pemprov. Jabar Tahun 2014, yaitu penyampaian Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) serta pembahasan KUA dan PPAS yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan MoU KUA dan PPAS oleh Pemprov. Jabar dan DPRD Jabar.
Soal ketentuan waktu, dengan merujuk kepada Permendagri Nomor 34 Tahun 2013 tentang Pedoman orientasi dan Tugas Pendalaman Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, untuk penyusunan RKPD serta KUA dan PPAS diberikan jadwal pembahasan waktunya.
Untuk RKPD, selambat-lambatnya dilaksanakan Bulan Mei. Sementara itu, untuk penyusunan KUA dan PPAS selambat-lambatnya harus dilaksanakan minggu kedua Juni serta penandatanganan kesepakatan KUA dan PPAS antara pihak eksekutif dan legislative harus dilaksanakan Bulan Juli.
Berkenaan dengan tahapan jadwal tersebut, untuk pra pembahasan RAPBD Pemprov. Jabar Tahun 2014, seluruhnya hingga akhir Oktober 2013 belum dilaksanakan sehingga dengan melihat kondisi tersebut pembahasan RAPBD Pemprov. Jabar Tahun 2014 berpeluang mengalami keterlambatan.
Selly, menambahkan dalam rapat Badan Anggaran yang berlangsung akhir Bulan oktober 2013, pihak eksekutif diminta segera merampungkan RKPD karena ranah pembuatan RKPD merupakan kewenangan pihak eksekutif dengan langkah tindak lanjutnya berupa Peraturan Gubernur.
Berkenaan dengan penyusunan RKPD, bukan kewenangan legislative. Pihak legislative hanya menerima saja hasil RKPD. Ranah legislative dalam penyusunan anggaran ada dalam tahapan penyusunan perencanaan yaitu dalam kegiatan Musrenbang. Dalam kegiatan tersebut, hasil reses dan raker di Komisi-Komisi harus jadi pokok-pokok pikiran. (rsd)
Rilis Humas Pemprov Jawa Barat
Tidak ada komentar