PROFIL BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN BOGOR
Dalam rangka membangun kesatuan tindak pelaksanaan penanggulangan bencana yang terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh, Pemerintah Kabupaten Bogor mengevaluasi protap penanganan bencana yang sebelumnya tersebar di beberapa unit kerja, antara lain dalam kelembagaan Bagian Sosial Sekretariat Daerah serta Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat. Upaya evaluasi ini berkaitan pula dengan kewajiban Pemerintah Daerah untuk mendorong implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007 tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Proses kajian tersebut kemudian memunculkan naskah akademis dan bergulir menjadi Raperda tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Raperda ini disampaikan kepada DPRD Kabupaten Bogor pada tanggal 14 Januari 2010 bersama 3 (tiga) Raperda lainnya, yaitu tentang Pembentukan Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia (KORPRI), tentang Pajak Hotel dan Pajak Restoran. Setelah melalui pembahasan maratón selama hampir kurang lebih 3 bulan, raperda ini disetujui DPRD untuk menjadi Perda pada Sidang Paripurna tanggal 9 Maret 2010.
Pembentukan Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bogor ini tentunya tidak dengan serta merta menjadikan SKPD itu terbentuk lengkap dengan sarana prasarana, sumberdaya manusia dan anggaran. Perlu proses yang panjang hingga akhirnya Badan Penanggulangan Bencana Daerah mulai beroperasi pada 11 Januari 2011. Badan ini langsung dipimpin oleh Sekretaris Daerah, Ibu Hj. Nurhayanty, SH, MM, M.Si sebagai Kepala Badan dan secara teknis dipimpin oleh Kepala Badan Pelaksana, Drs. Yous Sudrajat.
Sejak saat itu, SKPD termuda di Kabupaten Bogor ini terus berbenah diri demi menguatkan kapasitas kelembagaannya serta membangun sistem pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan Pedoman Organisasi dan Tata Kerja yang berlaku. Tantangannya adalah menyatukan sikap, pandangan dan cara kerja di antara aparatur pemerintah yang berasal dari berbagai SKPD, serta membangun sistem penanggulangan bencana yang efektif, terukur dan tepat sasaran, termasuk dalam kaitannya dengan pemberdayaan kelompok relawan.
Berbagai tantangan tersebut dihadapi dengan dengan gigih oleh seluruh sumberdaya aparatur di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah, sehingga dalam waktu yang cukup singkat telah berhasil melaksanakan penataan unit-unit penanggulangan bencana, seperti Pemadam Kebakaran dan Tim Reaksi Cepat (TRC) yang memiliki jejaring kuat dengan tim SAR, PMI, Satgana dan berbagai organisasi kemasyarakatan lainnya yang bergiat dalam upaya penanggulangan bencana. Khusus dalam kaitannya dengan penguatan jejaring dengan PMI, pengembangan kerjasama ini menjadi salah satu kekuatan yang andal, karena Ketua PMI dijabat oleh Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang juga Sekretaris Daerah, sehingga memungkinkan optimalisasi fungsi koordinasi, pelaksana dan komando yang dimiliki Badan Penanggulangan Bencana Daerah.***
“Kabupaten Bogor, Berdaya Menanggulangi Bencana”
Kabupaten Bogor Berdaya dalam Penanggulangan Bencana. Inilah visi BPBD Kabupaten Bogor dalam melaksanakan amanat UU Penanggulangan Bencana No. 24 Tahun 2007. Mengapa perlu menjadi “berdaya” dalam proses penanggulangan bencana di kabupaten dengan jumlah desa sekitar 430 yang tersebar di 40 kecamatan dan jumlah penduduk terbesar di Provinsi Jawa Barat.
Berdasarkan Indeks Rawan Bencana yang dikeluarkan oleh BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana), tingkat kerawanan Kabupaten Bogor menempati ranking ke 5. Tentunya, ini adalah tantangan tersendiri bagi BPBD Kabupaten Bogor untuk melakukan upaya penanggulangan bencana baik dalam bentuk kebijakan ataupun respon langsung secara efektif, terkoordinasi, dan komprehensif terutama dalam mengarusutamakan PRB (Pengurangan Risiko Bencana). Sudah seharusnya paradigma penanggulangan bencana tidak hanya terpusat pada saat terjadinya bencana, tapi juga pada proses sebelum dan sesudah terjadinya bencana sehingga dapat mengurangi risiko atau dampak yang timbul dari bencana. Upaya ini bukan saja tanggung jawab bagi Pemerintah Daerah terutama BPBD yang menjadi leading sector, melainkan juga tanggung jawab semua pemangku kepentingan; pemerintah, pihak swasta, media, LSM/Organisasi Masyarakat, Perguruan Tinggi dan masyarakat Kabupaten Bogor itu sendiri.
Mengapa masyarakat perlu terlibat dalam proses penanggulangan bencana? Jika terjadi bencana masyarakatlah yang pertama kali menghadapi dan melakukan respon terhadap bencana, maka pilihannya adalah menjadi siap dan siaga dalam merespon kemungkinan bencana yang mungkin dapat terjadi. Budaya kesiapsiagaan dan pencegahan bencana perlu ditanamkan pada segenap lapisan masyarakat mulai dari anak-anak sampai orang dewasa. Terlebih budaya siap siaga ini juga penting diketahui oleh kelompok rentan seperti lansia, ibu hamil/menyusui, dan penyandang disabilitas.
Bagaimana upaya BPBD dalam PRB? BPBD saat ini bersama dengan IOM (International Organization for Migration) melaksanakan proyek “Penguatan Kapasitas Pengurangan Risiko Bencana dan Peningkatan Ketahanan Masyarakat di Jawa Barat”. Proyek yang akan berlangsung sampai Mei 2014 dengan dukungan dari AIFDR (Australia-Indonesia Facility for Disaster Reduction) bersama dengan BNPB mempunyai 3 tujuan besar, yaitu:
- Penguatan kapasitas BPBD di tingkat provinsi, kabupaten dan kecamatan untuk mengurangi risiko bencana searah dengan kebijakan, prioritas dan sistem nasional.
- Peningkatan kesiapsiagaan untuk respon yang efektif dan terkoordinasi di tingkat provinsi dan kabupaten.
- Partisipasi aktif dari masyarakat dalam pengurangan risiko bencana yang komprehesif dan inklusif secara sosial melalui kesadaran yang lebih tinggi, kolaborasi dan kemitraan dengan berbagai pemangku kepentingan PRB.
Rangkaian kejadian bencana yang terjadi selama ini telah memberikan pengalaman berharga bagi BPBD dan masyarakat. Pengalaman ini pastinya mengajarkan bahwa penanggulangan bencana akan menjadi lebih baik dari masa ke masa. Oleh karena itu, IOM sangat mendukung jika tidak hanya pemerintah saja yang “berdaya” tapi juga masyarakat yang “berdaya” dalam penanggulangan bencana di Kabupaten Bogor.
Sumber : http://bpbd.bogorkab.go.id/

Tidak ada komentar