Vila Liar Di Bongkar Pekan Depan
CIBINONG - 120 pemilik vila sudah kantongi surat peringatan terakhir.
Dugaan sejumlah LSM ternyata tak meleset, Satpol PP tak mungkin membongkar vila pada awal Nopember 2013.
Namun demikian, keseriusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan membongkar 239 vila liar di 9 desa yang terletak di 2 kecamatan kawasan Puncak Bogor patut diacungi jempol.
Sekretaris Satpol PP Aris Mulyanto mengatakan pihaknya sudah melampaui sejumlah tahapan. Sejak bulan Agustus lalu pihaknya telah menerima berkas penanganan dari Dinas Tata Bangunan Dan Permukiman Kabupaten Bogor (DTBP) Kabupaten Bogor.
Menurutnya, Satpol PP telah mempelajari berkas dan pendataan ulang yang dilakukan secara bertahap sejak bulan Agustus 2013. Dirinya memastikan, pembongkaran vila dimulai pada minggu kedua atau ketiga secara bertahap.
"Kita melakukan pendataan ulang secara bertahap, semula 60 vila kemudian rampung didata ulang mencapai 239 vila untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penyidikan pegawai negeri sipil (PPNS)," jelasnya, Kamis (31/10/2013).
Dirinya mengatakan, dalam waktu dekat para pemilik vila akan dipanggil untuk mengisi Berita Acara Perkara (BAP). "Apabila pemilik vila tidak bisa menunjukan bukti surat ijin mendirikan maupun surat tanah dan surat ijin usaha lainnya maka Satpol PP akan memberikan surat peringatan pertama," katanya.
Peringatan pertama, lanjutnya, bertujuan untuk memberikan waktu selama 7 hari untuk melengkapi bukti - bukti suarat kepemilikan lahan dan bangunan. Apabila ternyata belum bisa membuktikan maka akan dilayangkan surat peringatan kedua dan peringatan ketiga dengan memberikan waktu tambahan masing - masing 7 hari.
"Hingga saat ini sudah ada 120 pemilik vila yang menerima surat peringatan pertama, peringatan kedua maupun peringatan ketiga. Apabila peringatan itu diabaikan maka Satpol PP akan melakukan pembongkaran vila," tegasnya.
Saat disinggung mengenai nantinya ada penambahan jumlah vila liar, Aris membenarkan setelah 239 vila liar ini rampung dibongkar maka kemungkinan besar akan ada berkas baru lagi dari DTBP Kabupaten Bogor sebagai agenda tahap kedua.
Sebab, lanjut Aris, bangunan yang berdiri diatas lahan Ruang Terbuka Lingkungan Hidup (RTLH) itu menjadi pemicu Satpol PP untuk lebih tegas menindak pelaku pelanggaran Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum. (als)
Editor: Alsabili
Email: beritabogor2002@gmail.com
Dugaan sejumlah LSM ternyata tak meleset, Satpol PP tak mungkin membongkar vila pada awal Nopember 2013.
Namun demikian, keseriusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan membongkar 239 vila liar di 9 desa yang terletak di 2 kecamatan kawasan Puncak Bogor patut diacungi jempol.
Sekretaris Satpol PP Aris Mulyanto mengatakan pihaknya sudah melampaui sejumlah tahapan. Sejak bulan Agustus lalu pihaknya telah menerima berkas penanganan dari Dinas Tata Bangunan Dan Permukiman Kabupaten Bogor (DTBP) Kabupaten Bogor.
Menurutnya, Satpol PP telah mempelajari berkas dan pendataan ulang yang dilakukan secara bertahap sejak bulan Agustus 2013. Dirinya memastikan, pembongkaran vila dimulai pada minggu kedua atau ketiga secara bertahap.

Dirinya mengatakan, dalam waktu dekat para pemilik vila akan dipanggil untuk mengisi Berita Acara Perkara (BAP). "Apabila pemilik vila tidak bisa menunjukan bukti surat ijin mendirikan maupun surat tanah dan surat ijin usaha lainnya maka Satpol PP akan memberikan surat peringatan pertama," katanya.
Peringatan pertama, lanjutnya, bertujuan untuk memberikan waktu selama 7 hari untuk melengkapi bukti - bukti suarat kepemilikan lahan dan bangunan. Apabila ternyata belum bisa membuktikan maka akan dilayangkan surat peringatan kedua dan peringatan ketiga dengan memberikan waktu tambahan masing - masing 7 hari.
"Hingga saat ini sudah ada 120 pemilik vila yang menerima surat peringatan pertama, peringatan kedua maupun peringatan ketiga. Apabila peringatan itu diabaikan maka Satpol PP akan melakukan pembongkaran vila," tegasnya.
Saat disinggung mengenai nantinya ada penambahan jumlah vila liar, Aris membenarkan setelah 239 vila liar ini rampung dibongkar maka kemungkinan besar akan ada berkas baru lagi dari DTBP Kabupaten Bogor sebagai agenda tahap kedua.
Sebab, lanjut Aris, bangunan yang berdiri diatas lahan Ruang Terbuka Lingkungan Hidup (RTLH) itu menjadi pemicu Satpol PP untuk lebih tegas menindak pelaku pelanggaran Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum. (als)
Editor: Alsabili
Email: beritabogor2002@gmail.com
Tidak ada komentar