header_ads

Wacana Daerah Otonom Puncak Bogor

CISARUA -  Wacana daerah otonom Puncak Bogor sudah sejak lama.

Ketidak-tegasan Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menertibkan bangunan liar di kawasan Puncak Bogor menuai reaksi tuntutan pembentukan daerah otonom Puncak Bogor Raya.

Hal ini juga terkait belum meratanya pembangunan di kawasan yang menjadi primadona para wisatawan domestik maupun mancanegara ini.

Tokoh masyarakat Puncak Bogor, Jatnika mengatakan sebenarnya sudah ada Inpres khusus untuk kawasan Puncak, namun Pemerintah Pusat, Pemprov Jawa Barat, Pemkab Bogor hingga Camat dan Kades belum konsisten mengimplementasikannya.

Menyikapi hal ini, Jatnika berharap terjadinya perwujudan daerah otonom Puncak Bogor Raya. Otonomi daerah ini adalah mutlak hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai aspirasi dengan peraturan perundang-undangannya.

Menurutnya terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan dalam UUD 1945 berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, yaitu nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara ("Eenheidstaat"), yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa dan negara Republik Indonesia.


"Termasuk nilai dasar Desentralisasi Teritorial, dari isi dan jiwa pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya sebagaimana tersebut di atas maka jelaslah bahwa Pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan," jelasnya.

Sebelumnya, Calon Anggota DPR Dalpil Puncak Bogor, Fadli John mengatakan kawasan Puncak Bogor memiliki potensi sumber daya alam, wisata, dan sumber daya manusia yang cukup memadai.


Menyinggung wacana daerah otonom, dirinya mengatakan otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi obyektif di daerah yang bertanggung jawab, pemberian otonomi diupayakan untuk memperlancar pembangunan, dan dinamis, pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan maju.

Dirinya pihak pengelola hotel dan lokasi hiburan di kawasan Puncak wajib memberdayakan masyarakat sekitar yang tentunya harus seiring dengan tertib dalam perijinan lokasi maupun pengelolaannya oleh pengusaha, sehingga tidak terkesan mengeruk keuntungan semata.

Pemberdayaan itu, lanjutnya, dapat melalui melestarikan kesenian dan kebudayaan Sunda di setiap lokasi wisata yang beroperasi dengan melibatkan masyarakat budayawan maupun generasi muda di wilayah Puncak Bogor. (cj)


Editor: Sunyoto
Email: beritabogor2002@gmail.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.