Jangan Tempel Alat Peraga Di Pohon
CIBINONG - Alat Peraga di Pohon harus dibersihkan.
Setiap partai politik (parpol) atau calon anggota legislatif (caleg) dilarang menempelkan alat peraga, baik spanduk, pamflet atau baliho, di pohon.
Bupati Bogor Rachmat Yasin mengatakan bahwa melestarikan lingkungan menjadi tanggungjawab semua pihak. Dirinya berharap agar setiap orang memiliki kesadaran untuk bisa menjaga keberlangsungan hidup pohon juga alam sekitar.
“Saya minta DKP (Dinas Kebersihan dan Pertamanan red.) untuk membabat habis alat peraga yang ditempel pasang di pohon. Siapa pun, apa pun partainya dan dari caleg mana pun, babat habis alat peraganya kalau dipasang di pohon,” pintanya, Selasa (12/11/2013).
Dirinya mengajak semua pihak untuk sama-sama mengasumsikan kerusakan yang terjadi apabila setiap parpol atau caleg memasang alat peraganya di pohon. Baginya, menjaga lingkungan punya arti penting. Dijelaskannya, aturan ini dikeluarkannya bukan lantaran karena dia sudah selesai berkampanye dan terpilih sebagai bupati periode 2013 hingga 2018. (lia)
Editor: Annisa R
Setiap partai politik (parpol) atau calon anggota legislatif (caleg) dilarang menempelkan alat peraga, baik spanduk, pamflet atau baliho, di pohon.
Bupati Bogor Rachmat Yasin mengatakan bahwa melestarikan lingkungan menjadi tanggungjawab semua pihak. Dirinya berharap agar setiap orang memiliki kesadaran untuk bisa menjaga keberlangsungan hidup pohon juga alam sekitar.
“Saya minta DKP (Dinas Kebersihan dan Pertamanan red.) untuk membabat habis alat peraga yang ditempel pasang di pohon. Siapa pun, apa pun partainya dan dari caleg mana pun, babat habis alat peraganya kalau dipasang di pohon,” pintanya, Selasa (12/11/2013).
Dirinya mengajak semua pihak untuk sama-sama mengasumsikan kerusakan yang terjadi apabila setiap parpol atau caleg memasang alat peraganya di pohon. Baginya, menjaga lingkungan punya arti penting. Dijelaskannya, aturan ini dikeluarkannya bukan lantaran karena dia sudah selesai berkampanye dan terpilih sebagai bupati periode 2013 hingga 2018. (lia)
Editor: Annisa R
