Pengusaha Harus Patuhi UMK
CIBINONG - Pengusaha Wajib Hormati Keputusan UMK
Kebijakan Bupati Bogor terkait penetapan Upah Minimun Kerja (UMK) sebesar Rp2.242.240,- untuk tahun 2014 yang dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) wajib di patuhi seluruh pengusaha.
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bogor, Sumarli menilai, keputusan tersebut merupakan hasil final dari hitungan dan musyawarah yang dilakukan terkait desakan buruh akan kenaikan UMK.
"Keputusan itu tidak asal-asalan, melainkan hasil kajian pemerintah bersama buruh dan pengusaha dan kebutuhan hidup layak (KHL), jadi semua pengusaha harus hormati dan mematuhi keputusan itu," katanya, Selasa (12/11/2013).
Dia menjelaskan, perusahaan harus memahami dengan kebutuhan hidup saat ini yang terus meningkat sehingga perlu adanya kesadaran dari pihak perusahaan sehingga dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan para buruh.
"Intinya harus dihormati apapun keputusannya, karena keputusan itu tidak ujug ujug diputuskan," kata politisi PKS Kabupaten Bogor ini.
Sementara, Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Bogor, Nuradi, mengatakan, besaran UMK saat ini mengacu pada Peraturan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 13 tahun 2012, tentang Perubahan Penghitungan KHL.
"Kita terbuka kepada siapa saja, termasuk buruh, jika ingin menyampaikan aspirasinya terkait UMK. Saat ini, besaran UMK masih mengacu pada Permentrans Nomor 13 tahun 2012, tentang Perubahan Penghitungan KHL," urainya.
Sejak diluncurkannya Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan, pemerintah telah menetapkan standar KHL sebagai dasar dalam penetapan Upah Minimum sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 88 ayat 4.
Sedangkan pembahasan lebih dalam mengenai ketentuan KHL, diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 17 tahun 2005, tentang Komponen dan Pentahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak. Namun, Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 17 tahun 2005, direvisi oleh Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 13 tahun 2012, tentang Perubahan Penghitungan KHL.
Jumlah jenis kebutuhan yang semula 46 jenis dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 17 tahun 2005 menjadi 60 jenis KHL dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 13 tahun 2012. (als)
Editor: Alsabili
Kebijakan Bupati Bogor terkait penetapan Upah Minimun Kerja (UMK) sebesar Rp2.242.240,- untuk tahun 2014 yang dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) wajib di patuhi seluruh pengusaha.
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bogor, Sumarli menilai, keputusan tersebut merupakan hasil final dari hitungan dan musyawarah yang dilakukan terkait desakan buruh akan kenaikan UMK.
"Keputusan itu tidak asal-asalan, melainkan hasil kajian pemerintah bersama buruh dan pengusaha dan kebutuhan hidup layak (KHL), jadi semua pengusaha harus hormati dan mematuhi keputusan itu," katanya, Selasa (12/11/2013).Dia menjelaskan, perusahaan harus memahami dengan kebutuhan hidup saat ini yang terus meningkat sehingga perlu adanya kesadaran dari pihak perusahaan sehingga dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan para buruh.
"Intinya harus dihormati apapun keputusannya, karena keputusan itu tidak ujug ujug diputuskan," kata politisi PKS Kabupaten Bogor ini.
Sementara, Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Bogor, Nuradi, mengatakan, besaran UMK saat ini mengacu pada Peraturan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 13 tahun 2012, tentang Perubahan Penghitungan KHL.
"Kita terbuka kepada siapa saja, termasuk buruh, jika ingin menyampaikan aspirasinya terkait UMK. Saat ini, besaran UMK masih mengacu pada Permentrans Nomor 13 tahun 2012, tentang Perubahan Penghitungan KHL," urainya.
Sejak diluncurkannya Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan, pemerintah telah menetapkan standar KHL sebagai dasar dalam penetapan Upah Minimum sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 88 ayat 4.
Sedangkan pembahasan lebih dalam mengenai ketentuan KHL, diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 17 tahun 2005, tentang Komponen dan Pentahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak. Namun, Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 17 tahun 2005, direvisi oleh Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 13 tahun 2012, tentang Perubahan Penghitungan KHL.
Jumlah jenis kebutuhan yang semula 46 jenis dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 17 tahun 2005 menjadi 60 jenis KHL dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 13 tahun 2012. (als)
Editor: Alsabili

