DPR Kirim Surat Ke Presiden
RUU Pemda Ganjal Pemekaran Kabupaten Bogor Barat.
Proses pemekaran Kabupaten Bogor Barat (KBB) berpotensi terganjal oleh perubahan Rancangan Undang-undang Pemerintah Daerah (RUU Pemda) No 32 Tahun 2004.
Pasalnya, pemerintah menginginkan proses pemekaran KBB dibahas setelah perubahan RUU Pemda 32/2004 rampung.
“Pemerintah menginginkan pembahasan pemekaran Kabupaten Bogor Barat menunggu perubahan RUU Pemerintah Daerah No 32/2004 selesai dan disahkan menjadi undang-undang,” kata Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Prof Dr Djohermansyah Djohan.
Mengenai usulan pemekaran KBB sudah disahkan oleh Paripurna DPR RI menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemekaran KBB, tambah pakar Hukum Tata Negara, Margarito, Setelah menjadi RUU Pemekaran Bobar, DPR harus menulis surat kepada Presiden.
“Silakan pemerintah menanggapinya. Kalau Presiden tidak menyetujuinya, ya tidak bisa dilanjutkan. Sebaliknya kalau pemerintah menyetujui, maka akan dilajutkan dengan meneliti sejauhmana kesiapan bakal KBB menjadi daerah otonomi baru, termasuk kemampuan keuangan serta batas wilayahnya," jelasnya.
Dalam hal ini, DPR akan membentuk panitia khusus. Selanjutnya, hasil pembahasan panitia khusus, diajukan kembali kepada pemerintah untuk disahkan menjadi undang-undang. Dari sini proses pemekaran bisa dilanjutkan di tingkat implementasi.
RUU Pemekaran KBB yang diusulkan DPR kepada pemerintah tidak akan memberikan respon segera. Bukan karena tidak setuju, tetapi terkait terganjal kendala teknis terkait RUU Pemda yang belum selesai. Namun, pernyataan Dirjen Otda Djohermansyah Djohan bukan harga mati. Jika DPR RI menekan, maka tidak tertutup kemungkinan pemerintah mengalah dan memberikan respons segera.
Kemungkinan DPR memberikan tekanan itu sendiri dikemukakan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Khatibul Umam Wiranu. Dirinya berharap RUU KBB yang disahkan bersamaan dengan RUU 64 daerah pemekaran lainnya, sudah mulai dibahas selesai reses.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RIAgun Gunanjar, juga mengatakan, pemekaran tak bisa dihentikan karena dipandang sebagai sarana bagi daerah untuk dapat menikmati dana pembangunan yang dikuasai pusat. Agun menegaskan permohonan pemekaran wilayah tetap akan diproses meski ada moratorium. "Moratorium tidak menghalangi kita untuk meneruskan aspirasi rakyat di daerah," kata dia. (red/pakar)
Proses pemekaran Kabupaten Bogor Barat (KBB) berpotensi terganjal oleh perubahan Rancangan Undang-undang Pemerintah Daerah (RUU Pemda) No 32 Tahun 2004.
Pasalnya, pemerintah menginginkan proses pemekaran KBB dibahas setelah perubahan RUU Pemda 32/2004 rampung.
“Pemerintah menginginkan pembahasan pemekaran Kabupaten Bogor Barat menunggu perubahan RUU Pemerintah Daerah No 32/2004 selesai dan disahkan menjadi undang-undang,” kata Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Prof Dr Djohermansyah Djohan.
Mengenai usulan pemekaran KBB sudah disahkan oleh Paripurna DPR RI menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemekaran KBB, tambah pakar Hukum Tata Negara, Margarito, Setelah menjadi RUU Pemekaran Bobar, DPR harus menulis surat kepada Presiden.
“Silakan pemerintah menanggapinya. Kalau Presiden tidak menyetujuinya, ya tidak bisa dilanjutkan. Sebaliknya kalau pemerintah menyetujui, maka akan dilajutkan dengan meneliti sejauhmana kesiapan bakal KBB menjadi daerah otonomi baru, termasuk kemampuan keuangan serta batas wilayahnya," jelasnya.
Dalam hal ini, DPR akan membentuk panitia khusus. Selanjutnya, hasil pembahasan panitia khusus, diajukan kembali kepada pemerintah untuk disahkan menjadi undang-undang. Dari sini proses pemekaran bisa dilanjutkan di tingkat implementasi.
RUU Pemekaran KBB yang diusulkan DPR kepada pemerintah tidak akan memberikan respon segera. Bukan karena tidak setuju, tetapi terkait terganjal kendala teknis terkait RUU Pemda yang belum selesai. Namun, pernyataan Dirjen Otda Djohermansyah Djohan bukan harga mati. Jika DPR RI menekan, maka tidak tertutup kemungkinan pemerintah mengalah dan memberikan respons segera.
Kemungkinan DPR memberikan tekanan itu sendiri dikemukakan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Khatibul Umam Wiranu. Dirinya berharap RUU KBB yang disahkan bersamaan dengan RUU 64 daerah pemekaran lainnya, sudah mulai dibahas selesai reses.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RIAgun Gunanjar, juga mengatakan, pemekaran tak bisa dihentikan karena dipandang sebagai sarana bagi daerah untuk dapat menikmati dana pembangunan yang dikuasai pusat. Agun menegaskan permohonan pemekaran wilayah tetap akan diproses meski ada moratorium. "Moratorium tidak menghalangi kita untuk meneruskan aspirasi rakyat di daerah," kata dia. (red/pakar)
Tidak ada komentar