header_ads

Minimarket Langgar Perda

CISARUA - Mini Market di Puncak Langgar Jam Operasi.

Banyak mini market di kawasan Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, yang diduga melanggar jam operasi. 

Peraturan daerah (perda) di Kabupaten Bogor menyebutkan jam operasional mini market itu mulai pukul 09.00 WIB hingga 22.00 WIB. Namun kenyataan di lapangan masih banyak yang beroperasi hingga 24 jam.

Mengenai hal tersebut, salah seorang warga Cisarua, Iding (36) mengatakan, dirinya juga merasa risih dengan keberadaan mini market yang beroperasi hingga larut malam. Belum lagi keberadaan keberanian mereka menjual minuman keras.


Dirinya berharap, pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melakukan tindakan tegas terhadap keberadaan mini market yang beroperasi hingga 24 jam itu. "Coba saja lihat, memang banyak mini market yang melanggar jam operasional, utamanya di jalur Puncak. Saya berharap ada tindakan tegas dari petugas perda ter­kait ma­rak­nya mi­ni market yang beroperasi kelewat jam itu, kalau bisa langsung ditutup," ujarnya.


Hal senada dikatakan, Lita (21) ma­hasiswi, Universitas Juanda Ciawi. Keberadaan mini market selain melanggar jam operasional, mereka juga belum melengkapi izin. Hal tersebut harus ditindaklanjuti oleh pemerintah. "Minimarket buka hingga larut malam. Bahkan, banyak menjual minuman beralkohol. Seharusnya pemerintah mengawasi, yang melanggar ditindak tegas saja," jelasnya. (red/pakar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.