header_ads

Peredaran VCD Bajakan Marak Di Kota Bogor

KOTA - Kominfo Kota Bogor Awasi Penjualan VCD/DVD Bajakan.

Kantor Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Bogor melakukan pengawasan terhadap VCD/DVD bajakan yang diperjual belikan di sejumlah mall dan pusat perbelanjaan di Kota Bogor.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kominfo Kota Bogor Rudy Suryanto mengungkapkan salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan Kominfo yaitu mensosialisasikan Undang – Undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta kepada para pedagang VCD /DVD di sejumlah mall di wilayah Kota Bogor.

“Untuk tindakan atau razia terhadap pedagang VCD/DVD bajakan bukan kewenangan kami, tapi menjadi kewenangan aparat kepolisian. Tugas kami hanya, melakukan sosialisasi agar para pedagang tahu bahwa menjual atau membajak hak cipta orang lain akan terkena sanksi sesuai UU Nomor 19 tahun 2002 yakni Hak Cipta. “ kata Rudy  Suryanto di Kantornya, Sabtu (2/1/2013).


Didalam UU itu ditegaskan bahwa suatu perbuatan dianggap pelanggaran Hak Cipta jika melakukan pelanggaran terhadap hak eksklusif yang merupakan hak pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak dan untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya ciptanya.  

Sanksi terhadap pelanggaran UU dimadsud,  jelas Rudy,  yaitu hukuman penjara maksimal 5 tahun,  dan denda uang maksimal sebesar Rp5 juta.  

Mengenai bentuk sosialisasi, Rudy mengatakan, pihaknya telah mendatangi para pedagang VCD/DVD disejumlah mall dan pusat perbelanjaan  yang ada di Kota Bogor.  “ Sosialisasi yang kami lakukan berkerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor, “ kata Rudy.


Dalam sosialisasi itu, lanjut Rudy, pihaknya  membagikan dan menempelkan ratusan stiker dan pamlet bertuliskan, Stop pembajakan VCD dan Stop membeli VCD bajakan. “Selain kepada para pedagang VCD/DVD,  ratusan stiker dan pamlet, juga kami bagikan ke pengunjung mall, “ kata Rudy.

Sasaran sosialisasi, lanjut Rudy, baru di empat pusat perbelanjaan yakni BTM (Bogor Trade Mall) di jalan Ir. H. Juanda, Mall Merdeka di jalan Merdeka  ,BTW (Bogor Trade Wall) Mall Superrindo di Jalan Veteran.  “Sosialisasi akan terus berlanjut dengan sasaran mall-mall lainnya yang ada di wilayah Kota Bogor, “ ujarnya.


Rudy Suryanto menambahkan, selain mengawasi penjual VCD/DVD bajakan, Kominfo juga mengawasi penjual Soffware-Soffware bajakan  “Sofware bajakan, disamping merugikan hak cipta, juga bisa merusak perangkat lunak Komputer, “ imbuhnya. (chris)


Editor: MICHELLE

Email: redaksiberitabogor@gmail.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.