header_ads

Revisi OPD Kota Bogor


KOTA - OPD Pemerintah Kota/Kabupaten Akan Direvisi

Pemerintah Kota Bogor melalui bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Bogor mensosialisasikan Revisi Peraturan Pemerintah  nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Bogor

Sosialisasi yang digelar di Wisma Bogor Permai Jalan Sawojajar Bogor, Tengah,  dibuka Asisten Umum Sekretariat Daerah Kota Bogor Arif Mustofa Budiarto, di wisma Sawojajar, Kamis (31/10/2013) 

Arif mengatakan sosialisasi OPD dibutuhkan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahamanan selaku aparatur, tentang perubahan perubahan yang sedang dan dilakukan terhadap produk hukum yang mengatur. 

OPD salah satu dari delapan area perubahan menjadi sasaran pelaksanaan reformasi birokrasi yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2010 tentang desain reformasi Birokrat tahun 2010 sampai dengan tahun 2025 

Arif menyebutkan, perubahan dipandang perlu dalam meningkatkan efiensi dan efektivitas kelembagaan Pemerintah Daerah sehingga organisasi birokrat tepat fungsi dan tepat ukuran dan lembaga mampu melangsungkan berbagai kegiatan pemrintahan berbasis good governence dan clean government.

“Jadi, pada dasarnya untuk meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat maka OPD dibuat  akan lebih ramping dengan menggabungkan beberapa bagian yang memiliki kemiripan dalam tugas dan fungsi,”ungkapnya. 

Lebih lanjut Arif mengungkapkan, bahwa OPD dinilai masih belum terakomodir di dalam PP Nomor : 41 tahun 2007, disamping peraturan pemerintah tersebut yang  dipandang masih  banyak memiliki kelemahan. 

Kelemahan dimaksud antara lain, penyusunan OPD dilingkungan pemerintah daerah cenderung dilakukan dengan pendekatan pola maksimal, bukan berdasarkan analisis beban kerja. Juga nomenklatur OPD antar Provinsi, Kabupaten dan Kota sangat variatif, sehingga terkadang menyulitkan langkah koordinasi yang diperlukan. 

Dengan adanya beberapa permasalahan tersebut maka, PP 41 tahun 2007 dipandang perlu disesuaikan dan diselaraskan dengan upaya merevisi Undang-Undang Nomoror 32 tahun 2004.

Sementara itu Bagian Bagian Lembaga Biro Organisasi Kementerian Dalam Negeri Izzuddin memaparkan, dalam revisi PP pengganti PP Nomor : 41 tahun 2007 tentang OPD, tidak ada lagi Kantor, yang ada Badan tipe A, tipe B dan tipe C.  Begitupula dengan Dinas, yakni Dinas tipe A, tipe B, dan Dinas tipe C.


Eselon OPD Kabupaten/Kota yang akan disesuaikan:

-    Sekretaris Daerah merupakan jabatan struktural eselon IIa
-    Asisten, Sekretaris DPRD, Kepala Dinas tipe A dan Kepala Badan tipe A merupakan jabatan struktural eselon IIb
-    Kepala Dinas tipe B, Kepala Badan tipe B, Camat, Kepala Bagian Sekretariat Daerah, Kepala Bagian pada Sekretariat DPRD, Sekretaris pada Dinas dan Badan tipe A merupakan jabatan struktural IIIa
-    Kepala Dinas tipe C, Kepala Badan tipe C, Sekretaris Camat, Sekretaris dan Kepala Bidang pada Dinas Badan tipe B merupakan jabatan struktural eselon IIIb
-    Kepala Seksi, kepala Subbagian, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Badan merupakan jabatan struktural eselon IVa

(red)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.