Persiapan Tim Pemekaran Bobar
CIBINONG- Persiapan Tim Pemekaran Bogor Barat.
Bogor Barat menjadi salah satu dari 63 daerah yang diusulkan DPR RI sebagai wilayah pemekaran baru.
Rapat Paripurna DPR RI 24 Oktober 2013 lalu yang mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemekaran Bogor Barat membawa angin segar bagi masyarakatnya.
Dalam suatu wawancara, Ketua Tim Pemekaran Bogor Barat, Rudy Gunawan, di Cibinong, Sabtu (1/11), menjelaskan bahwa Pemerintah kabupaten Bogor telah membentuk ketua tim pemekaran, melalui SK Bupati nomor 135.1/635/Kpts/Per-UU/2013 tentang Persetujuan Pembetukan Calon Kabupaten Pemekaran Kabupaten Bogor Barat.
Ada beberapa hal terkait pembentukan daerah otonomi baru (DOB) yang sudah kita lakukan, terutama tentang syarat teknis, seperti faktor kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertanahan, keamanan dan faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.
Hal lain adalah, pertimbangan kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat dan rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan. Sedangkan untuk persiapan fisik kewilayahan dalam pembentukan daerah meliputi cakupan wilayah, lokasi calon ibukota, sarana dan prasarana pemerintahan yang akan mewadahi 14 Kecamatan dan 161 desa. Salah satu yang kini tengah berjalan adalah soal batasan wilayah yang masih kita tunggu persetujuan dari Gubernur Jawa Barat.
Batasan wilayah sendiri merupakan salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi DOB. Batas wilayah yang kita ajukan, adalah Kota Bogor di bagian timur, Sukabumi di bagian selatan, Tangerang di bagian utara dan Kabupaten Lebak di bagian barat. Semuanya sudah disetujui, dan peta wilayah DOB tingga ditandatangani Gubernur dan DPRD Jabar saja yang saat ini sedang dalam proses.
Selain batas, kita juga tengah melakukan inventarisasi kebutuhan bangunan yang akan digunakan organisasi perangkat daerah (OPD) kabupaten baru yang nantinya akan dikuatkan dengan SK Bupati dan DPRD Kabupaten Bogor. Contohnya terkait pengadaan lahan seluas 40 hektar yang akan dijadikan Ibukota bakal KBB, hingga saat ini masih dalam proses penyelesaian dengan PTPN 8 Nusantara Kebun Cikasungka mengingat di Kementrian BUMN tidak ada hibah.
Terkait penetapan Ibukota wilayah Kabupaten Bogor Barat yang pernah dikaji oleh tim independen, Dirinya mengatakan dalam kajian yang kita lakukan, selain kita cermati sendiri, kita juga menerima dan menimbang semua kajian-kajian yang dilakukan oleh pihak manapun, termasuk tadi dari Universitas Pajajaran.
Menurutnya perlu kajian sesuai dengan rasio pemerintahan dan berdasrakan pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Dearah yang sudah mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
"Untuk ibukota memang ada beberapa versi, seperti Cigudeg dan Leuwiliang. Penilaian tidak hanya dilihat dari luasan wilayah serta konsentrasi masa saja, tapi juga kestrategisan dengan wilayah-wilayah lain dan yang terpenting adalah soal lahannya," jelasnya.
Dalam hal ini, meski belum bisa dipastikan, Cigudeg memang menjadi salah satu pilihan, karena lokasinya yang dekat dengan beberapa wilayah seperti Tenjo dan Parung Panjang serta Rumpin. "Contoh, bisa kita lihat saat DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bogor menunjuk Cibinong sebagai pusat pemerintahan. Saat itu, pusat pemerintahan semula masih berada di wilayah Kota Bogor yaitu tepatnya di Panaragan," katanya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1982, Ibu Kota Kabupaten Bogor dipindahkan dan ditetapkan di Cibinong. Sejak tahun 1990 pusat kegiatan pemerintahan menempati Kantor Pemerintahan di Cibinong tepatnya di Desa Tengah. Hal ini sebagai salah satu upaya agar terciptanya pemerataan wilayah serta jarak jangkau warga.
Intinya adalah, kita terus update beberapa data kajian teknis dari tahun 2008 termasuk potensi daerah, untuk dilakukan kajian oleh Kemendagri, dan Kementerian PAN. Ada beberapa hal seperti soal potensi wilayah, sumber daya manusia (SDM) hingga pemerintahan, seperti kecamatan dan desa. Tapi sebelumnya, kita juga sudah melakukan beberapa kegiatan yang menunjang hal itu, salah satunya infrastruktur yang terus kita genjot dari tahun-tahun sebelumnya. Sehingga, apabila disetujui pusat, Bobar bisa lebih mudah dalam pengembangan kawasan.
"Kita semua tentu berharap yang terbaik bagi Bogor Barat. Sambil mendorong hingga selesai dan dimekarkan, infrastruktur terus digeber sehingga masyarakat bisa merasakan hasil-hasil pembangunan," harap Rudy..
Tim Pemekaran Bogor Barat juga tengah melakukan pengkajian penetapan tata ruang. Dalam hal ini, selain mengacu pada potensi yang ada di masyarakat Bobar, juga menyamakan dan meninjau tata ruang di Kabupaten Bogor dan beberapa wilayah yang berbatasan langsung dengan Bobar.
Di samping itu, pihaknya tengah melakukan kajian terkait aset daerah dan organisasi perangkat daerah (OPD) serta etimasi rekrutmen pegawai yang akan menjadi mesin pemerintahan nantinya. Terkait jumlahnya belum bisa disebutkan karena masih dikaji disesuaikan dengan kebutuhan dan potensi serta masyarakat.
Untuk aset daerah, seperti aset tanah, gedung kepala desa, sekolah (SD, SMP dan SMA), gedung pemerintahan lainnya, jembatan, jalan (desa, kecamatan dan kabupaten), kendaraan dinas, Aset Badan Usaha Milik Daerah (Pasar dan PDAM), puskesmas dan rumah sakit daerah.
"Kita juga sudah membuat rincian nominal alokasi bantuan dana hibah selama 3 tahun dari kabupaten induk, termasuk di dalamnya dana pilkada pertama. Berdasarkan perhitungan Tempat Pemungutan Suara saat ini, diperkirakan anggaran Pilkada Bobar mencapai Rp27 miliar dengan asumsi tiga putaran," tambahnya.
Hal ini, lanjutnya, sudah disepakati dalam Rapat Paripurna Bupati dengan DPRD beberapa waktu lalu yakni, selama 3 tahun berturut-turut dengan bantuan anggaran yang sudah disetujui untuk biaya pilkada pertama sebesar Rp53 miliar. Angka ini, sudah termasuk persetujuan hibah anggaran operasional penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Bobar selama 3 tahun berturut-turut dengan hibah Rp35 miliar setiap tahun, dengan jumlah total Rp 150 miliar selama 3 tahun.
Dari kajian sementara yang kita lakukan setelah dilakukan pembandingan dengan 5 kota/kabupaten yang disesuaikan dengan kondisi Kabupaten Bogor mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2007, syarat pembentukan daerah meliputi 11 faktor dengan 36 indikator. Pertama kependudukan, di mana Bobar memiliki 1.227.420 jiwa dengan kepadatan penduduk mencapai 1.848,84. faktor ekonomi, indikator PDRB non migas perkapita mencapai 60,5 persen dengan pertumbuhan ekonomi 0,18 ditambah kontribusi PDRB non migas 0,021.
Dilihat dari potensi daerah, ditentukan oleh 14 indikator yaitu rasio bank dan lembaga keuangan non bank per 10.000 penduduk mencapai 3,67. rasio pertokoan per 10.000 penduduk sebesar 0,86 serta rasio pasar per 10.000 penduduk 0,28. rasio sekolah SD/MI per penduduk usia 0.01, SLTP 0,002, SLTA 0,00071.
Rasio fasilitas kesehatan per 10.000 penduduk 2,95, tenaga medis 5,65, persentase rumah tangga yang memiliki kendaraan bermotor 14,25, pelanggan listrik 74,29, dan panjang jalan kendaraan bermotor 1,77 serta persentase pekerja berpendidikan minimal SLTA terhadap penduduk usia 18 tahun ke atas sebesar 19,13. Pekerja berpendidikan S-1 terhadap penduduk usia 25 tahun ke atas sebesar 1,22, PNS 56,88. Dari indikator-indikator tersebut, faktor potensi Daerah mendapat nilai diatas 70 yang artinya nilai ini diatas persayaratan sehingga dengan demikian Bobar dinyatakan layak sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB).
Dari kemapuan keuangan, ada tiga indikator, yaitu jumlah PDS DOB adalah 43.395.959.164,41 atau 59 persen dari 5 daerah pembanding. Indikator kedua, rasio PDS terhadap PDRB yakni 7,416 atau diatas rata-rata rasio daerah pembanding. Dan indikator ketiga, rasio PDS terhadap jumlah penduduk yang mencapai 87,672. (red/pakar)
Bogor Barat menjadi salah satu dari 63 daerah yang diusulkan DPR RI sebagai wilayah pemekaran baru.
Rapat Paripurna DPR RI 24 Oktober 2013 lalu yang mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemekaran Bogor Barat membawa angin segar bagi masyarakatnya.
Dalam suatu wawancara, Ketua Tim Pemekaran Bogor Barat, Rudy Gunawan, di Cibinong, Sabtu (1/11), menjelaskan bahwa Pemerintah kabupaten Bogor telah membentuk ketua tim pemekaran, melalui SK Bupati nomor 135.1/635/Kpts/Per-UU/2013 tentang Persetujuan Pembetukan Calon Kabupaten Pemekaran Kabupaten Bogor Barat.
Ada beberapa hal terkait pembentukan daerah otonomi baru (DOB) yang sudah kita lakukan, terutama tentang syarat teknis, seperti faktor kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertanahan, keamanan dan faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.
Hal lain adalah, pertimbangan kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat dan rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan. Sedangkan untuk persiapan fisik kewilayahan dalam pembentukan daerah meliputi cakupan wilayah, lokasi calon ibukota, sarana dan prasarana pemerintahan yang akan mewadahi 14 Kecamatan dan 161 desa. Salah satu yang kini tengah berjalan adalah soal batasan wilayah yang masih kita tunggu persetujuan dari Gubernur Jawa Barat.
Batasan wilayah sendiri merupakan salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi DOB. Batas wilayah yang kita ajukan, adalah Kota Bogor di bagian timur, Sukabumi di bagian selatan, Tangerang di bagian utara dan Kabupaten Lebak di bagian barat. Semuanya sudah disetujui, dan peta wilayah DOB tingga ditandatangani Gubernur dan DPRD Jabar saja yang saat ini sedang dalam proses.
Selain batas, kita juga tengah melakukan inventarisasi kebutuhan bangunan yang akan digunakan organisasi perangkat daerah (OPD) kabupaten baru yang nantinya akan dikuatkan dengan SK Bupati dan DPRD Kabupaten Bogor. Contohnya terkait pengadaan lahan seluas 40 hektar yang akan dijadikan Ibukota bakal KBB, hingga saat ini masih dalam proses penyelesaian dengan PTPN 8 Nusantara Kebun Cikasungka mengingat di Kementrian BUMN tidak ada hibah.
Terkait penetapan Ibukota wilayah Kabupaten Bogor Barat yang pernah dikaji oleh tim independen, Dirinya mengatakan dalam kajian yang kita lakukan, selain kita cermati sendiri, kita juga menerima dan menimbang semua kajian-kajian yang dilakukan oleh pihak manapun, termasuk tadi dari Universitas Pajajaran.
Menurutnya perlu kajian sesuai dengan rasio pemerintahan dan berdasrakan pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Dearah yang sudah mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
"Untuk ibukota memang ada beberapa versi, seperti Cigudeg dan Leuwiliang. Penilaian tidak hanya dilihat dari luasan wilayah serta konsentrasi masa saja, tapi juga kestrategisan dengan wilayah-wilayah lain dan yang terpenting adalah soal lahannya," jelasnya.
Dalam hal ini, meski belum bisa dipastikan, Cigudeg memang menjadi salah satu pilihan, karena lokasinya yang dekat dengan beberapa wilayah seperti Tenjo dan Parung Panjang serta Rumpin. "Contoh, bisa kita lihat saat DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bogor menunjuk Cibinong sebagai pusat pemerintahan. Saat itu, pusat pemerintahan semula masih berada di wilayah Kota Bogor yaitu tepatnya di Panaragan," katanya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1982, Ibu Kota Kabupaten Bogor dipindahkan dan ditetapkan di Cibinong. Sejak tahun 1990 pusat kegiatan pemerintahan menempati Kantor Pemerintahan di Cibinong tepatnya di Desa Tengah. Hal ini sebagai salah satu upaya agar terciptanya pemerataan wilayah serta jarak jangkau warga.
Intinya adalah, kita terus update beberapa data kajian teknis dari tahun 2008 termasuk potensi daerah, untuk dilakukan kajian oleh Kemendagri, dan Kementerian PAN. Ada beberapa hal seperti soal potensi wilayah, sumber daya manusia (SDM) hingga pemerintahan, seperti kecamatan dan desa. Tapi sebelumnya, kita juga sudah melakukan beberapa kegiatan yang menunjang hal itu, salah satunya infrastruktur yang terus kita genjot dari tahun-tahun sebelumnya. Sehingga, apabila disetujui pusat, Bobar bisa lebih mudah dalam pengembangan kawasan.
"Kita semua tentu berharap yang terbaik bagi Bogor Barat. Sambil mendorong hingga selesai dan dimekarkan, infrastruktur terus digeber sehingga masyarakat bisa merasakan hasil-hasil pembangunan," harap Rudy..
Tim Pemekaran Bogor Barat juga tengah melakukan pengkajian penetapan tata ruang. Dalam hal ini, selain mengacu pada potensi yang ada di masyarakat Bobar, juga menyamakan dan meninjau tata ruang di Kabupaten Bogor dan beberapa wilayah yang berbatasan langsung dengan Bobar.
Di samping itu, pihaknya tengah melakukan kajian terkait aset daerah dan organisasi perangkat daerah (OPD) serta etimasi rekrutmen pegawai yang akan menjadi mesin pemerintahan nantinya. Terkait jumlahnya belum bisa disebutkan karena masih dikaji disesuaikan dengan kebutuhan dan potensi serta masyarakat.
Untuk aset daerah, seperti aset tanah, gedung kepala desa, sekolah (SD, SMP dan SMA), gedung pemerintahan lainnya, jembatan, jalan (desa, kecamatan dan kabupaten), kendaraan dinas, Aset Badan Usaha Milik Daerah (Pasar dan PDAM), puskesmas dan rumah sakit daerah.
"Kita juga sudah membuat rincian nominal alokasi bantuan dana hibah selama 3 tahun dari kabupaten induk, termasuk di dalamnya dana pilkada pertama. Berdasarkan perhitungan Tempat Pemungutan Suara saat ini, diperkirakan anggaran Pilkada Bobar mencapai Rp27 miliar dengan asumsi tiga putaran," tambahnya.
Hal ini, lanjutnya, sudah disepakati dalam Rapat Paripurna Bupati dengan DPRD beberapa waktu lalu yakni, selama 3 tahun berturut-turut dengan bantuan anggaran yang sudah disetujui untuk biaya pilkada pertama sebesar Rp53 miliar. Angka ini, sudah termasuk persetujuan hibah anggaran operasional penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Bobar selama 3 tahun berturut-turut dengan hibah Rp35 miliar setiap tahun, dengan jumlah total Rp 150 miliar selama 3 tahun.
Dari kajian sementara yang kita lakukan setelah dilakukan pembandingan dengan 5 kota/kabupaten yang disesuaikan dengan kondisi Kabupaten Bogor mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2007, syarat pembentukan daerah meliputi 11 faktor dengan 36 indikator. Pertama kependudukan, di mana Bobar memiliki 1.227.420 jiwa dengan kepadatan penduduk mencapai 1.848,84. faktor ekonomi, indikator PDRB non migas perkapita mencapai 60,5 persen dengan pertumbuhan ekonomi 0,18 ditambah kontribusi PDRB non migas 0,021.
Dilihat dari potensi daerah, ditentukan oleh 14 indikator yaitu rasio bank dan lembaga keuangan non bank per 10.000 penduduk mencapai 3,67. rasio pertokoan per 10.000 penduduk sebesar 0,86 serta rasio pasar per 10.000 penduduk 0,28. rasio sekolah SD/MI per penduduk usia 0.01, SLTP 0,002, SLTA 0,00071.
Rasio fasilitas kesehatan per 10.000 penduduk 2,95, tenaga medis 5,65, persentase rumah tangga yang memiliki kendaraan bermotor 14,25, pelanggan listrik 74,29, dan panjang jalan kendaraan bermotor 1,77 serta persentase pekerja berpendidikan minimal SLTA terhadap penduduk usia 18 tahun ke atas sebesar 19,13. Pekerja berpendidikan S-1 terhadap penduduk usia 25 tahun ke atas sebesar 1,22, PNS 56,88. Dari indikator-indikator tersebut, faktor potensi Daerah mendapat nilai diatas 70 yang artinya nilai ini diatas persayaratan sehingga dengan demikian Bobar dinyatakan layak sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB).
Dari kemapuan keuangan, ada tiga indikator, yaitu jumlah PDS DOB adalah 43.395.959.164,41 atau 59 persen dari 5 daerah pembanding. Indikator kedua, rasio PDS terhadap PDRB yakni 7,416 atau diatas rata-rata rasio daerah pembanding. Dan indikator ketiga, rasio PDS terhadap jumlah penduduk yang mencapai 87,672. (red/pakar)

Tidak ada komentar