Siaran Pers WALHI Jabar
HENTIKAN PERLAKUAN BURUK TERHADAP PETANI PENGARAP
Kepolisian Resort (Polres) Indramayu telah menetapkan dan mengenakan Pasal yang dituduhkan kepada tersangka diantaranya adalah Watno bin als Epeng bin Talip Pasal 160 KUHPidana jo. Pasal 170 KUHPidana, Wajo Edi Prasetyo bin alm kebat Pasal 160 KUHPidana atau Pasal 170 ayat (1) KUHPidana,Rojak bin Wardiman dan Khamsah Fansuri bin Basuni Pasal 170 KUHPidana jo. Pasal 187 KUHPidana.
Kepolisian Resort (Polres) Indramayu telah menetapkan dan mengenakan Pasal yang dituduhkan kepada tersangka diantaranya adalah Watno bin als Epeng bin Talip Pasal 160 KUHPidana jo. Pasal 170 KUHPidana, Wajo Edi Prasetyo bin alm kebat Pasal 160 KUHPidana atau Pasal 170 ayat (1) KUHPidana,Rojak bin Wardiman dan Khamsah Fansuri bin Basuni Pasal 170 KUHPidana jo. Pasal 187 KUHPidana.
Pengenaan beberapa Pasal tersebut terhadap Pengurus Serikat Petani Indramayu (STI) sebagai akibat penolakan rencana revitalisasi pembangunan waduk di Blok Bubur Gadung, Desa Loyang, Kecamatan Cikedung Minggu (25/8/2013) oleh Pemerintah Daerah Indramayu.
Penolakan ini didasarkan bahwa selama ini pengguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemamfaatan lahan produktif di wilayah tersebut telah dilakukan selama 30 tahun sebagai sarana untuk menghidupi mereka dan apabila rencana pembangunan ini terus dilanjutkan maka kurang lebih 90 kepala keluarga akan kehilangan lahan garapannya.
Mengacu kepada penjelasan di atas menunjukan pola penanganan konflik agraria berupa pencegahan konflik, penghentian konflik, dan pemulihan konflik yang sepatut dilakukan oleh Pemerintah Daerah Indramayu cenderung tidak mengindahkan peraturan perundangan yang berlaku,
Mengacu kepada penjelasan di atas menunjukan pola penanganan konflik agraria berupa pencegahan konflik, penghentian konflik, dan pemulihan konflik yang sepatut dilakukan oleh Pemerintah Daerah Indramayu cenderung tidak mengindahkan peraturan perundangan yang berlaku,
Atas kejadian tersebut, maka kami Lembaga Bantuan Hukum Bandung dengan ini menyatakan - menuntut:
1. Menghentikan segera rencana revitalisasi pembangunan waduk di Blok Bubur Gadung, Desa Loyang, Kecamatan Cikedung;
2. Menuntut Pengadilan memeriksa perkara dengan seadil-adilnya;
3. Menuntut dibebaskannya 5 (lima) Serikat Tani Indramayu;
4. Mengutuk tindakan kelalalaian dan pembiaran aparat penegak hukum;
5. Mendesak Komnas HAM untuk melakukan investigasi demi menemukan bukti-bukti terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia pada kejadian tersebut;
6. Mendesak agar pemerintah segera menyelesaikan konflik agraria secara menyeluruh melalui pelaksanaan reforma agraria dan membentuk tim penyelesaian sengketa/konflik pertanahan sebagai jalan terwujudnya keadilan atas tanah bagi seluruh rakyat Indonesia.
Demikian Press Release ini kami buat, agar Pemerintah dapat menjamin hak-hak konstitusi setiap warga Negaranya untuk berorganisasi, berserikat dan berkumpul sesuai dengan mandat Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.
1. Menghentikan segera rencana revitalisasi pembangunan waduk di Blok Bubur Gadung, Desa Loyang, Kecamatan Cikedung;
2. Menuntut Pengadilan memeriksa perkara dengan seadil-adilnya;
3. Menuntut dibebaskannya 5 (lima) Serikat Tani Indramayu;
4. Mengutuk tindakan kelalalaian dan pembiaran aparat penegak hukum;
5. Mendesak Komnas HAM untuk melakukan investigasi demi menemukan bukti-bukti terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia pada kejadian tersebut;
6. Mendesak agar pemerintah segera menyelesaikan konflik agraria secara menyeluruh melalui pelaksanaan reforma agraria dan membentuk tim penyelesaian sengketa/konflik pertanahan sebagai jalan terwujudnya keadilan atas tanah bagi seluruh rakyat Indonesia.
Demikian Press Release ini kami buat, agar Pemerintah dapat menjamin hak-hak konstitusi setiap warga Negaranya untuk berorganisasi, berserikat dan berkumpul sesuai dengan mandat Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.
Bandung, 12 November 2013
Walhi Jawa Barat,LBH Bandung,Serikat Tani Indramayu ( STI ),SPP Garut,SPP Tasik,SPP Ciamis,SPP Pangandaran,FK3I Jawa Barat, STKS Sumedang, STNPRM, P3I,KPRI, KPA, Inisiatif,Kabuyutan Sunda,GMNI Sumedang,PMII Jawa Barat, FPPMG, FPMR, Parmaci, LSM Cadas, PIRS.
.
