Sosialisasi KTR Menuju Perda
CIBINONG- Pemberlakuan KTR menuju Perda.
Pemberlakuan Kawasan Ranpa Rokok (KTR) telah dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor.
Kepala Dinkes Kabupaten Bogor, Camalia W. Sumaryana, menjelaskan sejak dikeluarkan Perbup Nomor 54 Tahun 2012 tentang KTR, diharapkan dapat segera di implementasikan.
Menurut Camalia, pihaknya sudah melakukan sejumlah upaya menyosialisasikan bahaya merokok terhadap kesehatan dan kawasan tanpa asap rokok ke tengah masyarakat sejak tahun 2011 dalam rangka mewujudkan KTR di bumi Tegar Beriman.
Setelah dikeluarkan Perbup KTR, Bupati Bogor mengamanatkan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor agar pemberlakuan KTR dapat dilaksanakan sebelum akhirnya menjadi peraturan daerah (Perda). “Pak Bupati meminta agar kita mengatur kawasan tanpa asap rokok dimana saja. Misalnya bertahap di lingkungan Pemda pada saat jam kerja tidak ada yang merokok di ruangan,” katanya menirukan amanat Bupati Bogor.
Dirinya mengungkapkan, Dinas Kesehatan bekerja sama dengan No Tobacco Community telah membentuk Peer Konselor Remaha (KKR) tentang implementasi bahaya rokok bagi kesehatan di 8 sekolah, serta pelatihan Peer Konselor tentang dampak rokok bagi kesehatan untuk 80 orang. Dilanjutkan roadshow bahaya rokok ke 10 sekolah, seminar bahaya rokok bagi para guru hingga pelajar.
Dinas Kesehatan juga membagikan media penyuluhan dalam bentuk poster, leaflet, billboard, spanduk, dan stiker. Pada tahun 2012 lalu, kembali dilakukan pertemuan peer konselor remaja, penyuluhan bahaya rokok pada kelompok potensial, serta sosialisasi bahaya rokok melalui siaran radio.
“Kami juga menetapkan kawasan tanpa rokok dengan melibatkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), institusi kesehatan hingga institusi pendidikan,” kata Camalia.
Di tahun 2013, secara khusus, dilakukan survei tingkat kepatuhan terhadap perbup KTR dengan No Tobbaco Community di 10 kecamatan pada 15 titik KTR melalui jajak pendapat terhadap 1.000 responden. Titik yang dievaluasi diantaranya 2.709 instansi pada 3.295 gedung.
Dari hasil survei tahap pertama yang dilakukan diketahui tingkat kepatuhan paling tinggi ditemukan di sarana anak mencapai 30,75 persen, disusul sarana kesehatan mencapai 25 persen, dam sarama belajar pada 14,9 persen. Sedangkan di sejumlah instansi dengan tingkat kepatuhan nol persen ditemukan di hotel/wisma, tempat hiburan, pasar tradisional, tempat rekreasi, terminal/stasiun, sarana olahraga dan angkot.
Terpisah, Ketua No Tobacco Community Acep Suhaemi menambahkan kerjasama dengan pemkab Bogor ini dalam rangka mensukseskan rencana pemerintah memberlakukan perda. “Kita mencari apa saja kendala yang dihadapi dan secara bertahap terus mensosialisasikan KTR layaknya yang juga dilakukan pemerintah Kota Bogor. Semoga kita bisa sinkron,” imbuh dia. (red)
Rilis Humas Promkes Dinkes Kabupaten Bogor
Pemberlakuan Kawasan Ranpa Rokok (KTR) telah dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor.
Kepala Dinkes Kabupaten Bogor, Camalia W. Sumaryana, menjelaskan sejak dikeluarkan Perbup Nomor 54 Tahun 2012 tentang KTR, diharapkan dapat segera di implementasikan.
Menurut Camalia, pihaknya sudah melakukan sejumlah upaya menyosialisasikan bahaya merokok terhadap kesehatan dan kawasan tanpa asap rokok ke tengah masyarakat sejak tahun 2011 dalam rangka mewujudkan KTR di bumi Tegar Beriman.
Setelah dikeluarkan Perbup KTR, Bupati Bogor mengamanatkan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor agar pemberlakuan KTR dapat dilaksanakan sebelum akhirnya menjadi peraturan daerah (Perda). “Pak Bupati meminta agar kita mengatur kawasan tanpa asap rokok dimana saja. Misalnya bertahap di lingkungan Pemda pada saat jam kerja tidak ada yang merokok di ruangan,” katanya menirukan amanat Bupati Bogor.
Dirinya mengungkapkan, Dinas Kesehatan bekerja sama dengan No Tobacco Community telah membentuk Peer Konselor Remaha (KKR) tentang implementasi bahaya rokok bagi kesehatan di 8 sekolah, serta pelatihan Peer Konselor tentang dampak rokok bagi kesehatan untuk 80 orang. Dilanjutkan roadshow bahaya rokok ke 10 sekolah, seminar bahaya rokok bagi para guru hingga pelajar.
Dinas Kesehatan juga membagikan media penyuluhan dalam bentuk poster, leaflet, billboard, spanduk, dan stiker. Pada tahun 2012 lalu, kembali dilakukan pertemuan peer konselor remaja, penyuluhan bahaya rokok pada kelompok potensial, serta sosialisasi bahaya rokok melalui siaran radio.
“Kami juga menetapkan kawasan tanpa rokok dengan melibatkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), institusi kesehatan hingga institusi pendidikan,” kata Camalia.
Di tahun 2013, secara khusus, dilakukan survei tingkat kepatuhan terhadap perbup KTR dengan No Tobbaco Community di 10 kecamatan pada 15 titik KTR melalui jajak pendapat terhadap 1.000 responden. Titik yang dievaluasi diantaranya 2.709 instansi pada 3.295 gedung.
Dari hasil survei tahap pertama yang dilakukan diketahui tingkat kepatuhan paling tinggi ditemukan di sarana anak mencapai 30,75 persen, disusul sarana kesehatan mencapai 25 persen, dam sarama belajar pada 14,9 persen. Sedangkan di sejumlah instansi dengan tingkat kepatuhan nol persen ditemukan di hotel/wisma, tempat hiburan, pasar tradisional, tempat rekreasi, terminal/stasiun, sarana olahraga dan angkot.
Terpisah, Ketua No Tobacco Community Acep Suhaemi menambahkan kerjasama dengan pemkab Bogor ini dalam rangka mensukseskan rencana pemerintah memberlakukan perda. “Kita mencari apa saja kendala yang dihadapi dan secara bertahap terus mensosialisasikan KTR layaknya yang juga dilakukan pemerintah Kota Bogor. Semoga kita bisa sinkron,” imbuh dia. (red)
Rilis Humas Promkes Dinkes Kabupaten Bogor


Tidak ada komentar